Perlindungan Hukum Debitur UMKM Terhadap Klausula Baku dalam Perjanjian Pembiayaan Program Ulamm pada PT Permodalan Nasional Madani
Loading...
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum serta bentuk perlindungan hukum terhadap debitur Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) atas penggunaan klausula baku dalam perjanjian pembiayaan Program ULaMM pada PT Permodalan Nasional Madani (Persero). Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya kebutuhan pembiayaan bagi pelaku UMKM yang dalam praktiknya diikuti dengan penggunaan perjanjian baku oleh lembaga pembiayaan, sehingga menimbulkan ketimpangan posisi tawar antara kreditur dan debitur serta berpotensi merugikan debitur sebagai pihak yang lemah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1338 tentang asas kebebasan berkontrak, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Analisis dilakukan untuk mengkaji kesesuaian antara pengaturan hukum dengan praktik penggunaan klausula baku dalam pembiayaan UMKM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif perlindungan hukum terhadap debitur UMKM telah diatur dalam berbagai instrumen hukum, namun masih terdapat konflik norma antara asas kebebasan berkontrak dalam KUHPerdata dengan pembatasan klausula baku dalam regulasi OJK. Konflik norma tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai batasan penggunaan klausula baku, sehingga dalam praktiknya klausula disusun secara sepihak oleh kreditur dalam bentuk perjanjian standar (take it or leave it) dan berpotensi memuat klausula eksonerasi yang merugikan debitur. Selanjutnya, bentuk perlindungan hukum terhadap debitur UMKM dapat dibedakan menjadi perlindungan internal dan eksternal. Perlindungan internal yang seharusnya tercermin dalam klausula yang adil, seimbang, dan transparan belum terwujud secara optimal karena dominasi kreditur dalam penyusunan kontrak. Sementara itu, perlindungan eksternal melalui regulasi dan pengawasan belum berjalan efektif dalam mengoreksi ketimpangan tersebut. Kondisi ini diperparah oleh lemahnya posisi tawar debitur, keterbatasan pemahaman hukum, serta belum optimalnya mekanisme pengawasan dan penyelesaian sengketa
Description
Finalisasi Maya 11/08/2026
