Implementasi Retribusi Parkir Tepi Jalan Pasca Penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Jember No. 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi retribusi parkir pasca penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Jember No. 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Retribusi parkir merupakan salah satu sumber penerimaan retribusi daerah yang cukup besar kedua setelah pajak daerah. Sektor ini merupakan salah satu sumber penerimaan yang penting sehingga bila dikelola dengan baik dapat menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berdampak pada peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Berkaitan dengan penyesuaian penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Jember No. 1 Tahun 2024, pemerintah Kabupaten Jember menerapkan tarif baru untuk parkir kendaraan dan juga penghapusan parkir berlangganan. Seiringan dengan hal tersebut, saat ini sistem pembayaran parkir kendaraan di Jember bukan saja secara manual akan tetapi masyarakat juga dapat membayarnya secara cashless dengan QRIS kepada jukir di bawah naungan Dinas Perhubungan pada sejumlah ruas jalan yang ditugaskan di lahan parkir di jalan raya Nasional, Provinsi dan Kabupaten. Penelitian ini menggunakan teori implementasi kebijakan George C. Edwards III yang dapat memberikan kerangka analisis yang komprehensif untuk mengevaluasi faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan implementasi kebijakan retribusi parkir tepi jalan di Kabupaten Jember dengan mempertimbangkan beberapa dimensi yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi pelaksana, dan struktur birokrasi. Penelitian ini akan menganalisis bagaimana keempat dimensi tersebut berinteraksi dan mempengaruhi proses implementasi retribusi parkir tepi jalan pasca penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Jember No. 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan kualitatif deskriptif dengan membutuhkan data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dalam penelitian ini peneliti menerapkan teknik uji kredibilitas dengan teknik triangulasi sumber, dimana peneliti akan mencari data dari beberapa sumber atau teknik pengumpulan data yang berbeda. Hal ini bertujuan untuk memperoleh data yang lebih lengkap dan diverifikasi dari berbagai sudut pandang, serta peneliti ingin memastikan bahwa informasi yang diperoleh lebih akurat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan berkaitan dengan bagaimana proses implementasi kebijakan yang tidak hanya melibatkan pengambilan keputusan di tingkat legislatif dan eksekutif, tetapi juga mencakup berbagai tahapan operasional yang harus dijalankan dengan baik agar tujuan kebijakan dapat tercapai. Di dalam proses Implementasi Retribusi Parkir Tepi Jalan Pasca Penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Jember No. 1 Tahun 2024Tentang Pajak dan Retribusi Daerah dapat dilihat pada beberapa tahapan seperti pemungutan retribusi parkir di Kabupaten Jember, mekanisme implementasi retribusi parkir tepi jalan di Kabupaten Jember, tahap awal pelaksanaan pemungutan retribusi parkir Kabupaten Jember, tahap pelaksanaan retribusi parkir di Kabupaten Jember, dan penerimaan retribusi parkir di Kabupaten Jember. Dengan demikian, penelitian ini dapat diambil suatu kesimpulan bahwa implementasi retribusi parkir tepi jalan di Kabupaten Jember sudah berjalan tetapi belum sepenuhnya optimal. Meskipun terdapat potensi untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah namun realisasi pendapatan dari retribusi parkir setelah penerapan kebijakan ini menunjukkan hasil yang tidak sesuai dengan target yang diharapkan. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengelolaan parkir yang lebih baik, tetapi dapat dikatakan masih terbatas dalam meningkatkan kemandirian fiskal di Kabupaten Jember yang disebabkan oleh beberapa faktor, seperti keterbatasan dalam pemenuhan sumber daya dan sistem pengawasan, serta belum sesuainya sikap dari para pelaksana kebijakan retribusi parkir tepi jalan pasca penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang memungkinkan adanya ketidakkonsistenan dalam implementasi retribusi yang berkaitan dengan capaian PAD.

Description

Reupload file repository 3 Februari 2026_Arif/Halima

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By