Ketidaksahan Pelelangan Benda Jaminan Tanpa Didahului Somasi Pada Koperasi Simpan Pinjam “Jasa” Kantor Cabang Pembantu Kartasura (Studi Putusan Nomor 1341 K/Pdt/2017)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Koperasi Simpan Pinjam “JASA” Kantor Cabang Pembantu Kartasura adalah koperasi simpan pinjam yang berperan penting dalam meningkatkan kesjahteraan ekonomi masyarakat melalui layanan simpan pinjam yan g mudah dan berbunga rendah. Koperasi Simpan Pinjam memiliki keunikan berupa peran ganda anggotanya sebagai pemilik dan pengguna layanan. Koperasi Simpan Pinjam “JASA” adalah contoh koperasi yang mengedepankan nilai kejujuran, keandalan, pelayanan terbaik, dan adaptasi terhadap perkembangan zaman. Namun, dalam praktiknya. Koperasi Simpan Pinjam “JASA” Kantor Cabang Pembantu Kartasura menghadapi permasalahan hukum terkait pelaksanaan lelang hak tanggungan yang dinilai tidak sah karena tidak memenuhi prosedur hukum, seperti tidak adanya somasi, kurangnya transparansi pengumuman, dan tidak dilibatkannya pengadilan. Hal ini menimbulkan persoalan tentang kepastian hukum dalam pelaksanaan lelang oleh koperasi. Berdasarkan permasalahan tersebut, penulis tertarik untuk mengkaji secara yuridis ketidaksahan pelaksanaan lelang benda jaminan tanpa didahului somasi dalam kasus KSP “JASA”, sebagaimana tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1341 K/Pdt/2017. Berdasarkan uraian tersebut penulis tertarik untuk melakukan kajian dan pembahasan lebih lanjut dalam karya tulis ilmiah yang berbentuk skripsi dengan judul “Ketidaksahan Pelelangan Benda Jaminan Tanpa Didahului Somasi Pada Koperasi Simpan Pinjam “JASA” Kantor Cabang Pembantu Kartasura Studi Putusan Nomor 1341 K/PDT/2017” Berdasarkan latar belakang ini, permasalahan yang timbul yaitu pertama, apa akibat hukum dari pelelangan benda jaminan yang dilakukan tanpa somasi. Kedua, apakah pertimbangan hukum hakim Mahkamah Agung pada putusan nomor 1341 K/ PDT/2017 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk memenuhi salah satu syarat memperoleh gelar Sarjana Hukum di Universitas Jember, sekaligus untuk memahami secara lebih mendalam mekanisme hukum pelaksanaan lelang objek jaminan, serta perlindungan hukum bagi debitur. Guna melunasi hutang debitur yang tidak bisa melakukan pelunasan pihak kreditur bisa melelang barang yang sudah dij aminkan sebagai jaminan kredit. Menurut Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan, apabila debitur cidera janji, pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.1 Koperasi Simpan Pinjam (KSP) “JASA”, sebagai koperasi profesional yang mengedepankan nilai kejujuran, pelayanan terbaik, dan adaptasi terhadap zaman, berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat melalui layanan simpan pinjam berbunga rendah namun pada praktiknya khususnya di Kantor Cabang Pembantu Kartasura, menghadapi persoalan hukum pelaksanaan lelang hak Tanggungan yang dinilai tidak sah karena tidak memenuhi prosedur seperti somasi, transparansi pengumuman, dan pelibatan pengadilan, sehingga menimbulkan persoalan kepastian hukum yang menjadi fokus kajian dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1341 K/Pdt/2017. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer (peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan), serta bahan hukum sekunder berupa literatur-literatur hukum yang relevan. Akibat hukum dari pelaksanaan pelelangan objek jaminan oleh Koperasi Simpan Pinjam “JASA” Kantor Cabang Pembantu Kartasura yang dilakukan tanpa prosedur sah seperti tidak adanya somasi kepada debitur dan tanpa keterlibatan pengadilan dalam penetapan eksekusi adalah batalnya risalah lelang, pengembalian hak atas objek jaminan kepada pemilik semula, serta potensi gugatan ganti rugi terhadap koperasi, karena tindakan tersebut melanggar hak debitur untuk menyelesaikan kewajibannya secara sukarela dan tidak sejalan dengan prinsip keadilan serta due process of law; pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 1341 K/PDT/2017 menegaskan bahwa meskipun Pasal 6 Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1996 memperbolehkan eksekusi parate, pelaksanaannya tetap harus mengindahkan asas kehati-hatian, profesionalisme lembaga keuangan, serta perlindungan hukum terhadap anggota koperasi. Skripsi ini menyimpulkan bahwa kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa tindakan Koperasi Simpan Pinjam “JASA” Kantor Cabang Pembantu Kartasura yang melaksanakan pelelangan objek jaminan tanpa terlebih dahulu memberikan somasi kepada debitur merupakan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan serta Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian serta asas keadilan. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1341 K/PDT/2017 menegaskan bahwa pelelangan objek jaminan oleh koperasi sah secara hukum, karena dilakukan berdasarkan hak tanggungan dan melalui KPKNL, meskipun tanpa somasi. Mahkamah lebih menitikberatkan pada aspek formal prosedural dibanding perlindungan hukum debitur. Saran dari skripsi ini adalah pertama Koperasi Simpan Pinjam “JASA” dan koperasi lainnya disarankan mematuhi ketentuan hukum dalam eksekusi jaminan, khususnya dengan memberikan somasi kepada debitur sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 KUH Perdata dan Pasal 6 UU Hak Tanggungan, guna menjamin perlindungan hukum dan mencegah pelanggaran. Kedua pertimbangan hukum yang tercantum dalam Putusan Nomor 1341 K/PDT/2017 perlu dijadikan pedoman dalam menangani perkara serupa guna menegaskan bahwa tindakan eksekusi tanpa somasi merupakan pelanggaran terhadap asas keadilan dan kepastian hukum untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap debitur sebagai pihak yang secara posisi hukum berada dalam kondisi yang lebih lemah.
Description
Reupload Repositori File 05 Februari 2026_Kholif Basri
