Proses Rekonsiliasi Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lumajang Khususnya Akun Utang Belanja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Abstract

Badan Pengelola Keuangan Daerah merupakan perangkat daerah yang memiliki tugas melaksanakan pengelolaan keuangan daerah yang meliputi perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban keuangan daerah. BPKD berperan sebagai koordinator dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah agar pengelolaan anggaran dapat berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Dalam kaitannya dengan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah, BPKD memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan serta pengendalian terhadap data keuangan yang disusun oleh setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Salah satu tugas yang dilakukan BPKD adalah melakukan rekonsiliasi laporan keuangan, termasuk pada akun utang SKPD. Proses rekonsiliasi ini dilakukan dengan cara mencocokkan data yang dimiliki oleh SKPD dengan data yang terdapat pada sistem keuangan daerah, sehingga dapat memastikan bahwa laporan keuangan yang disajikan telah sesuai dan akurat. Oleh karena itu, Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Lumajang dapat memberikan layanan konsultan yang komprehensif dalam pelaporan keuangan. Praktik Kerja Nyata ini dilaksanakan oleh penulis pada tanggal 2 Februari 2026 sampai dengan 10 April 2026 yang bertempatkan di Badan Pengelola Keuangan Daerah dengan bertujuan untuk mengetahui dan memahami secara langsung proses rekonsiliasi laporan keuangan pemerintah daerah, khususnya pada akun utang SKPD. Melalui kegiatan magang ini, mahasiswa diharapkan dapat memperoleh pengalaman kerja serta memahami bagaimana proses pencocokan data laporan keuangan antara SKPD dengan BPKD dilakukan dalam praktiknya.

Description

Finalisasi 13 Juli 2026_Yudi

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By