Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Otobus Rosalia Indah atas Hilangnya Barang Penumpang di dalam Bagasi Kabin
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Transportasi umum berperan penting dalam menunjang mobilitas
masyarakat, baik jarak dekat maupun jauh. Bus sudah menjadi salah satu
transportasi yang banyak dipilih karena mudah diakses dan mampu menjangkau
berbagai wilayah. Layanan bus merupakan bagian dari jasa yang ditawarkan oleh
perusahaan perjalanan (travel agency) yang menyediakan fasilitas perjalanan dan
akomodasi. Namun, masih terdapat kasus kehilangan barang penumpang akibat
kelalaian Perusahaan Otobus (PO) sebagai pelaku usaha. Keluhan penumpang
terkait kerugian pun sering diabaikan, mencerminkan kurangnya perlindungan
terhadap hak-hak konsumen, Sementara itu tanggung jawab pelaku usaha telah
diatur dalam Pasal 19 UUPK dan Pasal 234 UULLAJ, yang mewajibkan perusahaan
angkutan memberi ganti rugi atas kerugian penumpang. Berdasarkan latar belakang
tersebut, penulis meneliti lebih lanjut dalam bentuk skripsi yang berjudul
”Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Otobus Rosalia Indah Atas Hilangnya
Barang Penumpang di Dalam Bagasi Kabin”.
Adapun rumusan masalah yang terdapat dalam penelitian ini antara lain: (1)
Tanggung jawab hukum PO. Rosalia Indah atas hilangnya barang penumpang di
dalam bagasi kabin, dan (2) Bentuk perlindungan hukum bagi penumpang PO.
Rosalia Indah atas hilangnya barang di dalam bagasi kabin. Tujuan dari skripsi ini
adalah untuk mengetahui tanggung jawab PO. Rosalia Indah atas hilangnya barang
penumpang di dalam bagasi kabin, dan memberi tahu kepada masyarakat apa bentuk
perlindungan hukum bagi penumpang PO. Rosalia Indah atas hilangnya barang di
dalam bagasi kabin. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah
yuridis normatif dengan menggunakan pendakatan undang-undang dan pendekatan
konspetual, dengan mengumpulkan komponen-komponen hukum primer, sekunder,
dan non-hukum melalui studi kepustakaan.
Kajian pustaka dalam skripsi ini membahas hal-hal yang berkaitan dengan
pokok pembahasan, anatara lain: pertama yaitu tanggung jawab hukum yang terdiri
dari pengertian tanggung jawab hukum, prinsip dan bentuk tanggung jawab hukum.
Kedua yaitu Pengangkutan yang berisi tentang pengertian pengangkutan, asas-asas
pengangkutan, dan jenis-jenis pengangkutan. Ketiga yaitu Pengangkut yang terdiri
dari pengertian pengangkut, hak dan kewajiban pengangkut, serta tanggung jawab
pengangkut, kelima yaitu barang yang terdiri dari pengertian barang, dan jenis-jenis
barang. Keenam yaitu PO Rosalia Indah yang terdiri dari profil Rosalia Indah, dan
Bagasi Rosalia Indah.
Pembahasan dalam skripsi ini yaitu tanggung jawab PO Rosalia Indah selaku
pelaku usaha atas kerugian yang dialami oleh penumpang Sebagaimana dijelaskan
dalam Pasal 188 dan Pasal 234 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 19
UUPK yaitu Perusahaan Otobus wajib memberikan perlindungan hukum melalui
ganti rugi berupa kompensasi yang berdasarkan kedudukan, kemampuan antar
pihak, yang tercantum dalam Pasal 7 angka 6 UUPK, serta serta dalam pasal 70
angka 5 peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2014 tentang
Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa resiko kehilangan atau kerusakan barang
yang diruntukan sebagaimana merupakan tanggung jawab pengemudi atau
perusahaaan angkutan umum barang yang bersangkutan. PO Rosalia Indah dianggap
bertanggung jawab berdasarkan prinsip Pertanggungjawaban atas unsur kesalahan
atau liability based on fault, kecuali jika PO Rosalia Indah dapat membuktikan
bahwa kehilangan barang tersebut bukan akibat kesalahan atau kelalaian mereka.
Bentuk perlindungan hukum terhadap penumpang yang mengalai kerugian
dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu perlindungan hukum secara internal dan
eksternal. Perlindungan hukum internal berupa pembuatan perjanjian atas
perdagangan dan syarat atas timbulnya hak serta kewajiban antar pihak. Tiket juga
menjadi suatu syarat sah dalam menuntut ganti kerugian dalam kasus kehilangan
barang di dalam bus karena menjadi bukti bahwa telah terjadi kesepakatan
sebelumnya. Perlindungan hukum eksternal yaitu, dimuat dalam suatu regulasi yang
dibuat oleh pemerintah dalam mengatur pertanggungjawaban oleh pihak tertentu
dalam kasus tersebut, contoh seperti UUPK dalam pasal 2, 4, 5, 7, 8 mengenai asasasas,
hak dan kewajiban pelaku usaha, UULLAJ dalam pasal 188 mengenai
kewajiban perusahaan angkutan umum serta penjelasan umum Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan dijelaskan mengenai
standar pelayanan yang melingkupi unsur, keselamatan, keamanan, keterjangkauan,
kesetaraan, kenyamanan, dan keteraturan saat berkendara.
Skripsi ini menyimpulkan bahwa Perusahaan Otobus (PO) Rosalia Indah
bertanggung jawab atas hilangnya barang penumpang sebagai bentuk perlindungan
hukum, sesuai dengan UULLAJ, UUPK, serta Peraturan PP Angkutan Jalan. PO
wajib memberikan ganti rugi berdasarkan prinsip liability based on fault, kecuali
dapat membuktikan tidak adanya kelalaian. Perlindungan hukum bagi penumpang
mencakup perlindungan internal, yaitu perjanjian antara penumpang dan
pengangkut, serta perlindungan eksternal melalui peraturan perundang-undangan
seperti UUPK, UULLAJ, dan PP Angkutan Jalan yang mewajibkan perusahaan
angkutan mengganti kerugian penumpang.
Saran yang diperoleh dari penelitian yaitu yang pertama PO Rosalia Indah
disarankan meningkatkan SOP pengelolaan bagasi kabin melalui pencatatan barang,
pemberian identitas, dan pelatihan petugas untuk mencegah kehilangan dan
memperkuat tanggung jawab profesional. kedua PO juga perlu mencantumkan
secara transparan hak dan kewajiban penumpang dalam tiket atau perjanjian
perjalanan guna memberikan kepastian hukum saat terjadi kehilangan barang.
Description
Reupload Repository Maya 26 Maret 2026
