Perlindungan Hukum Terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atas Toko Swalayan di Sidoarjo
| dc.contributor.author | Moch Abror Hidayatullah | |
| dc.date.accessioned | 2026-02-09T06:53:54Z | |
| dc.date.issued | 2023-10-10 | |
| dc.description | Reupload file repositori 09 Feb 2026_Maya | |
| dc.description.abstract | Persaingan dalam kegiatan usaha sejalan dengan kegiatan usaha yang dilakukan itu sendiri. Didalam prinsipnya setiap orang berhak untuk menjual atau membeli barang atau jasa dengan siapa saja. Persaingan tidaklah dapat dihindari oleh para pelaku usaha. Persaingan usaha dapat melahirkan produk yang bagus, murah dan penuh inovasi sehingga diincar oleh masyarakat. Apabila peraturan yang tertuang dalam UU No. 5 Tahun 1999 terkait Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ini tidak dijalankan dengan benar, maka para pengusaha dengan ekonomi lemah akan tergusurkan. Berdasarkan alasan yang telah dipaparkan, penulis tertarik untuk melakukan penelitian skripsi yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atas Toko Swalayan di Sidoarjo”. Berdasarkan penjelasan latar belakang yang telah disampaikan, maka terdapat beberapa isu hukum yang timbul, diantaranya adalah sebagai berikut: (1) Apakah perumusan ketentuan – ketentuan dalam UU No. 5 Tahun 1999 terkait Larangan Praktem Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat telah mencerminkan asas keseimbangan kepentingan?, (2) Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam pelaksanaan kemitraan dari perspektif UU No. 5 Tahun 1999?, (3) Bagaimanakah penerapan asas kekeluargaan dalam persaingan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Sidoarjo? Dengan menggunakan metode penelitian normatif, penelitian ini menemukan hambatan – hambatan dalam terlaksananya persaingan usaha yang sehat. Dalam menyelesaikan permasalahan permasalahan tersebut, penelitian ini menjelaskan gagasan berupa analisa perumusan asas keseimbangan kepentingan, penerapan perlindungan hukum terhadap usaha mikro dan penerapan asas kekeluargaan dalam persaingan usaha mikro kecil menengah. Hasil dari pembahasan dalam penelitian ini yang pertama adalah konsideran UU No. 5 Tahun 1999 menghendaki adanya persaingan usaha yang sehat dan wajar bagi setiap orang yang berusaha di Indonesia sesuai dengan asas demokrasi ekonomi yang memperhatikan keadaan sosial dan moral bangsa, namun harus juga diiringi dengan perbaikan sosial. Hasil pembahasan yang kedua adalah Kemitraan menurut Pasal 1 angka 13 UU No. 20 Tahun 2008 adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dengan Usaha Besar. Hasil pembahasan yang Ketiga, mematuhi amanat yang ada didalam konstitusi, pemerintah Kabupaten Sidoarjo membentuk peraturan daerah sidoarjo No. 10 Tahun 2019 yang diharapkan dapat lebih mengontrol kegiatan yang dilakukan para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. Dengan adanya peraturan tersebut membuat para pelaku usaha lebih mudah untuk melakukan pembentukan jaringan seperti jaringan koperasi atau jaringan kerjasama antar-UMKM. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, pertama UU No. 5 Tahun 1999 terdapat rumusan ketentuan asas keseimbangan kepentingan, yaitu keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dengan kepentingan umum dan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya. Kedua, Perlindungan hukum terhadap usaha mikro kecil menengah dalam pelaksanaan kemitraan harus memperhatikan aspek – aspek kemitraan yang tertuang dalam Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2008 diantaranya hubungan saling menguntungkan dalam pelaksanaan transaksi usaha antara Usaha Mikro Kecil Menengah dan usaha besar, terbentuknya struktur pasar untuk menjamin persaingan usaha yang sehat serta melindungi konsumen. Selain mengatur mengenai pengertian serta aspek – aspek yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha dalam pelaksanaan kemitraan, UU No. 20 Tahun 2008 juga mengatur mengenai bentuk-bentuk pelaksanaan kemitraan yang dilarang yang diatur dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 20 Tahun 2008 yang dapat ditafsirkan bahwa usaha besar dan usaha menengah dilarang menguasai Usaha Mikro Kecil Menengah sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan kemitraan. Ketiga Asas kekeluargaan merupakan penerapan asas keadilan sosial kepada seluruh rakyat Indonesia dalam konteks persaingan usaha. Saat ini Sidoarjo memiliki sekitar 207.000 UMKM dan 176.000 adalah para pelaku usaha mikro. Dalam jumlah yang besar dapat meningkatkan perekonomian daerah. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah berupaya untuk memajukan UMKM, mulai dari akses pelatihan, pembiayaan, hingga akses aset dalam pengembangan. Sejalan dengan misi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk mengembangkan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), koperasi dan usaha mikro di Kabupaten Sidoarjo bekerja sama dengan Indomaret dan Kecap Sedaap telah memberikan Pelatihan kepada 100 pemangku kepentingan organisasi UMKM. Seluruh peserta tidak hanya dibekali ilmu namun juga peralatan profesional berupa timbangan digital dan 2 buah gerobak untuk 2 peserta. Saat ini Indomaret memiliki 500 UMKM insentif yang tersebar di Sidoarjo dan Surabaya. Penulis memberikan tiga saran pada masalah tersebut. Pertama, Kepada pemerintah perlu memasukkan aturan dalam UU No. 5 Tahun 1999 atau peraturan pelaksana terkait ketentuan standarisasi terhadap pelaku ekonomi. Kedua, Perlindungan hukum terhadap usaha mikro kecil menengah dalam pelaksanaan kemitraan harus memperhatikan aspek – aspek kemitraan yang tertuang dalam Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2008 diantaranya hubungan saling menguntungkan dalam pelaksanaan transaksi usaha antara Usaha Mikro Kecil Menengah dan usaha besar, terbentuknya struktur pasar untuk menjamin persaingan usaha yang sehat serta melindungi konsumen. Ketiga, Untuk masyarakat konsumen harus lebih selektif lagi dan sebisamungkin untuk memeriksa legalitas dan kepatuhan pelaku usaha yang dipilih tersebut telah memenuhi semua persyaratan hukum dan regulasi yang berlaku atau belum. | |
| dc.description.sponsorship | DPU: Dr. Moh. Ali S.H., M.H. DPA: Dr. Nuzulia Kumala Sari, S.H., M.H.. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/2346 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Perlindungan Hukum | |
| dc.title | Perlindungan Hukum Terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atas Toko Swalayan di Sidoarjo | |
| dc.type | Other |
