Tanggung Jawab Pelaku Usaha yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam Perjanjian Jual Beli Daging Sapi Gelonggongan

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Pada saat ini perkembangan transaksi jual beli memberikan dampak positif dan negatif. Jual beli sebagai perbuatan hukum melahirkan hak dan kewajiban bagi pihak-pihak yang bertransaksi. Dampak positif jual beli memberikan para pihak keuntungan sesuai kebutuhan yang transaksikan. Namun di sisi lain terdapat dampak negatif transaksi jual beli dapat terjadi ketika prestasi yang disepakati tidak dipenuhi atau dengan kata lain ketika transaksi tersebut mengakibatkan kerugian. Salah satu transaksi jual beli yang menimbulkan kerugian yaitu jual beli daging sapi gelonggongan. Berdasarkan latar belakang tersebut terdapat urgensi yang menarik untuk dikaji yaitu tentang tanggung jawab pelaku usaha yang melakukan perbuatan melwan hukum dalam perjanjian jual beli daging sapi gelonggongan, yang dimana pelaku usaha menjual daging sapi gelonggongan dipasaran, perjanjian secara lisan sendiri memiliki kekuatan hukum yang tetap, menurut Pasal 1320 sendiri dijelaskan bahwasannya perjanjian tersebut sah apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi, sedangkan dalam kasus ini pelaku usaha tidak melaksanakan perjanjian tersebut yang dimana salah satu poin dalam pasal 1320 tidak dijalankan dan berakhirnya perjanjian tersebut batal demi hukum. Pelaku usaha juga telah melanggar Pasal 1365 yang dimana pelaku usaha telah merugikan orang lain dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999. Dalam skripsi ini terdapat tiga pembahasan rumusan masalah yang menjadi fokus kajian yaitu pertama, tanggung jawab pelaku usaha yang melakukan perjanjian jual beli daging sapi gelonggongan. Kedua, upaya penyelesaian yang dapat dilakukan konsumen yang mengalami kerugian akibat jual beli daging sapi gelonggongan. Ketiga, tentang bentuk pencegahan yang dapat dilakukan pemerintah dalam melakukan penjualan daging sapi gelonggongan. Dalam skripsi ini terdapat dua tujuan yakni tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum dari penulisan skripsi ini adalah yang pertama untuk memenuhi dan melengkapi persyaratan pokok tugas akhir sebagai Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember yang bersifat akademis dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember, dan yang kedua adalah untuk memberikan kontribusi yang bermanfaat kepada masyarakat pada umumnya dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember. Sedangkan tujuan khusus yang pertama ialah mengetahui dan memahami tanggung jawab pelaku usaha yang melakukan perjanjian jual beli daging sapi gelonggongan. Kedua, upaya penyelesaian yang dapat dilakukan konsumen yang mengalami kerugian akibat jual beli daging sapi gelonggongan. Ketiga, tentang bentuk pencegahan yang dapat dilakukan pemerintah dalam melakukan penjualan daging sapi gelonggongan. Penulisan penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan masalah menggunakan pendekatan statue approach dan conceptual approach. Bahan hukum bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum.

Description

Reaploud Repository 27 Maret_agus

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By