Implikasi Hukum terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi pada Konsumen Belanja Online

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Teknologi di zaman modern sekarang berkembang sangat pesat dan semakin canggih. Salah satu contoh teknologi yang dimaksud adalah internet. Penggunaan internet tidak hanya sekedar untuk mencari berbagai informasi, masyarakat saat kini menjadikan internet terutama e-commerce sebagai bagian dari gaya hidup mereka. E-commerce memanfaatkan sistem informasi dan komunikasi yang dapat mempermudah suatu kegiatan dalam jual beli. Melalui internet, salah satu di antaranya adalah online shop atau e-commerce. Mudahnya proses transaksi yang dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja, tampilan web penjualan yang menarik, promo-promo produk yang ditawarkan dan harga barang yang lebih terjangkau, membuat e-commerce menjadi pilihan berbelanja masyarakat khususnya orang-orang Indonesia. Kegiatan e-commerce merupakan suatu proses dimana penyebaran, pemasaran, penjualan barang dan jasa melalui sistem elektronik yang menggunakan internet. Maraknya sistem jual beli online di Indonesia berakibat pada timbulnya permasalahan yang sering terjadi, yaitu permasalahan dalam pelaksanaan jual beli online mengenai perlindungan hukum terhadap data pribadi konsumen yang melakukan transaksi jual beli online. Penyebarluasan merupakan bentuk dari pemrosesan data pribadi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) mengatur bahwa orang perorangan termasuk yang melakukan kegiatan bisnis atau e-commerce di rumah dapat dikategorikan sebagai pengendali data pribadi.Dalam Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya. Tindakan tersebut diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah). Oleh sebab itu penulis tertarik untuk mengkaji kasus tersebut dalam karya tulis ilmiah berbentuk skripsi berjudul “Implikasi Hukum Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Pada Konsumen Belanja Online”. Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini yaitu: Pertama, implikasi hukum terhadap penyalahgunaan data pribadi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Kedua, bentuk perlindungan hukum konsumen belanja online atas data pribadi di Indonesia. Ketiga, upaya badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) bagi para pihak dalam belanja online. Manfaat teoritis dalam penulisan ini diharapkan dapat berguna sebagai sumbangan pemikiran dan pengembangan ilmu pengetahuan khususnya ilmu hukum yang berkenaan dengan hukum perlindungan konsumen sehingga dapat membantu memperbaiki dan menyempurnakan keilmuan hukum di bidang perlindungan konsumen. Manfaat praktis dalam penulisan ini berkaitan dengan kegunaan praktis hal yang meliputi: sebagai sumber informasi dan pengetahuan bagi praktisi hukum perdata khususnya dalam bidang penyelesaian sengketa konsumen, sebagai bahan masukan dan pertimbangan dalam penyelesian sengketa secara arbitrase di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan diharapkan dapat terhindar dari ketidakpahaman dalam penegakan maupun beracara dalam menyelesaikan sengketa konsumen. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendeketan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penulisan ini adalah sumber bahan hukum primer terdiri dari peraturan perundang-undangan dan peraturan menteri, sumber bahan sekunder berupa buku-buku hukum seperti skripsi, tesis, desertasi hukum, jurnal-jurnal hukum, komentar-komentar atas keputusan pengadilan, dan termasuk kamus hukum serta bahan-bahan dari internet. Analisis bahan hukum yang digunakan dalam penulisan ini adalah dengan menggunakan analasis bahan deduktif. Kajian pustaka dalam penulisan ini berisi tentang landasan teori yang digunakan untuk mendiskripsikan permasalahan yang terdapat dalam skripsi ini antara lain pengertian implikasi hukum, penyebab implikasi hukum, pengertian perlindungan hukum, bentuk perlindungan hukum, pengertian data pribadi, perlindungan data pribadi, penyalahgunaan data pribadi, pengaturan data pribadi di Indonesia, pengertian konsumen, perilaku konsumen, perlindungan hukum konsumen, pengertian belanja online, pengertian online shop, dan bentuk-bentuk online shop. Berdasarkan hasil dari pembahasan maka penulis menarik kesimpulan dan saran. Kesimpulan dari penulisan ini bahwa Implikasi dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi menjadi salah satu pemicu masalah banyaknya kebocoran data pribadi, sanksi yang diberikan bagi pelanggarpelanggar data pribadi dijatuhi sanksi administratif dan tanpa atau adanya sanksi pidana, perlindungan hukum internal (perundang-undangan) dijadikan dasar bagi kedua belah pihak dalam membuat perjanjian serta pemerintah melalui perangkatnya untuk memaksakan pemberlakuan Undang-Undang tersebut. Data pribadi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yaitu Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya. Tindakan tersebut diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah), Penyelesaian sengketa Konsumen Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999 membagi penyelesaian sengketa konsumen menjadi 2 (dua) bagian, yaitu: Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dan Penyelesaian sengketa secara damai oleh para pihak sendiri dan penyelesaian sengketa melalui lembaga yang berwenang, yaitu melalui BPSK dengan menggunakan mekanisme melalui konsiliasi, mediasi atau arbitrase. Dan saran dari penulisan ini pelaku usaha harus lebih menyadari pentingnya data pribadi, konsumen juga harus lebih berhati-hati dalam melakukan belanja online agar tidak terjadi adanya penyalahgunaan data pribadi, kemudian pemerintah harus dapat melindungi dengan adanya UU PDP yang sudah berlaku dan pihak e-commerce juga harus bertanggungjawab atas penyalahgunaan data pribadi sesuai dengan UU PDP.

Description

Validasi file repositori 7 Juli 2026_Firli

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By