Efektivitas dan Proyeksi Penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Lumajang
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Abstract
Kabupaten Lumajang merupakan salah satu daerah otonom yang memiliki kewenangan untuk mengelola keuangan daerahnya dengan menggali sumbersumber penerimaan sesuai dengan potensi yang dimiliki. Pajak daerah menjadi salah satu sumber PAD, termasuk Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Realisasi penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan tahun 2020-2024 seringkali tidak mencapai target penerimaan, sementara Kabupaten Lumajang memiliki potensi di sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan yang seharusnya dapat dioptimalkan untuk meningkatkan penerimaan Pajak MBLB. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan efektivitas penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Lumajang tahun 2020-2024 serta proyeksi penerimaannya untuk lima tahun mendatang, yaitu tahun 2025-2029. Penelitian ini menggunakan data sekunder berupa laporan target dan realisasi penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Kabupaten Lumajang tahun 2020-2024, yang diperoleh dari portal PPID Kabupaten Lumajang dan BPKD Kabupaten Lumajang. Sampel penelitian ini adalah data penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Kabupaten Lumajang selama periode tahun 2020-2024. Penelitian ini menggunakan analisis efektivitas dengan rasio efektivitas serta analisis proyeksi dengan metode least squares. Hasil penelitian menunjukkan tingkat efektivitas penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan tahun 2020-2024 termasuk dalam kriteria kurang efektif dengan rata-rata rasio efektivitas sebesar 75,49%. Adapun proyeksi penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan tahun 2025- 2029 menunjukkan adanya trend peningkatan dari tahun ke tahun dengan rata-rata kenaikan sebesar 12,93% per tahun.
Description
Finalisasi_Maya_4 Juni 2026
