Perlindungan Konsumen Atas Layanan Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Pandalungan Jember
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Demi mewujudkan cita-cita bangsa indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945, pemerintah melaksanakan pembangunan secara
berkesinambungan khususnya memenuhi kebutuhan hidup masyarakatnya berupa
sumber daya air. Air merupakan peranan penting dalam kehidupan makhluk hidup
dimana air merupakan suatu kebutuhan dasar bagi setiap makhluk hidup. Dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air disebutkan
bahwa pengembangan system penyediaan air minum merupakan tanggung jawab
pemerintah daerah yang diselenggarakan dalam rangka mewujudkan keejahteraan
masyarakat dan menjamin standar kebutuhan pokok air minum bagu masyarakat
yang memenuhi syarat kualitas dan kuantitas.
Pengelolaan sumber daya air merupakan tanggung jawab, pemerintah
pusat melalui pemerintah daerah menyerahkan wewenang pengelelohan air bersih
ini kepada kepada pemerintah daerah dalam suatu badan usaha milik daerah atau
BUMD yaitu perusahaan umum daerah air minum atau yang disebut dengan
PERUMDAM. Namun ternyata dalam pelayanannya PERUMDAM kurang
maksimal,. Hal ini dikarenakan masih ada banyaknya keluhan konsumen. Antara
lain air mati, air keruh, tagihan yang melonjak yang merupakan masalah klasik
yang sering dialami oleh konsumen. Hal-hal tersebut dianggap bahwa pelaku
usaha tidak memenuhi kewajibannya sebagai pelaku usaha serta tidak memenuhi
hak-hak konsumen seperti yang telah tercantum dalam Undang-Undang
Perlindungn Konsumen atau UUPK serta perundangan lainnya seperti Undang
Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air serta melanggar
ketentuan sambungan air minum yang dibuat oleh PERUMDAM.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut, PERUMDAM
wajib bertanggung jawab terhadap kerugian yang dilakukan oleh pihak
PERUMDAM kepada konsumen yang mengalami kerugian yaitu dengan
memberikan ganti rugi dengan melakukan perbaikan-perbaikan terhadap
kerusakan-krusajan terhadap jaringan perpipaan yang dikelola oleh PERUMDAM
jember yang mengakibatkan kerugian bagi pihak konsumen.
Namun jika pihak konsumen tidak puas denga ganti rugi yang telah
diakukan oleh pihak Perumdam Tirta Pandalungan Jember maka, konsumen dapat
melakukan upaya hukum, yang dapat ditempuh melalui dua cara yaitu jalur
litigasi maupun non litigasi. Konsumen dapat memilih diantara dua cara
tersebut,non litigasi dengan cara damai atau mediasi, Namun jika konsumen
belum puas terhadap keputusan yang diperoleh memlaui jalan non litigasi
tersebut, maka konsumen juga dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri
setempat atau litigasi.
Description
Reupload file repositori 25 februari 2026_Agus/Feren
