Kebijakan Penerapan Hukum dan Pemberian Hak Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Keluarga

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Terkait pada kekerasan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaraan, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. Legal problemnya yaitu konflik norma pada UU PKDRT dan UU Perlindungan Anak terdapat pada Ketentuan Pidana VIII Pasal 44 Sampai Pasal 55 UU PKDRT, tidak ada satupun yang menjelaskan ketentuan pidana bagi pelaku dan korbannya adalah anak dan pelaku adalah orang yang didalam ruang lingkup keluarga dan anak sebagai korban. Disatu sisi di dalam Pasal 59 huruf (h,i,j,k) UU Perlindungan Anak yaitu anak sebagai korban. Maka apabila anak sebagai korban mendapatkan kekerasan dalam ruang lingkup keluarga pasal mana yang juga diterapkan, Hal ini lah yang menjadi problem penerapan nya di masyarakat. Akan menjadi bingung Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU PKDRT, atau pasal 76C UU Perlindungan Anak terkhusunya pada ruang lingkup keluarga. Dengan rumusan masalah (1) Apakah hukum positif telah memberikan kepastian hukum atas hak-hak anak sebagai korban kekerasan seksual dalam keluarga. (2) Apakah penerapan ketentuan khusus hukum pidana dalam Tindak Pidana kekerasan seksual terhadap anak dalam keluarga telah memberikan perlindungan dan keadilan bagi anak tindak pidana sebagai korban. (3) Bagaimana pengaturan hukum yang berperspektif pemenuhan hak anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual dalam keluarga. Metode Penelitian menggunakan penelitian hukum normatif pendekatan metode penulisan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan sumber hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil Penelitian tesis ini, (1) Hukum positif telah memberikan kepastian hukum atas hak-hak anak sebagai korban kekerasan seksual dalam keluarga, Sehingga kepastian hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana secara kesluruhan telah dijamin oleh hukum positif di Indonesia, bahwa hukum diciptakan dengan tujuan melindungi kepentingan masyarakat, dengan cara mengintegrasikan dan mengkoordinasikan kepentingan-kepentingan terkhuskan pada anak. (2) Penerapan berdasarkan asas lex specialis systematic ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah Undang-undang Perlindungan Anak. Dimana undang-undang tersebut memiliki kekhususan yang lebih khusus dibandingan dengan UU PKDRT, kekhususan tersebut yaitu pertama adalah UU perlindungan anak memang ditujukan secara khusus untuk memberikan perlindungan terhadap anak sebagai korban dari tindak pidana (3) Pengaturan hukum yang berperspektif pemenuhan hak anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual dalam keluarga, berdasarkam pada Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 6 Ayat (1) Undang-undang No 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban anak sebagai korban dari kekerasan seksual dalam rumah tangga harus ada aturan yang baru yang mengatur keberlangsungan hidup anak hingga pendampingan mental anak agar tidak ada trauma dikemudian hari. Dengan demikian keluarga merupakan komponen yang penting bagi perkembangan anak, sehingga perhatian secara khusus terhadap anak sebagai korban seksual dalamkluarga membutuh upaya yang lebih untuk menjamin hak-haknya terkhususkan pada mentalnya, supaya implementasi hukum sesuai dengan tujuan perlindungan anak itu sendiri. Saran pada penulisan ini, (1) Untuk pemerintah penerapan hukum positif terkait kepastian hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan seksualdalam keluarga pada pelaksanaanya wajib lebih diperhatikan kembali, tidak sedikit anak yang menjadi korban dapat sembuh dengan sendirinya, pendampingan terhadap anak sebagai korban tidak cukup dalam masa usia anak saja menurut undang undang yang berlaku, melainkan hingga usia dewasa. (2) Penerapan dalam pelaku anak sebagai korban tindak kekerasan seksual dalam keluarga perlu di kaji kembali. Secara garis besar semua perbuatan ayng berkaitan dengan tindak pidana pada anak diatur dalam UU perlindungan anak, seharusnya terdapat 1 pasal yang jelas dan mengatur terkait pelaku kekerasan seksual terhadap anak dalam keluarga supaya mendapat sanksi yang maksimal.

Description

Reupload file repository 3 februari 2026_Arif/Halima

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By