Analisis Tindak Pidana Diskriminasi atas Dasar Ras dan Etnis (Kajian Yuridis Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Permasalahan diskriminasi, khususnya yang bermotif ras dan etnis
sebetulnya memang menjadi tantangan bagi negara multikultural dan majemuk
seperti Indonesia. Perbuatan diskriminasi ras dan etnis pada dasarnya bukan
merupakan fenomena baru yang sudah sering terjadi sedari dulu baik dalam ranah
nasional maupun global. Tindakan diskriminasi ras dan etnis dapat berdampak pada
permusuhan dan dendam berkepanjangan. Larangan diskriminasi telah dituliskan
dalam Pasal 7 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Di Indonesia
sendiri, larangan diskriminasi juga dituangkan dalam Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Keinginin masyarakat global untuk mengutuk tindakan diskriminasi berdasarkan
ras dan etnis juga dituangkan dalam United Nations Convention on the elimination
of All Forms of Racial Discrimination yang diratifikasi oleh Indonesia menjadi
Undang-undang No. 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan International Convention
on The Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965. Tanggal 10
November 2008, Indonesia membuat Undang-undang No. 40 Tahun 2008 tentang
Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (UU PDRE) dalam upaya melindungi
masyarakat dari tindakan diskriminasi ras dan etnis. Didalamnya mengatur
mengenai tindakan-tindakan diskriminasi yang dilarang yang dituliskan pada Pasal
15, Pasal 16, dan Pasal 17 (sebagian dicabut oleh KUHP Nasional).
Hingga saat ini, perilaku diskriminasi atas dasar ras dan etnis memang
belum bisa diputus dan masih sering terjadi. Dalam kasus-kasus tindak pidana
diskriminasi ras dan etnis, para pelaku cenderung dilaporkan akibat melontarkan
kalimat-kalimat umpatan atau hinaan yang tidak pantas yang merujuk pada ras atau
etnis tertentu, seperti kasus pada Putusan Nomor 451/Pid.Sus/2021/PN Stb dimana
pelaku mengatakan umpatan-umpatan terhadap seseorang dengan etnisitas
Tionghoa; dan Putusan Nomor 55/Pid.Sus/2021/PN Tim dimana pelaku
melontarkan hinaan rasial. Dari putusan-putusan tersebut, Pasal 16 UU PDRE
selalu menjadi primadona dalam penanganannya. Pada pokoknya, Pasal 16 UU
PDRE mengatur tentang larangan untuk menunjukkan kebencian atau rasa benci
berdasarkan diskriminasi ras dan etnis di tempat umum. Akan tetapi, perbuatan menunjukkan kebencian atau rasa benci mengundang pertanyaan sederhana
mengenai apa yang dimaksud dengan kebencian serta bagaimana batasannya.
Maka dijabarkan dahulu unsur-unsur dalam tindak pidana ini, yaitu: 1).
Setiap Orang; 2). Dengan sengaja; 3). Menunjukkan kebencian atau rasa benci
kepada orang lain (berupa perbuatan membuat tulisan atau gambar untuk
ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan; berupa perbuatan pidato,
mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu; atau berupa perbuatan
mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar); 4).
Berdasarkan diskriminasi ras dan etnis; dan 5). Di tempat umum atau tempat
lainnya yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar orang lain. Unsur menunjukkan
kebencian atau rasa benci kepada orang lain dan unsur berdasarkan diskriminasi ras
dan etnis adalah unsur yang paling vital dalam pasal ini. Perbuatan menunjukkan
kebencian (ujaran kebencian) merupakan perbuatan memperlihatkan rasa benci
atau rasa tidak suka yang berisi hinaan atau pernyataan benci terhadap orang lain.
Dalam pengertian yang lebih sempit, perbuatan menunjukkan kebencian ini pada
dasarnya mengarah pada delik penghinaan seperti Pasal 315 KUHP. Akan tetapi
perbuatan tersebut harus mengandung unsur diskriminasi terhadap ras dan etnis.
Untuk menjelaskan ada/tidaknya nuansa diskriminasi terhadap ras dan etnis
dalam suatu perbuatan, perlu adanya pertimbangan yang objektif berdasarkan pada
tafsiran tertentu atau nilai dalam masyarakat. Ada kalanya terdapat kasus-kasus
tertentu dimana suatu perbuatan ternyata mengandung hinaan sekaligus
diskriminatif secara bersamaan meskipun tidak menyebutkan ras atau etnis yang
ditujunya itu. Seperti dalam Putusan Nomor 55/Pid.Sus/2021/PN Tim, terdakwa
terbukti bersalah sebab mengatakan “dasar monyet” yang secara bahasa seharusnya
hanya dinilai sebagai kata hinaan. Akan tetapi karena ucapan tersebut ditujukan
oleh orang Papua, maknanya berganti menjadi hinaan rasial. Dalam Putusan Nomor
451/Pid.Sus/2021/PN Stb, perbuatan terdakwa telah dijelaskan secara objektif
menurut tafsiran tertentu untuk menunjukkan bahwa perbuatan tersebut memang
mengandung diskriminasi terhadap ras dan etnis tertentu. Sebab apabila kata-kata
yang dilontarkan hanya berisikan hinaan atau cacian kepada orang lain, maka pasal
dalam undang-undang ini tidak dapat diterapkan.
Description
Reupload file repository 10 februari 2026 Maya/Mita
