Perlindungan Hukum Masyarakat Terhadap Konsepsi Bank Tanah di Indonesia
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Tanah yang menjadi tempat berpijak diberikan hak sebagai tanda
kepemilikan atas perseorangan. Hak atas tanah yang menjadi sorotan ialah hak
pengelolaan yang ada dalam konsepsi badan bank tanah dengan adanya aksi
penolakan dari masyarakat. Salah satunya adalah penolakan dari Masyarakat Ngata
Pombewe, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah yang memasang plang pernyataan
sikap penolakan keberadaan bank tanah. Awalnya tanah tersebut masih dalam
perebutan penguasaan antara masyarakat dengan pemerintah sampai akhirnya
diklaim menjadi aset bank tanah. Sehingga Masyarakat Pombewe hanya bisa
memiliki tanah tersebut sebatas hak pengelolaan yang berstatus hak pakai. Mereka
mempertanyakan adanya jaminan yang kuat terkait hak pakaisetelah 10 tahun dapat
menjadi hak milik mereka, karena mereka berpandangan bahwa hak pengelolaan
dari bank tanah masih fleksibel.
Description
Reuploud File Repository 4 Februari 2026_ Rudy K
