Kepastian Hukum Hak Cipta sebagai Objek Jaminan di Indonesia: Studi Perbandingan dengan Amerika Serikat
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Hak Cipta merupakan bagian dari Kekayaan Intelektual yang memiliki nilai ekonomi sehingga dapat digunakan sebagai objek jaminan kredit. Hak Cipta dalam industri kreatif memberikan peluang kepada pelaku seni yaitu produser film untuk mendapatkan pembiayaan melalui skema jaminan fidusia. Salah satu contoh di Indonesia adalah film Ada Apa dengan Cinta? yang telah digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh pendanaan untuk film selanjutnya. Langkah ini sebagai bentuk alternatif bila produser film masih minim memiliki aset berwujud untuk dijadikan jaminan, sehingga film yang pernah dibuatnya dapat digunakan sebagai jaminan. Namun, masih terdapat tantangan dalam implementasi hak cipta sebagai jaminan kredit, seperti ketidakpastian regulasi, kurang kuatnya pengaturan lembaga penilai khusus, serta tingginya angka pembajakan film yang membuat produser tidak mendapatkan hasil yang maksimal. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk menganalisis kepastian hukum mengenai hak cipta sebagai objek jaminan kredit serta membandingkannya dengan sistem di Amerika Serikat yang telah memiliki regulasi lebih jelas mengenai penilaian dan pemanfaatan hak cipta. Berdasarkan penjelasan tersebut, penulis tertarik untuk melakukan kajian dan pembahasan lebih lanjut dalam karya tulis ilmiah yang berbentuk skripsi dengan judul “Kepastian Hukum Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan di Indonesia: Studi Perbandingan dengan Amerika Serikat”. Permasalah yang hendak dibahas adalah: Bagaimana pengaturan mengenai Hak Cipta sebagai jaminan kredit di Indonesia?, Bagaimana sistem penilaian Hak Cipta di Amerika Serikat yang dapat diadaptasi ke dalam sistem hukum Indonesia.Tujuan yang hendak dalam penelitian ini adalah sebagai berikut, untuk memenuhi salah satu syarat dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum di Universitas Jember. Secara khusus penelitian ini bertujuan untuk memahami regulasi yang mengatur hak cipta sebagai jaminan kredit di Indonesia serta mengeksplorasi mekanisme lembaga penilai hak cipta di Amerika Serikat agar dapat diterapkan di Indonesia untuk meningkatkan kepastian hukum dalam bidang ekonomi kreatif. Penelitian dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan hukum. Sumber data yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non-hukum yang dianalisis untuk memecahkan isu yang dihadapi. Kepastian hukum dijelaskan sebagai prinsip landasan utama dalam menjaminkan kesetaraan hak dan kewajiban warga negara, khususnya dalam hubungan antara pencipta dan lembaga perbankan. Kepastian hukum dalam konteks hak cipta sebagai jaminan kredit dibutuhkan untuk melindungi hak ekonomi dan hak moral pencipta serta memberikan kejelasan kepada lembaga perbankan untuk melakukan eksekusi jika debitur melakukan wanprestasi. Hak cipta yang diakui sebagai hak eksklusif dalam UU No. 28 tahun 2014 yaitu ciptaan yang memiliki nilai ekonoi dan dapat dijadikan sebagai objek jaminan kredit berdasarkan pasal 16 ayat (3) UUHC dan peraturan pelaksanaannya, meskipun tetap membutuhkan lembaga penilai khusus untuk menentukan nilainya secara objektif. Jaminan kredit sendiri berfungsi untuk memberikan perlindungan kepada kreditur terhadap risiko xiv gagal bayar debitur, baik dalam bentuk jaminan umum maupun khusus dengan hak kreditur untuk mengeksekusi jaminan untuk melunasi utang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU Hak Cipta dan PP Ekonomi Kreatif telah mengatur hak cipta untuk digunakan sebagai objek jaminan kredit, namun aturan teknis dan kualifikasi khusus aset yang dapat digunakan sebagai jaminan kredit tidak diatur oleh OJK dan BI. Hal ini yang menyebabkan perbankan dan lembaga keuangan non-bank sulit untuk menerima hak cipta sebagai jaminan kredit. Selain itu lembaga penilai (penilai publik) kehadirannya tidak dikuatkan melalui regulasi OJK dan BI serta belum adanya metode valuasi yang baku untuk digunakan dalam melakukan penilaian. Di lain sisi, Amerika Serikat telah memiliki regulasi yang jelas dan terstruktur yang memungkinkan hak cipta untuk dijadikan jaminan dengan adanya metode valuasi standar serta lembaga penilai independen yang membantu menentukan nilai ekonomi hak cipta. Melalui sistem yang baik perbankan di Amerika Serikat memberikan kepercayaan untuk menerima hak cipta sebagai aset bernilai ekonomi. Kesimpulan dari penelitian adalah Indonesia memerlukan harmonisasi regulasi terkait hak cipta sebagai jaminan kredit mulai dari Undang-undang hingga regulasi teknis agar hak cipta dapat diterima dalam sistem keuangan. Dibutuhkan regulasi yang jelas terkait metode penilaian hak cipta, penguatan regulasi lembaga penilai, serta kejelasan teknis mengenai mekanisme eksekusi jaminan jika debitur wanprestasi atau gagal bayar. Melalui aturan yang komprehensif tersebut, diharapkan hak cipta dapat menjadi instrumen ekonomi yang berkontribusi dalam pertumbuhan industri kreatif di Indonesia.Saran yang diberikan dalam penelitian ini adalah agar pemerintah segera mengeluarkan regulasi teknis yang lebih rinci terkait penilaian hak cipta sebagai jaminan kredit. OJK dan BI diharapkan memberikan panduan resmi bagi lembaga keuangan untuk menilai dan menerima hak cipta sebagai jaminan. Pelaku seni juga perlu aktif untuk mencatatkan hak cipta mereka agar memiliki landasan hukum yang kuat dalam memperoleh pembiayaan dan juga saat menghadapi sengketa di kemudian hari. Melalui sinergi anatra pemerintah, lembaga keuangan, dan pelaku seni, hak cipta diharapkan dapat menjadi aset produktif yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Description
Reaploud Repository February_Hasyim
