Analisis Putusan Hakim Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 12/Pid.Sus.Anak/2022/PN Mkd)

Abstract

Tindak pidana pembunuhan berencana merupakan tindak pidana berat dengan hukuman penjara maksimal, namun dalam Putusan Nomor 12/Pid.Sus.Anak/2022/PN Mkd tindak pidana pembunuhan berencana dilakukan oleh anak serta korban juga merupakan seorang anak. Peristiwa ini menjadi permasalahan kompleks yang mengharuskan aparat penegak hukum mempertimbangkan kepentingan korban dengan pemidanaan pelaku, hal tersebut tentunya bertentangan dengan prinsip Undang-Undang Perlindungan anak yang berfungsi sebagai payung hukum terhadap anak. Anak berperan penting dalam keberlangsungan negara di masa mendatang, maka anak diharapkan mendapatkan kesempatan terbaik guna mendukung pertumbuhan dan perkembangannya baik secara fisik, mental maupun sosial. Dalam kasus anak yang melakukan tindak pidana atau anak yang berhadapan dengan hukum, proses pemidanaan telah diatur dalam UU SPPA. Penelitian ini penting dilakukan karena melibatkan anak sebagai subjek permasalahan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang bertujuan untuk menemukan aturan hukum yang tepat sebagai dasar penyelesaian permasalahan hukum, serta menemukan jawaban atas rumusan masalah penelitian. Penelitian ini menggunakan peraturan perundang-undangan dengan menelaah asas hukum untuk menjawab permasalahan terkait guna mendapatkan penjelasan mengenai ide atau gagasan yang berhubungan dengan permasalahan hukum yang akan dibahas dalam penelitian. Penelitian berpedoman pada bahan hukum yang meliputi putusan hakim, peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, literatur hukum, serta karya ilmiah yang relevan dengan topik penelitian. Dalam sistem peradilan pidana, penuntut umum dan hakim memiliki peranan secara signifikan sebagai pihak yang mewakili negara dalam melakukan penuntutan dan mengadili pelaku tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum acara pidana. Peran penuntut umum tidak hanya terbatas pada penyusunan surat dakwaan dan pembuktian di persidangan, tetapi juga mencakup upaya menelaah kesesuaian konstruksi dakwaan guna membantu hakim memperoleh keyakinan dalam menjatuhkan putusan. Dalam perkara pembunuhan berencana pada Putusan Nomor 12/Pid.Sus.Anak/2022/PN Mkd, penuntut umum mendakwa Pasal 340 KUHP juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak, namun berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dinilai tidak sesuai dengan konstruksi dakwaan yang di dakwakan oleh penuntut umum terhadap terdakwa. Serta hakim dalam pertimbangannya menjadi permasalahan dalam menilai ketepatan putusannya. Dalam tahap penuntutan terhadap pelaku penuntut umum harus teliti dalam menentukan pasal yang akan di dakwakan, apakah sudah sesuai dengan rangkaian faktual peristiwa yang dilakukan oleh terdakwa. Serta hakim dalam pertimbangannya dalam memutus perkara harus mempertimbangkan fakta yang terungkap dalam persidangan Putusan Nomor 12/Pid.Sus.Anak/2022/PN Mkd. Konstruksi dakwaan dan penjatuhan sanksi harus mempertimbangkan kesesuaian tindak pidana terdakwa dan mempertimbangkan pembinaan serta rehabilitasi agar anak dapat kembali berkembang sebagai bagian dari masyarakat tidak semata-mata bertujuan memberikan pembalasan.

Description

Finalisasi Rudy K

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By