Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Otobus Rosalia Indah atas Hilangnya Barang Penumpang di dalam Bagasi Kabin

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Transportasi umum berperan penting dalam menunjang mobilitas masyarakat, baik jarak dekat maupun jauh. Bus sudah menjadi salah satu transportasi yang banyak dipilih karena mudah diakses dan mampu menjangkau berbagai wilayah. Layanan bus merupakan bagian dari jasa yang ditawarkan oleh perusahaan perjalanan (travel agency) yang menyediakan fasilitas perjalanan dan akomodasi. Namun, masih terdapat kasus kehilangan barang penumpang akibat kelalaian Perusahaan Otobus (PO) sebagai pelaku usaha. Keluhan penumpang terkait kerugian pun sering diabaikan, mencerminkan kurangnya perlindungan terhadap hak-hak konsumen, Sementara itu tanggung jawab pelaku usaha telah diatur dalam Pasal 19 UUPK dan Pasal 234 UULLAJ, yang mewajibkan perusahaan angkutan memberi ganti rugi atas kerugian penumpang. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis meneliti lebih lanjut dalam bentuk skripsi yang berjudul ”Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Otobus Rosalia Indah Atas Hilangnya Barang Penumpang di Dalam Bagasi Kabin”. Adapun rumusan masalah yang terdapat dalam penelitian ini antara lain: (1) Tanggung jawab hukum PO. Rosalia Indah atas hilangnya barang penumpang di dalam bagasi kabin, dan (2) Bentuk perlindungan hukum bagi penumpang PO. Rosalia Indah atas hilangnya barang di dalam bagasi kabin. Tujuan dari skripsi ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab PO. Rosalia Indah atas hilangnya barang penumpang di dalam bagasi kabin, dan memberi tahu kepada masyarakat apa bentuk perlindungan hukum bagi penumpang PO. Rosalia Indah atas hilangnya barang di dalam bagasi kabin. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendakatan undang-undang dan pendekatan konspetual, dengan mengumpulkan komponen-komponen hukum primer, sekunder, dan non-hukum melalui studi kepustakaan. Kajian pustaka dalam skripsi ini membahas hal-hal yang berkaitan dengan pokok pembahasan, anatara lain: pertama yaitu tanggung jawab hukum yang terdiri dari pengertian tanggung jawab hukum, prinsip dan bentuk tanggung jawab hukum. Kedua yaitu Pengangkutan yang berisi tentang pengertian pengangkutan, asas-asas pengangkutan, dan jenis-jenis pengangkutan. Ketiga yaitu Pengangkut yang terdiri dari pengertian pengangkut, hak dan kewajiban pengangkut, serta tanggung jawab pengangkut, kelima yaitu barang yang terdiri dari pengertian barang, dan jenis-jenis barang. Keenam yaitu PO Rosalia Indah yang terdiri dari profil Rosalia Indah, dan Bagasi Rosalia Indah. Pembahasan dalam skripsi ini yaitu tanggung jawab PO Rosalia Indah selaku pelaku usaha atas kerugian yang dialami oleh penumpang Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 188 dan Pasal 234 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 19 UUPK yaitu Perusahaan Otobus wajib memberikan perlindungan hukum melalui ganti rugi berupa kompensasi yang berdasarkan kedudukan, kemampuan antar pihak, yang tercantum dalam Pasal 7 angka 6 UUPK, serta serta dalam pasal 70 angka 5 peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa resiko kehilangan atau kerusakan barang yang diruntukan sebagaimana merupakan tanggung jawab pengemudi atau perusahaaan angkutan umum barang yang bersangkutan. PO Rosalia Indah dianggap bertanggung jawab berdasarkan prinsip Pertanggungjawaban atas unsur kesalahan atau liability based on fault, kecuali jika PO Rosalia Indah dapat membuktikan bahwa kehilangan barang tersebut bukan akibat kesalahan atau kelalaian mereka. Bentuk perlindungan hukum terhadap penumpang yang mengalai kerugian dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu perlindungan hukum secara internal dan eksternal. Perlindungan hukum internal berupa pembuatan perjanjian atas perdagangan dan syarat atas timbulnya hak serta kewajiban antar pihak. Tiket juga menjadi suatu syarat sah dalam menuntut ganti kerugian dalam kasus kehilangan barang di dalam bus karena menjadi bukti bahwa telah terjadi kesepakatan sebelumnya. Perlindungan hukum eksternal yaitu, dimuat dalam suatu regulasi yang dibuat oleh pemerintah dalam mengatur pertanggungjawaban oleh pihak tertentu dalam kasus tersebut, contoh seperti UUPK dalam pasal 2, 4, 5, 7, 8 mengenai asasasas, hak dan kewajiban pelaku usaha, UULLAJ dalam pasal 188 mengenai kewajiban perusahaan angkutan umum serta penjelasan umum Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan dijelaskan mengenai standar pelayanan yang melingkupi unsur, keselamatan, keamanan, keterjangkauan, kesetaraan, kenyamanan, dan keteraturan saat berkendara. Skripsi ini menyimpulkan bahwa Perusahaan Otobus (PO) Rosalia Indah bertanggung jawab atas hilangnya barang penumpang sebagai bentuk perlindungan hukum, sesuai dengan UULLAJ, UUPK, serta Peraturan PP Angkutan Jalan. PO wajib memberikan ganti rugi berdasarkan prinsip liability based on fault, kecuali dapat membuktikan tidak adanya kelalaian. Perlindungan hukum bagi penumpang mencakup perlindungan internal, yaitu perjanjian antara penumpang dan pengangkut, serta perlindungan eksternal melalui peraturan perundang-undangan seperti UUPK, UULLAJ, dan PP Angkutan Jalan yang mewajibkan perusahaan angkutan mengganti kerugian penumpang. Saran yang diperoleh dari penelitian yaitu yang pertama PO Rosalia Indah disarankan meningkatkan SOP pengelolaan bagasi kabin melalui pencatatan barang, pemberian identitas, dan pelatihan petugas untuk mencegah kehilangan dan memperkuat tanggung jawab profesional. kedua PO juga perlu mencantumkan secara transparan hak dan kewajiban penumpang dalam tiket atau perjanjian perjalanan guna memberikan kepastian hukum saat terjadi kehilangan barang.

Description

Reupload Repository Maya 26 Maret 2026

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By