Perlindungan Hukum Masyarakat Terhadap Konsepsi Bank Tanah di Indonesia

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Tanah yang menjadi tempat berpijak diberikan hak sebagai tanda kepemilikan atas perseorangan. Hak atas tanah yang menjadi sorotan ialah hak pengelolaan yang ada dalam konsepsi badan bank tanah dengan adanya aksi penolakan dari masyarakat. Salah satunya adalah penolakan dari Masyarakat Ngata Pombewe, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah yang memasang plang pernyataan sikap penolakan keberadaan bank tanah. Awalnya tanah tersebut masih dalam perebutan penguasaan antara masyarakat dengan pemerintah sampai akhirnya diklaim menjadi aset bank tanah. Sehingga Masyarakat Pombewe hanya bisa memiliki tanah tersebut sebatas hak pengelolaan yang berstatus hak pakai. Mereka mempertanyakan adanya jaminan yang kuat terkait hak pakaisetelah 10 tahun dapat menjadi hak milik mereka, karena mereka berpandangan bahwa hak pengelolaan dari bank tanah masih fleksibel.

Description

Reuploud File Repository 4 Februari 2026_ Rudy K

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By