Implikasi Hukum terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi pada Konsumen Belanja Online
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Teknologi di zaman modern sekarang berkembang sangat pesat dan
semakin canggih. Salah satu contoh teknologi yang dimaksud adalah internet.
Penggunaan internet tidak hanya sekedar untuk mencari berbagai informasi,
masyarakat saat kini menjadikan internet terutama e-commerce sebagai bagian dari
gaya hidup mereka. E-commerce memanfaatkan sistem informasi dan komunikasi
yang dapat mempermudah suatu kegiatan dalam jual beli. Melalui internet, salah
satu di antaranya adalah online shop atau e-commerce. Mudahnya proses transaksi
yang dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja, tampilan web penjualan yang
menarik, promo-promo produk yang ditawarkan dan harga barang yang lebih
terjangkau, membuat e-commerce menjadi pilihan berbelanja masyarakat
khususnya orang-orang Indonesia. Kegiatan e-commerce merupakan suatu proses
dimana penyebaran, pemasaran, penjualan barang dan jasa melalui sistem
elektronik yang menggunakan internet. Maraknya sistem jual beli online di
Indonesia berakibat pada timbulnya permasalahan yang sering terjadi, yaitu
permasalahan dalam pelaksanaan jual beli online mengenai perlindungan hukum
terhadap data pribadi konsumen yang melakukan transaksi jual beli online.
Penyebarluasan merupakan bentuk dari pemrosesan data pribadi yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
(UU PDP) mengatur bahwa orang perorangan termasuk yang melakukan kegiatan
bisnis atau e-commerce di rumah dapat dikategorikan sebagai pengendali data
pribadi.Dalam Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang
Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang menyatakan bahwa setiap orang
dilarang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang
bukan miliknya. Tindakan tersebut diancam pidana penjara paling lama 4 tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah). Oleh
sebab itu penulis tertarik untuk mengkaji kasus tersebut dalam karya tulis ilmiah
berbentuk skripsi berjudul “Implikasi Hukum Terhadap Penyalahgunaan Data
Pribadi Pada Konsumen Belanja Online”.
Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini yaitu: Pertama, implikasi hukum
terhadap penyalahgunaan data pribadi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan
Data Pribadi. Kedua, bentuk perlindungan hukum konsumen belanja online atas
data pribadi di Indonesia. Ketiga, upaya badan penyelesaian sengketa konsumen
(BPSK) bagi para pihak dalam belanja online. Manfaat teoritis dalam penulisan ini
diharapkan dapat berguna sebagai sumbangan pemikiran dan pengembangan ilmu
pengetahuan khususnya ilmu hukum yang berkenaan dengan hukum perlindungan
konsumen sehingga dapat membantu memperbaiki dan menyempurnakan keilmuan
hukum di bidang perlindungan konsumen. Manfaat praktis dalam penulisan ini
berkaitan dengan kegunaan praktis hal yang meliputi: sebagai sumber informasi dan
pengetahuan bagi praktisi hukum perdata khususnya dalam bidang penyelesaian
sengketa konsumen, sebagai bahan masukan dan pertimbangan dalam penyelesian
sengketa secara arbitrase di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan
diharapkan dapat terhindar dari ketidakpahaman dalam penegakan maupun
beracara dalam menyelesaikan sengketa konsumen. Metode penelitian yang
digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif.
Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan
perundang-undangan dan pendeketan konseptual. Sumber bahan hukum yang
digunakan dalam penulisan ini adalah sumber bahan hukum primer terdiri dari
peraturan perundang-undangan dan peraturan menteri, sumber bahan sekunder
berupa buku-buku hukum seperti skripsi, tesis, desertasi hukum, jurnal-jurnal
hukum, komentar-komentar atas keputusan pengadilan, dan termasuk kamus
hukum serta bahan-bahan dari internet. Analisis bahan hukum yang digunakan
dalam penulisan ini adalah dengan menggunakan analasis bahan deduktif. Kajian
pustaka dalam penulisan ini berisi tentang landasan teori yang digunakan untuk
mendiskripsikan permasalahan yang terdapat dalam skripsi ini antara lain
pengertian implikasi hukum, penyebab implikasi hukum, pengertian perlindungan
hukum, bentuk perlindungan hukum, pengertian data pribadi, perlindungan data
pribadi, penyalahgunaan data pribadi, pengaturan data pribadi di Indonesia,
pengertian konsumen, perilaku konsumen, perlindungan hukum konsumen,
pengertian belanja online, pengertian online shop, dan bentuk-bentuk online shop.
Berdasarkan hasil dari pembahasan maka penulis menarik kesimpulan dan
saran. Kesimpulan dari penulisan ini bahwa Implikasi dari Undang-Undang Nomor
27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi menjadi salah satu pemicu
masalah banyaknya kebocoran data pribadi, sanksi yang diberikan bagi pelanggarpelanggar data pribadi dijatuhi sanksi administratif dan tanpa atau adanya sanksi
pidana, perlindungan hukum internal (perundang-undangan) dijadikan dasar bagi
kedua belah pihak dalam membuat perjanjian serta pemerintah melalui
perangkatnya untuk memaksakan pemberlakuan Undang-Undang tersebut. Data
pribadi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang
Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yaitu Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
(UU PDP), yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan
melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya.
Tindakan tersebut diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah), Penyelesaian
sengketa Konsumen Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8
tahun 1999 membagi penyelesaian sengketa konsumen menjadi 2 (dua) bagian,
yaitu: Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dan Penyelesaian sengketa secara
damai oleh para pihak sendiri dan penyelesaian sengketa melalui lembaga yang
berwenang, yaitu melalui BPSK dengan menggunakan mekanisme melalui
konsiliasi, mediasi atau arbitrase. Dan saran dari penulisan ini pelaku usaha harus
lebih menyadari pentingnya data pribadi, konsumen juga harus lebih berhati-hati
dalam melakukan belanja online agar tidak terjadi adanya penyalahgunaan data
pribadi, kemudian pemerintah harus dapat melindungi dengan adanya UU PDP
yang sudah berlaku dan pihak e-commerce juga harus bertanggungjawab atas
penyalahgunaan data pribadi sesuai dengan UU PDP.
Description
Validasi file repositori 7 Juli 2026_Firli
