Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Kesehatan Terhadap Layanan Kesehatan Yang Dilakukan Melalui Telemedicine

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Kualitas kesehatan masyarakat Indonesia tidak hanya ditentukan oleh kondisi kesehatan masyarakatnya saja, namun juga ditentukan oleh ketersediaan fasilitas Kesehatan. Untuk menanggapi krisis kesehatan di Indonesia maka diperlukan satu cara yang dapat mengatasi persoalan itu secara efektif dan efisien. Strategi yang ditempuh merupakan model pelayanan kesehatan yang tidak biasa yakni antara dokter dan pasien tidak bertemu secara langsung melainkan dihubungkan dengan teknologi informasi dan komunikasi yang disebut dengan Telemedicine. Telemedicine mempunyai manfaat yang diperoleh dari penggunaannya, akan tetapi perlu disadari bahwa penggunaan telemedicine juga berpotensi menimbulkan berbagai problematik hukum. Beberapa problematik hukum tersebut mencakup antara lain: pemberian lisensi, akreditasi, privasi dan kerahasiaan catatan medis elektronik pasien, tanggung gugat bila terjadi malapraktik, pedoman klinis, dan asuransi. Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, namun di dalam Undang-Undang tersebut belum terdapat aturan yang mengatur tentang praktik kedokteran melalui telemedicine. Dokter dalam memberikan pelayanan kesehatan telemedicine harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akan tetapi pelayanan kesehatan telemedicine yang diberikan oleh dokter memiliki kemungkinan terjadinya kesalahan atau kelalaian yang dapat merugikan pasien, sehingga dokter harus bertanggung jawab secara hukum. Dalam hal sengketa medis melalui telemedicine, tidak adanya Undang-Undang yang mengatur menyebabkan penyelesaian sengketa tidak selalu konsisten dikarenakan bisa saja sengketa diselesaikan dengan Undang Undang ITE, Undang Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, ataupun Undang Undang Praktik Kedokteran. Implikasi permasalahan hukum tentang telemedicine di Indonesia membutuhkan aturan hukum nasional. Untuk itu sudah saatnya Indonesia mempunyai ketentuan nasional terkait praktik layanan kesehatan melalui telemedicine sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi praktisi kesehatan maupun pasien yang menggunakan layanan kesehatan telemedicine di Indonesia. Skripsi ini terdapat 3 (tiga) rumusan masalah yang akan dibahas yaitu, Bagaimana pengaturan pelayanan kesehatan yang dilakukan melalui telemedicine yang ada di Indonesia, Bagaimana tanggung jawab pemberi layanan kesehatan yang dilakukan melalui telemedicine yang berakibat merugikan konsumen, Bagaimana penyelesaian sengketa jika terjadi kerugian yang dialami oleh konsumen dan layanan telemedicine. Metode penelitian dalam penelitian skripsi ini menggunakan tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini ialah Yuridis Normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan. Sumber bahan hukum dalam penelitian skripsi ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Analisis bahan hukum yang digunakan pada penelitian hukum normatif ini bersifat kualitatif dengan cara memberikan deskripsi dengan kata-kata, dengan sasarannya untuk menguji kualitas substansi norma hukum dimana rumusan pembenarannya berdasarkan doktrin, teori, maupun dari rumusan norma hukum itu sendiri. Berdasarkan hasil penelitian dalam skripsi ini telah diperoleh kesimpulan yaitu, pertama Perbedaan pengaturan pelayanan kesehatan melalui telemedicine di Indonesia dan negara lain saat ini yaitu tidak adanya pedoman terkait penggunaan telemedicine baik bagi pemberi layanan kesehatan maupun konsumen yang menggunakan layanan kesehatan melalui telemedicine. Berbeda dengan di negara lain seperti Singapura, telemedicine di Singapura saat ini diatur melalui berbagai kode, pedoman, dan peraturan. Telemedicine di Perancis umumnya tunduk pada persyaratan khusus yaitu The French Public Health. Praktik telemedicine di Perancis juga diatur oleh Undang-Undang dan regulasi tertentu. Berbeda dengan negara-negara lain, telemedicine di Amerika Serikat meskipun secara umum diperbolehkan namun tetap sangat kompleks dan sangat diatur baik dari praktik umum maupun liputan prespektif. Tidak ada Undang-Undang federal yang mengatur praktik telemedicine karena sudah diatur di tingkat negara bagian dan sangat bervariasi tergantung dari aturan masing-masing negara bagian. Pengaturan telemedicine di Indonesia masih bersifat umum, sementara keberadaan pedoman per bidang kesehatan ini merupakan hal yang penting guna meningkatkan kualitas pemberian layanan kesehatan, memudahkan pemberi layanan kesehatan dalam memberikan layanan kesehatan, meningkatkan tingkat kepercayaan pasien, standarisasi, sebagai bentuk pemenuhan hak atas kesehatan, dan meningkatkan derajat kesehatan pasien sebaik-baiknya. Kedua, Bentuk tanggung jawab pemberi layanan kesehatan yang dilakukan melalui telemedicine di Indonesia secara umum masih mengikuti peraturan yang ada seperti Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang- Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Undang- Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sementara itu layanan kesehatan yang dilakukan melalui telemedicine memiliki lebih banyak resiko daripada layanan kesehatan konvensional, hal ini dikarenakan tidak adanya pengawasan yang diberikan kepada layanan kesehatan yang dilakukan melalui telemedicine. Kelalaian, wanprestasi, ataupun malpraktik yang dilakukan melalui layanan kesehatan yang dilakukan melalui telemedicine juga lebih tidak terdeteksi dalam pelaksanaannya. Ketiga dalam hal terjadinya sengketa medis, upaya penyelesaiannya dapat dilakukan melalui lembaga profesi, secara litigasi, dan nonlitigasi. Penyelesaian melalui lembaga profesi ini dapat dilakukan dengan mengajukan aduan kepada Majelis Kehormatan Etika Kedokteran atau Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. Nantinya kedua lembaga profesi tersebut dapat memberikan sanksi yang sepadan kepada tenaga medis yang dilaporkan serta memberikan ganti rugi kepada pihak pasien yang dirugikan. Penyelesaian sengketa medis non-litigasi dapat dilakukan secara Arbitrase, Konsultasi, Mediasi, Konsiliasi, juga Penilaian Ahli. Sedangkan untuk penyelesaian sengketa medis secara litigasi dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan kepada Peradilan Umum baik gugatan perdata maupun gugatan pidana. Umumnya penyelesaian sengketa secara non-litigasi lebih dipilih oleh masyarakat dikarenakan prosesnya yang mudah juga murah daripada penyelesaian sengketa medis secara litigasi yang lebih memakan waktu dan biaya yang tidak murah. Saran penulis dalam penulisan skripsi ini yaitu, Pertama Seyogyanya terdapat aturan yang mengatur tentang pertanggung jawaban pemberi layanan kesehatan yang dilakukan melalui telemedicine secara khusus agar kualitas layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat tetap terjaga. Aturan terkait layanan kesehatan melalui telemedicine yang ada saat ini masih menggunakan aturan pelayanan kesehatan konvensional, sementara itu pelayanan kesehatan yang dilakukan melalui telemedicine lebih beresiko dikarenakan kurangnya pengawasan terhadap pemberi layanan kesehatan yang dilakukan melalui telemedicine. Kedua Perlindungan hukum bagi konsumen layanan kesehatan yang dilakukan melalui telemedicine diharapkan dapat mengayomi dan menghindarkan konsumen/pasien dari kelalaian, malpraktik, ataupun wanprestasi yang dilakukan oleh pemberi layanan kesehatan yang dilakukan melalui telemedicine. Ketiga Penyelesaian sengketa medis terkait layanan kesehatan yang dilakukan melalui telemedicine seharusnya diselesaikan menggunakan penyelesaian sengketa non-litigasi dikarenakan penyelesaian sengketa non-litigasi memiliki beberapa keunggulan yaitu biaya perkara yang relatif murah, waktu penyelesaian relatif cepat, dan identitas para pihak bersifat rahasia.

Description

Reupload Repositori File 10 Maret 2026_Kholif Basri

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By