Tanggungjawab Hukum Notaris yang Salah Mencantumkan Klausul Penyelesaian Sengketa Bidang Ekonomi Syariah dalam Akta yang Dibuatnya

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Abstract

Penelitian ini menggunakan dua teori sebagai pisau analisis, yaitu teori kepastian hukum untuk menelaah tanggung jawab Notaris dan teori norma berjenjang untuk menentukan penerapan Undang-Undang yang tepat dalam akta ekonomi syariah. Konsep yang dianalisis meliputi tanggung jawab, Notaris, penyelesaian sengketa, dan ekonomi syariah. Hasil penelitian menunjukkan beberapa temuan penting. Pertama, Notaris harus mengikuti peraturan perundang-undangan karena jika tidak, akta dapat terdegradasi menjadi akta di bawah tangan sesuai Pasal 1869 KUHPerdata. Jika akta melanggar Pasal 1320 KUHPerdata dan Undang-Undang Jabatan Notaris, akta dapat dibatalkan atau dianggap batal demi hukum. Kedua, tanggung jawab hukum Notaris yang salah mencantumkan klausul penyelesaian sengketa ekonomi syariah termasuk liability based on fault, karena melanggar Pasal 49 UU No. 3/2006, Pasal 55 UU No. 21/2008, dan Putusan MK No. 93/PUU-X/2012. Kesalahan ini menimbulkan kebingungan dalam penyelesaian sengketa dan jika merugikan penghadap, Notaris wajib membayar ganti rugi sesuai Pasal 1365 KUHPerdata dan dapat dikenai sanksi kode etik berdasarkan Pasal 16 ayat 1 huruf a Undang-Undang Jabatan Notaris. Ketiga, penataan tanggung jawab hukum ke depan mencakup tiga aspek. Dalam aspek perdata, Notaris bertanggung jawab atas isi akta, menerapkan prinsip kehati-hatian, dan menggunakan asuransi profesi. Dalam aspek pidana, diterapkan mekanisme Etik-Penal Filter, digitalisasi akta, dan perlindungan hukum kolektif. Dalam aspek administratif, diperlukan ketentuan jelas dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, pemeriksaan berbasis audit sampling, dan koordinasi antara Majelis Pengawas Notaris dan Mahkamah Agung. Berdasarkan temuan ini, saran yang diberikan antara lain: Notaris harus memahami konsep akta ekonomi syariah beserta regulasinya agar tidak menimbulkan kebingungan dalam penyelesaian sengketa; pemerintah perlu menyelaraskan peraturan dalam UU Jabatan Notaris terkait tanggung jawab Notaris; dan Ikatan Notaris Indonesia dianjurkan menyelenggarakan sosialisasi serta pelatihan mengenai akta perjanjian ekonomi syariah bagi Notaris yang bermitra dengan Unit Usaha Syariah di Indonesia.

Description

Reupload file repositori 6 Februari 2026_Yudi

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By