Implementasi Retribusi Parkir Tepi Jalan Pasca Penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Jember No. 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi retribusi parkir
pasca penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Jember No. 1 Tahun 2024 Tentang
Pajak dan Retribusi Daerah. Retribusi parkir merupakan salah satu sumber
penerimaan retribusi daerah yang cukup besar kedua setelah pajak daerah. Sektor
ini merupakan salah satu sumber penerimaan yang penting sehingga bila dikelola
dengan baik dapat menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berdampak
pada peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Berkaitan dengan
penyesuaian penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Jember No. 1 Tahun 2024,
pemerintah Kabupaten Jember menerapkan tarif baru untuk parkir kendaraan dan
juga penghapusan parkir berlangganan. Seiringan dengan hal tersebut, saat ini
sistem pembayaran parkir kendaraan di Jember bukan saja secara manual akan
tetapi masyarakat juga dapat membayarnya secara cashless dengan QRIS kepada
jukir di bawah naungan Dinas Perhubungan pada sejumlah ruas jalan yang
ditugaskan di lahan parkir di jalan raya Nasional, Provinsi dan Kabupaten.
Penelitian ini menggunakan teori implementasi kebijakan George C.
Edwards III yang dapat memberikan kerangka analisis yang komprehensif untuk
mengevaluasi faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan
implementasi kebijakan retribusi parkir tepi jalan di Kabupaten Jember dengan
mempertimbangkan beberapa dimensi yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi
pelaksana, dan struktur birokrasi. Penelitian ini akan menganalisis bagaimana
keempat dimensi tersebut berinteraksi dan mempengaruhi proses implementasi
retribusi parkir tepi jalan pasca penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Jember
No. 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan kualitatif
deskriptif dengan membutuhkan data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan
data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu melalui observasi, wawancara, dan
dokumentasi. Dalam penelitian ini peneliti menerapkan teknik uji kredibilitas
dengan teknik triangulasi sumber, dimana peneliti akan mencari data dari
beberapa sumber atau teknik pengumpulan data yang berbeda. Hal ini bertujuan
untuk memperoleh data yang lebih lengkap dan diverifikasi dari berbagai sudut
pandang, serta peneliti ingin memastikan bahwa informasi yang diperoleh lebih
akurat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan berkaitan
dengan bagaimana proses implementasi kebijakan yang tidak hanya melibatkan
pengambilan keputusan di tingkat legislatif dan eksekutif, tetapi juga mencakup
berbagai tahapan operasional yang harus dijalankan dengan baik agar tujuan
kebijakan dapat tercapai. Di dalam proses Implementasi Retribusi Parkir Tepi
Jalan Pasca Penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Jember No. 1 Tahun 2024Tentang Pajak dan Retribusi Daerah dapat dilihat pada beberapa tahapan seperti
pemungutan retribusi parkir di Kabupaten Jember, mekanisme implementasi
retribusi parkir tepi jalan di Kabupaten Jember, tahap awal pelaksanaan
pemungutan retribusi parkir Kabupaten Jember, tahap pelaksanaan retribusi parkir
di Kabupaten Jember, dan penerimaan retribusi parkir di Kabupaten Jember.
Dengan demikian, penelitian ini dapat diambil suatu kesimpulan bahwa
implementasi retribusi parkir tepi jalan di Kabupaten Jember sudah berjalan tetapi
belum sepenuhnya optimal. Meskipun terdapat potensi untuk meningkatkan
kemandirian fiskal daerah namun realisasi pendapatan dari retribusi parkir setelah
penerapan kebijakan ini menunjukkan hasil yang tidak sesuai dengan target yang
diharapkan. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun kebijakan tersebut bertujuan
untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengelolaan parkir
yang lebih baik, tetapi dapat dikatakan masih terbatas dalam meningkatkan
kemandirian fiskal di Kabupaten Jember yang disebabkan oleh beberapa faktor,
seperti keterbatasan dalam pemenuhan sumber daya dan sistem pengawasan, serta
belum sesuainya sikap dari para pelaksana kebijakan retribusi parkir tepi jalan
pasca penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2024
tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang memungkinkan adanya
ketidakkonsistenan dalam implementasi retribusi yang berkaitan dengan capaian
PAD.
Description
Reupload file repository 3 Februari 2026_Arif/Halima
