Tanggung Jawab Pelaku Usaha yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam Perjanjian Jual Beli Daging Sapi Gelonggongan
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Pada saat ini perkembangan transaksi jual beli memberikan dampak positif
dan negatif. Jual beli sebagai perbuatan hukum melahirkan hak dan kewajiban bagi
pihak-pihak yang bertransaksi. Dampak positif jual beli memberikan para pihak
keuntungan sesuai kebutuhan yang transaksikan. Namun di sisi lain terdapat
dampak negatif transaksi jual beli dapat terjadi ketika prestasi yang disepakati tidak
dipenuhi atau dengan kata lain ketika transaksi tersebut mengakibatkan kerugian.
Salah satu transaksi jual beli yang menimbulkan kerugian yaitu jual beli daging sapi
gelonggongan. Berdasarkan latar belakang tersebut terdapat urgensi yang menarik
untuk dikaji yaitu tentang tanggung jawab pelaku usaha yang melakukan perbuatan
melwan hukum dalam perjanjian jual beli daging sapi gelonggongan, yang dimana
pelaku usaha menjual daging sapi gelonggongan dipasaran, perjanjian secara lisan
sendiri memiliki kekuatan hukum yang tetap, menurut Pasal 1320 sendiri dijelaskan
bahwasannya perjanjian tersebut sah apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi,
sedangkan dalam kasus ini pelaku usaha tidak melaksanakan perjanjian tersebut
yang dimana salah satu poin dalam pasal 1320 tidak dijalankan dan berakhirnya
perjanjian tersebut batal demi hukum. Pelaku usaha juga telah melanggar Pasal
1365 yang dimana pelaku usaha telah merugikan orang lain dan Undang-Undang
Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999. Dalam skripsi ini terdapat tiga
pembahasan rumusan masalah yang menjadi fokus kajian yaitu pertama, tanggung
jawab pelaku usaha yang melakukan perjanjian jual beli daging sapi gelonggongan.
Kedua, upaya penyelesaian yang dapat dilakukan konsumen yang mengalami
kerugian akibat jual beli daging sapi gelonggongan. Ketiga, tentang bentuk
pencegahan yang dapat dilakukan pemerintah dalam melakukan penjualan daging
sapi gelonggongan.
Dalam skripsi ini terdapat dua tujuan yakni tujuan umum dan tujuan khusus.
Tujuan umum dari penulisan skripsi ini adalah yang pertama untuk memenuhi dan
melengkapi persyaratan pokok tugas akhir sebagai Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Jember yang bersifat akademis dalam memperoleh gelar Sarjana
Hukum di Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember, dan yang kedua adalah
untuk memberikan kontribusi yang bermanfaat kepada masyarakat pada umumnya dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember. Sedangkan tujuan khusus
yang pertama ialah mengetahui dan memahami tanggung jawab pelaku usaha yang
melakukan perjanjian jual beli daging sapi gelonggongan. Kedua, upaya
penyelesaian yang dapat dilakukan konsumen yang mengalami kerugian akibat jual
beli daging sapi gelonggongan. Ketiga, tentang bentuk pencegahan yang dapat
dilakukan pemerintah dalam melakukan penjualan daging sapi gelonggongan.
Penulisan penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan
pendekatan masalah menggunakan pendekatan statue approach dan conceptual
approach. Bahan hukum bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder, dan bahan non hukum.
Description
Reaploud Repository 27 Maret_agus
