Perlindungan Konsumen Atas Layanan Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Pandalungan Jember

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Demi mewujudkan cita-cita bangsa indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, pemerintah melaksanakan pembangunan secara berkesinambungan khususnya memenuhi kebutuhan hidup masyarakatnya berupa sumber daya air. Air merupakan peranan penting dalam kehidupan makhluk hidup dimana air merupakan suatu kebutuhan dasar bagi setiap makhluk hidup. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air disebutkan bahwa pengembangan system penyediaan air minum merupakan tanggung jawab pemerintah daerah yang diselenggarakan dalam rangka mewujudkan keejahteraan masyarakat dan menjamin standar kebutuhan pokok air minum bagu masyarakat yang memenuhi syarat kualitas dan kuantitas. Pengelolaan sumber daya air merupakan tanggung jawab, pemerintah pusat melalui pemerintah daerah menyerahkan wewenang pengelelohan air bersih ini kepada kepada pemerintah daerah dalam suatu badan usaha milik daerah atau BUMD yaitu perusahaan umum daerah air minum atau yang disebut dengan PERUMDAM. Namun ternyata dalam pelayanannya PERUMDAM kurang maksimal,. Hal ini dikarenakan masih ada banyaknya keluhan konsumen. Antara lain air mati, air keruh, tagihan yang melonjak yang merupakan masalah klasik yang sering dialami oleh konsumen. Hal-hal tersebut dianggap bahwa pelaku usaha tidak memenuhi kewajibannya sebagai pelaku usaha serta tidak memenuhi hak-hak konsumen seperti yang telah tercantum dalam Undang-Undang Perlindungn Konsumen atau UUPK serta perundangan lainnya seperti Undang Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air serta melanggar ketentuan sambungan air minum yang dibuat oleh PERUMDAM. Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut, PERUMDAM wajib bertanggung jawab terhadap kerugian yang dilakukan oleh pihak PERUMDAM kepada konsumen yang mengalami kerugian yaitu dengan memberikan ganti rugi dengan melakukan perbaikan-perbaikan terhadap kerusakan-krusajan terhadap jaringan perpipaan yang dikelola oleh PERUMDAM jember yang mengakibatkan kerugian bagi pihak konsumen. Namun jika pihak konsumen tidak puas denga ganti rugi yang telah diakukan oleh pihak Perumdam Tirta Pandalungan Jember maka, konsumen dapat melakukan upaya hukum, yang dapat ditempuh melalui dua cara yaitu jalur litigasi maupun non litigasi. Konsumen dapat memilih diantara dua cara tersebut,non litigasi dengan cara damai atau mediasi, Namun jika konsumen belum puas terhadap keputusan yang diperoleh memlaui jalan non litigasi tersebut, maka konsumen juga dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat atau litigasi.

Description

Reupload file repositori 25 februari 2026_Agus/Feren

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By