Tanggung Jawab Hukum Pengurus Koperasi Terhadap Bangkrutnya KUD Trijaya di Desa Sraten Banyuwangi

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Pada KUD Trijaya di Desa Sraten Banyuwangi kasus yang terjadi adalah KUD Trijaya tidak dapat membagikan dana simpanan para anggota, dikarenakan KUD Trijaya diterpa isu bahwa KUD tersebut sedang dalam keadaan “bangkrut”. Jumlah anggota yang ada di KUD Trijaya sekitar 5.311 orang dengan nilai tabungan kurang lebih Rp. 64 Miliar. Dengan rincian Rp 56 Miliar dari Tabungan Simpanan Siagama dan sekitar Rp 8 Miliar dari Tabungan Berjangka Santika. Penarikan dana simpanan secara besar-besaran oleh para anggotanya yang mengakibatkan KUD tidak memiliki dana cash dan terindikasi mengalami kebangkrutan. Dalam proses kegiatan usahanya KUD juga mengelola modalnya untuk dapat memiliki aset berupa bangunan, barang-barang, dan lain sebagainya. Permasalahan lain yang dihadapi yaitu susahnya penjualan aset yang dilakukan KUD Trijaya untuk menutup tabungan dari para anggota. Hal tersebutlah yang menjadi kendala bagi KUD Trijaya untuk membagikan dana simpanan para anggotanya. Berdasarkan latar belakang tersebut, timbul ketertarikan untuk membahas lebih mendalam dan menganalisanya dalam karya ilmiah yang berbentuk skripsi dengan judul “Tanggung Jawab Hukum Pengurus Koperasi Terhadap Bangkrutnya KUD Trijaya di Desa Sraten Banyuwangi”. Tinjauan pustaka skripsi ini menguraikan tentang pengertian-pengertian serta istilah-istilah yang digunakan sebagai bahan penelitan dan pembahasan awal dalam skripsi ini. Diantaranya meliputi pengertian koperasi, pengertian pengurus koperasi, pengertian tanggung jawab hukum, dan pengertian bangkrut. Hasil pembahasan pada kasus ini adalah bahwa pada jawabanpada rumusan masalah pertama berkaitan dengan benar tidaknya isu kondisi “bangkrut” merupakan penyebab bangkrutnya KUD Trijaya. Jawaban rumusan masalah kedua adalah bentuk tanggung jawab hukum yang dilakukan oleh pengurus KUD Trijaya terhadap bangkrutnya KUD tersebut. Jawaban rumusan masalah ketiga adalah tentang upaya penyelesaian yang dilakukan oleh pengurus KUD Trijaya dengan anggota KUD tersebut yang dana simpanan dapat belum dibagikan. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa isu tentang kondisi “bangkrut” nya KUD Trijaya yang berkembang pada masyarakat Kecamatan Cluring, khususnya kepada para anggota KUD Trijaya benar adanya merupakan penyebab dari bangkrutnya KUD Trijaya yang berlokasi di Desa Sraten Banyuwangi. Penyebab adanya isu tersebut dikarenakan pada saat anggota ingin menarik dana simpanannya, KUD Trijaya memberikan simpanan tersebut dengan berangsur. Tanggung jawab hukum yang dilakukan pengurus KUD Trijaya yaitu melakukan Rapat Anggota Luar Biasa yang dimana rapat ini diadakan untuk mengambil keputusan guna menyelamatkan koperasi dalam keadaan darurat. Upaya penyelesaian yang dilakukan oleh pengurus KUD Trijaya dengan anggota yaitu pengurus berupaya mengajukan kredit kepada Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) sebelum terjadinya rush money yang dilakukan pada akhir tahun 2018 dan puncaknya pada 3 Januari 2019. Saran yang dapat diberikan yaitu yang Pertama perlunya pemahaman tentang koperasi yang wajib dimiliki oleh seluruh anggota koperasi. Kedua merupakan kewajiban bagi seluruh anggota, baik dari pengurus dan pengawas untuk mentaati hasil keputusan pada Rapat Anggota Luar Biasa yang telah dilaksanakan. Ketiga untuk mendapatkan hasil yang maksimal, maka perlunya para pengurus untuk lebih kompak dan bekerjasama guna mempertanggung jawabkan dana simpanan yang belum dapat dibagikan kepada para anggota.

Description

Reupload Repositori File 07 April 2026_Kholif Basri

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By