Kebijakan Penerapan Hukum dan Pemberian Hak Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Keluarga
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Terkait pada kekerasan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan
atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaraan, termasuk
ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan
secara melawan hukum. Legal problemnya yaitu konflik norma pada UU PKDRT
dan UU Perlindungan Anak terdapat pada Ketentuan Pidana VIII Pasal 44 Sampai
Pasal 55 UU PKDRT, tidak ada satupun yang menjelaskan ketentuan pidana bagi
pelaku dan korbannya adalah anak dan pelaku adalah orang yang didalam ruang
lingkup keluarga dan anak sebagai korban. Disatu sisi di dalam Pasal 59 huruf
(h,i,j,k) UU Perlindungan Anak yaitu anak sebagai korban. Maka apabila anak
sebagai korban mendapatkan kekerasan dalam ruang lingkup keluarga pasal mana
yang juga diterapkan, Hal ini lah yang menjadi problem penerapan nya di
masyarakat. Akan menjadi bingung Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU PKDRT, atau pasal
76C UU Perlindungan Anak terkhusunya pada ruang lingkup keluarga. Dengan
rumusan masalah (1) Apakah hukum positif telah memberikan kepastian hukum
atas hak-hak anak sebagai korban kekerasan seksual dalam keluarga. (2) Apakah
penerapan ketentuan khusus hukum pidana dalam Tindak Pidana kekerasan seksual
terhadap anak dalam keluarga telah memberikan perlindungan dan keadilan bagi
anak tindak pidana sebagai korban. (3) Bagaimana pengaturan hukum yang
berperspektif pemenuhan hak anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual
dalam keluarga.
Metode Penelitian menggunakan penelitian hukum normatif pendekatan
metode penulisan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute
approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus
(case approach). Bahan sumber hukum yang digunakan adalah bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder.
Hasil Penelitian tesis ini, (1) Hukum positif telah memberikan kepastian
hukum atas hak-hak anak sebagai korban kekerasan seksual dalam keluarga,
Sehingga kepastian hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana secara
kesluruhan telah dijamin oleh hukum positif di Indonesia, bahwa hukum diciptakan
dengan tujuan melindungi kepentingan masyarakat, dengan cara mengintegrasikan
dan mengkoordinasikan kepentingan-kepentingan terkhuskan pada anak. (2)
Penerapan berdasarkan asas lex specialis systematic ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku adalah Undang-undang Perlindungan Anak.
Dimana undang-undang tersebut memiliki kekhususan yang lebih khusus
dibandingan dengan UU PKDRT, kekhususan tersebut yaitu pertama adalah UU
perlindungan anak memang ditujukan secara khusus untuk memberikan
perlindungan terhadap anak sebagai korban dari tindak pidana (3) Pengaturan
hukum yang berperspektif pemenuhan hak anak sebagai korban tindak pidana
kekerasan seksual dalam keluarga, berdasarkam pada Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 6
Ayat (1) Undang-undang No 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan
Korban anak sebagai korban dari kekerasan seksual dalam rumah tangga harus ada
aturan yang baru yang mengatur keberlangsungan hidup anak hingga
pendampingan mental anak agar tidak ada trauma dikemudian hari. Dengan
demikian keluarga merupakan komponen yang penting bagi perkembangan anak,
sehingga perhatian secara khusus terhadap anak sebagai korban seksual dalamkluarga membutuh upaya yang lebih untuk menjamin hak-haknya terkhususkan
pada mentalnya, supaya implementasi hukum sesuai dengan tujuan perlindungan
anak itu sendiri.
Saran pada penulisan ini, (1) Untuk pemerintah penerapan hukum positif
terkait kepastian hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan seksualdalam
keluarga pada pelaksanaanya wajib lebih diperhatikan kembali, tidak sedikit anak
yang menjadi korban dapat sembuh dengan sendirinya, pendampingan terhadap
anak sebagai korban tidak cukup dalam masa usia anak saja menurut undang undang yang berlaku, melainkan hingga usia dewasa. (2) Penerapan dalam pelaku
anak sebagai korban tindak kekerasan seksual dalam keluarga perlu di kaji
kembali. Secara garis besar semua perbuatan ayng berkaitan dengan tindak pidana
pada anak diatur dalam UU perlindungan anak, seharusnya terdapat 1 pasal yang
jelas dan mengatur terkait pelaku kekerasan seksual terhadap anak dalam keluarga
supaya mendapat sanksi yang maksimal.
Description
Reupload file repository 3 februari 2026_Arif/Halima
