Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Kesehatan Terhadap Layanan Kesehatan Yang Dilakukan Melalui Telemedicine
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Kualitas kesehatan masyarakat Indonesia tidak hanya ditentukan oleh
kondisi kesehatan masyarakatnya saja, namun juga ditentukan oleh ketersediaan
fasilitas Kesehatan. Untuk menanggapi krisis kesehatan di Indonesia maka
diperlukan satu cara yang dapat mengatasi persoalan itu secara efektif dan efisien.
Strategi yang ditempuh merupakan model pelayanan kesehatan yang tidak biasa
yakni antara dokter dan pasien tidak bertemu secara langsung melainkan
dihubungkan dengan teknologi informasi dan komunikasi yang disebut dengan
Telemedicine. Telemedicine mempunyai manfaat yang diperoleh dari
penggunaannya, akan tetapi perlu disadari bahwa penggunaan telemedicine juga
berpotensi menimbulkan berbagai problematik hukum. Beberapa problematik
hukum tersebut mencakup antara lain: pemberian lisensi, akreditasi, privasi dan
kerahasiaan catatan medis elektronik pasien, tanggung gugat bila terjadi
malapraktik, pedoman klinis, dan asuransi.
Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran, namun di dalam Undang-Undang tersebut belum terdapat aturan yang
mengatur tentang praktik kedokteran melalui telemedicine. Dokter dalam
memberikan pelayanan kesehatan telemedicine harus sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Akan tetapi pelayanan kesehatan telemedicine
yang diberikan oleh dokter memiliki kemungkinan terjadinya kesalahan atau
kelalaian yang dapat merugikan pasien, sehingga dokter harus bertanggung jawab
secara hukum. Dalam hal sengketa medis melalui telemedicine, tidak adanya
Undang-Undang yang mengatur menyebabkan penyelesaian sengketa tidak selalu
konsisten dikarenakan bisa saja sengketa diselesaikan dengan Undang Undang ITE,
Undang Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, ataupun
Undang Undang Praktik Kedokteran. Implikasi permasalahan hukum tentang
telemedicine di Indonesia membutuhkan aturan hukum nasional. Untuk itu sudah
saatnya Indonesia mempunyai ketentuan nasional terkait praktik layanan kesehatan
melalui telemedicine sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi praktisi
kesehatan maupun pasien yang menggunakan layanan kesehatan telemedicine di
Indonesia.
Skripsi ini terdapat 3 (tiga) rumusan masalah yang akan dibahas yaitu,
Bagaimana pengaturan pelayanan kesehatan yang dilakukan melalui telemedicine
yang ada di Indonesia, Bagaimana tanggung jawab pemberi layanan kesehatan yang
dilakukan melalui telemedicine yang berakibat merugikan konsumen, Bagaimana
penyelesaian sengketa jika terjadi kerugian yang dialami oleh konsumen dan
layanan telemedicine. Metode penelitian dalam penelitian skripsi ini menggunakan
tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini ialah Yuridis Normatif
dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual
dan pendekatan perbandingan. Sumber bahan hukum dalam penelitian skripsi ini
terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum.
Analisis bahan hukum yang digunakan pada penelitian hukum normatif ini bersifat
kualitatif dengan cara memberikan deskripsi dengan kata-kata, dengan sasarannya
untuk menguji kualitas substansi norma hukum dimana rumusan pembenarannya
berdasarkan doktrin, teori, maupun dari rumusan norma hukum itu sendiri.
Berdasarkan hasil penelitian dalam skripsi ini telah diperoleh kesimpulan
yaitu, pertama Perbedaan pengaturan pelayanan kesehatan melalui telemedicine di
Indonesia dan negara lain saat ini yaitu tidak adanya pedoman terkait penggunaan
telemedicine baik bagi pemberi layanan kesehatan maupun konsumen yang
menggunakan layanan kesehatan melalui telemedicine. Berbeda dengan di negara
lain seperti Singapura, telemedicine di Singapura saat ini diatur melalui berbagai
kode, pedoman, dan peraturan. Telemedicine di Perancis umumnya tunduk pada
persyaratan khusus yaitu The French Public Health. Praktik telemedicine di
Perancis juga diatur oleh Undang-Undang dan regulasi tertentu. Berbeda dengan
negara-negara lain, telemedicine di Amerika Serikat meskipun secara umum
diperbolehkan namun tetap sangat kompleks dan sangat diatur baik dari praktik
umum maupun liputan prespektif. Tidak ada Undang-Undang federal yang
mengatur praktik telemedicine karena sudah diatur di tingkat negara bagian dan
sangat bervariasi tergantung dari aturan masing-masing negara bagian. Pengaturan
telemedicine di Indonesia masih bersifat umum, sementara keberadaan pedoman
per bidang kesehatan ini merupakan hal yang penting guna meningkatkan kualitas
pemberian layanan kesehatan, memudahkan pemberi layanan kesehatan dalam
memberikan layanan kesehatan, meningkatkan tingkat kepercayaan pasien,
standarisasi, sebagai bentuk pemenuhan hak atas kesehatan, dan meningkatkan
derajat kesehatan pasien sebaik-baiknya. Kedua, Bentuk tanggung jawab pemberi
layanan kesehatan yang dilakukan melalui telemedicine di Indonesia secara umum
masih mengikuti peraturan yang ada seperti Undang-Undang Nomor 29 Tahun
2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang- Undang No. 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit, Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Undang-
Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sementara itu layanan
kesehatan yang dilakukan melalui telemedicine memiliki lebih banyak resiko
daripada layanan kesehatan konvensional, hal ini dikarenakan tidak adanya
pengawasan yang diberikan kepada layanan kesehatan yang dilakukan melalui
telemedicine. Kelalaian, wanprestasi, ataupun malpraktik yang dilakukan melalui
layanan kesehatan yang dilakukan melalui telemedicine juga lebih tidak terdeteksi
dalam pelaksanaannya. Ketiga dalam hal terjadinya sengketa medis, upaya
penyelesaiannya dapat dilakukan melalui lembaga profesi, secara litigasi, dan nonlitigasi.
Penyelesaian melalui lembaga profesi ini dapat dilakukan dengan
mengajukan aduan kepada Majelis Kehormatan Etika Kedokteran atau Majelis
Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. Nantinya kedua lembaga profesi
tersebut dapat memberikan sanksi yang sepadan kepada tenaga medis yang
dilaporkan serta memberikan ganti rugi kepada pihak pasien yang dirugikan.
Penyelesaian sengketa medis non-litigasi dapat dilakukan secara Arbitrase,
Konsultasi, Mediasi, Konsiliasi, juga Penilaian Ahli. Sedangkan untuk
penyelesaian sengketa medis secara litigasi dapat dilakukan dengan mengajukan
gugatan kepada Peradilan Umum baik gugatan perdata maupun gugatan pidana.
Umumnya penyelesaian sengketa secara non-litigasi lebih dipilih oleh masyarakat
dikarenakan prosesnya yang mudah juga murah daripada penyelesaian sengketa
medis secara litigasi yang lebih memakan waktu dan biaya yang tidak murah.
Saran penulis dalam penulisan skripsi ini yaitu, Pertama Seyogyanya
terdapat aturan yang mengatur tentang pertanggung jawaban pemberi layanan
kesehatan yang dilakukan melalui telemedicine secara khusus agar kualitas layanan
kesehatan yang diberikan kepada masyarakat tetap terjaga. Aturan terkait layanan
kesehatan melalui telemedicine yang ada saat ini masih menggunakan aturan
pelayanan kesehatan konvensional, sementara itu pelayanan kesehatan yang
dilakukan melalui telemedicine lebih beresiko dikarenakan kurangnya pengawasan
terhadap pemberi layanan kesehatan yang dilakukan melalui telemedicine. Kedua
Perlindungan hukum bagi konsumen layanan kesehatan yang dilakukan melalui
telemedicine diharapkan dapat mengayomi dan menghindarkan konsumen/pasien
dari kelalaian, malpraktik, ataupun wanprestasi yang dilakukan oleh pemberi
layanan kesehatan yang dilakukan melalui telemedicine. Ketiga Penyelesaian
sengketa medis terkait layanan kesehatan yang dilakukan melalui telemedicine
seharusnya diselesaikan menggunakan penyelesaian sengketa non-litigasi
dikarenakan penyelesaian sengketa non-litigasi memiliki beberapa keunggulan
yaitu biaya perkara yang relatif murah, waktu penyelesaian relatif cepat, dan
identitas para pihak bersifat rahasia.
Description
Reupload Repositori File 10 Maret 2026_Kholif Basri
