Prinsip Perlindungan Tenaga Medis Domestik terhadap Pendayaguunaan Tenaga Medis Warga Negara Asing di Indonesia

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Setiap manusia pasti memiliki kebutuhan baik primer ataupun sekunder. Pemenuhan kebutuhan primer dan sekunder tersebut harus diupayakan dengan bekerja atau berwirausaha. Bekerja bisa dianggap sebagai suatu upaya bagi setiap orang terhadap usaha miliknya sendiri atau usaha milik orang lain. Tentu setiap bentuk pekerjaan yang dilakukannya memiliki resiko dan konsekuensinya sendiri. Apabila seseorang berwirausaha sendiri tentu memiliki konsekuensi seperti ketidakcukupan modal usaha, rugi dan sebagainya. Apabila seseorang bekerja pada orang lain, konsekuensi yang timbul dari hubungan kerjanya berbeda daripada berwirausaha, karena pekerja akan menggantungkan hidupnya pada pemberi kerja melalui sistem gaji, bertanggungjawab atas pekerjaan yang dilakukannya dan juga harus patuh terhadap perintah yang diberikan oleh pemberi kerja.2 Hubungan kerja antara pekerja dengan pemberi kerja atau perusahaan sering dikenal dengan bentuk hubungan kerja jenis perburuhan. Hukum perburuhan ditujukan pada setiap pekerja dan pemberi kerja guna memberikan batasan hak dan kewajiban yang harus senantiasa dijadikan sebagai pedoman dalam pembentukan kontrak kerja antara pekerja dan pemberi kerja. Hukum perburuhan merupakan bagian dari hukum yang mengatur hubungan kerja antara buruh (pekerja) dengan majikan atau perusahaan, yang mencakup aturan mengenai tata kehidupan dan tata kerja yang secara langsung berkaitan dengan hubungan kerja tersebut. 3 Soetikno berpendapat bahwa seluruh peraturan yang terkait dengan pekerjaan yang menempatkan pencari kerja berada di bawah kekuasaan pihak lain serta peraturan yang mempengaruhi kondisi kehidupan terkait dengan hubungan yang terbentuk akibat peraturan tersebut.4

Description

Reupload File Repository 8 Juni 2026_Yudi FINALISASI oleh Arif 2026 Juni 08

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By