Analisis Tindak Pidana Diskriminasi atas Dasar Ras dan Etnis (Kajian Yuridis Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Permasalahan diskriminasi, khususnya yang bermotif ras dan etnis sebetulnya memang menjadi tantangan bagi negara multikultural dan majemuk seperti Indonesia. Perbuatan diskriminasi ras dan etnis pada dasarnya bukan merupakan fenomena baru yang sudah sering terjadi sedari dulu baik dalam ranah nasional maupun global. Tindakan diskriminasi ras dan etnis dapat berdampak pada permusuhan dan dendam berkepanjangan. Larangan diskriminasi telah dituliskan dalam Pasal 7 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Di Indonesia sendiri, larangan diskriminasi juga dituangkan dalam Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Keinginin masyarakat global untuk mengutuk tindakan diskriminasi berdasarkan ras dan etnis juga dituangkan dalam United Nations Convention on the elimination of All Forms of Racial Discrimination yang diratifikasi oleh Indonesia menjadi Undang-undang No. 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan International Convention on The Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965. Tanggal 10 November 2008, Indonesia membuat Undang-undang No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (UU PDRE) dalam upaya melindungi masyarakat dari tindakan diskriminasi ras dan etnis. Didalamnya mengatur mengenai tindakan-tindakan diskriminasi yang dilarang yang dituliskan pada Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 (sebagian dicabut oleh KUHP Nasional). Hingga saat ini, perilaku diskriminasi atas dasar ras dan etnis memang belum bisa diputus dan masih sering terjadi. Dalam kasus-kasus tindak pidana diskriminasi ras dan etnis, para pelaku cenderung dilaporkan akibat melontarkan kalimat-kalimat umpatan atau hinaan yang tidak pantas yang merujuk pada ras atau etnis tertentu, seperti kasus pada Putusan Nomor 451/Pid.Sus/2021/PN Stb dimana pelaku mengatakan umpatan-umpatan terhadap seseorang dengan etnisitas Tionghoa; dan Putusan Nomor 55/Pid.Sus/2021/PN Tim dimana pelaku melontarkan hinaan rasial. Dari putusan-putusan tersebut, Pasal 16 UU PDRE selalu menjadi primadona dalam penanganannya. Pada pokoknya, Pasal 16 UU PDRE mengatur tentang larangan untuk menunjukkan kebencian atau rasa benci berdasarkan diskriminasi ras dan etnis di tempat umum. Akan tetapi, perbuatan menunjukkan kebencian atau rasa benci mengundang pertanyaan sederhana mengenai apa yang dimaksud dengan kebencian serta bagaimana batasannya. Maka dijabarkan dahulu unsur-unsur dalam tindak pidana ini, yaitu: 1). Setiap Orang; 2). Dengan sengaja; 3). Menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain (berupa perbuatan membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan; berupa perbuatan pidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu; atau berupa perbuatan mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar); 4). Berdasarkan diskriminasi ras dan etnis; dan 5). Di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar orang lain. Unsur menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain dan unsur berdasarkan diskriminasi ras dan etnis adalah unsur yang paling vital dalam pasal ini. Perbuatan menunjukkan kebencian (ujaran kebencian) merupakan perbuatan memperlihatkan rasa benci atau rasa tidak suka yang berisi hinaan atau pernyataan benci terhadap orang lain. Dalam pengertian yang lebih sempit, perbuatan menunjukkan kebencian ini pada dasarnya mengarah pada delik penghinaan seperti Pasal 315 KUHP. Akan tetapi perbuatan tersebut harus mengandung unsur diskriminasi terhadap ras dan etnis. Untuk menjelaskan ada/tidaknya nuansa diskriminasi terhadap ras dan etnis dalam suatu perbuatan, perlu adanya pertimbangan yang objektif berdasarkan pada tafsiran tertentu atau nilai dalam masyarakat. Ada kalanya terdapat kasus-kasus tertentu dimana suatu perbuatan ternyata mengandung hinaan sekaligus diskriminatif secara bersamaan meskipun tidak menyebutkan ras atau etnis yang ditujunya itu. Seperti dalam Putusan Nomor 55/Pid.Sus/2021/PN Tim, terdakwa terbukti bersalah sebab mengatakan “dasar monyet” yang secara bahasa seharusnya hanya dinilai sebagai kata hinaan. Akan tetapi karena ucapan tersebut ditujukan oleh orang Papua, maknanya berganti menjadi hinaan rasial. Dalam Putusan Nomor 451/Pid.Sus/2021/PN Stb, perbuatan terdakwa telah dijelaskan secara objektif menurut tafsiran tertentu untuk menunjukkan bahwa perbuatan tersebut memang mengandung diskriminasi terhadap ras dan etnis tertentu. Sebab apabila kata-kata yang dilontarkan hanya berisikan hinaan atau cacian kepada orang lain, maka pasal dalam undang-undang ini tidak dapat diterapkan.

Description

Reupload file repository 10 februari 2026 Maya/Mita

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By