Kebijakan Formulasi Tentang Imunitas Sebagai Alasan Penghapus Penuntutan

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi atas Imunitas sebagai Appepen ini tentunya akan memberikan perlindungan dari tuntutan hukum, baik pidana maupun perdata, selama mereka menjalankan tugas profesional mereka dengan itikad baik. Seseorang harus dilindungi dalam hal menjalankan kewenangannya agar dapat melaksanakan tanggung jawabnya secara bebas dan adil. Perlindungan ini mencakup jaminan hukum, kebebasan berpendapat, dan perlindungan dari diskriminasi. Penelitian disertasi ini terdiri dari beberapa permasalahan yang diantaranya, Pertama adalaha apa landasan filosofi imunitas sebagai alasan penghapus penuntutan, Kedua apakah imunitas sebagai dasar penghapus penuntutan bertentangan dengan asas persamaan kedudukan dihadap hukum (equality before the law), Ketiga Bagaimana pengaturan imunitas dalam kebijakan formulasi sebagai dasar pengahapus penuntutan sebuah konsep dalam rangka ius constituendum. Tujuan penelitian ini ialah, untuk menemukan dasar filsafat tentang imunitas sebagai alasan penghapus penuntutan; untuk menemukan problematika terhadap kebijakan imunitas sebagai dasar penghapus penuntutan telah sesuai dengan asas persamaan kedudukan dihadap hukum (equality before the law); Untuk menemukan bagaimana pengaturan kedepan terkait dengan kebijakan formulasi tentang imunitas sebagai alasan penghapus penuntutan. Jenis yang digunakan dalam penelitian ini ialah normative dengan empat pendekatan yaitu, pendekatan perundang-undangan (statute approach) pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan perbandingan hukum. Perlindungan ini penting dalam menjalankan tugas dan wewenang, untuk melindungi dari tuduhan atau tuntutan hukum yang tidak beralasan. Sebagai konsekuensinya adalah kebijakan formulasi imunitas sebagai Appen, ini mengharuskan negara untuk tidak memperlakukan orang tidak adil, baik dalam pengadilan maupun pemerintahan. Keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, sama derajatnya, dan sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, keturunan, dan agamanya.

Description

Repo 7 Juli 2026_ Rudy k Finalisasi 7 Juli 2026_Yudi

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By