Perlindungan Hukum Bagi Trader dalam Praktik Investasi Ilegal Aplikasi Binomo

dc.contributor.authorIsmi Faza
dc.date.accessioned2026-06-07T22:25:31Z
dc.date.issued2025-02-24
dc.descriptionReupload File Repository 4 Juni 2026_Yudi :: Finalisasi Repositori File 8 Juni 2026_Kurnadi
dc.description.abstractPerlindungan hukum dilakukan guna melindungi hak asasi yang dimiliki oleh setiap warga negara, salah satunya hak warga negara sebagai konsumen maupun pelaku usaha, seperti halnya pada kasus trading ilegal aplikasi binomo. Trading pada perdagangan berjangka komoditi, subyeknya adalah trader, sebagaimana yang dimuat dalam Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi. Namun, trader kerap kali melakukan kegiatan trading pada aplikasi ilegal, seperti binomo. Binomo sebagai salah satu pialang penyedia layanan trading yang belum memiliki ijin usaha. Sehingga kegiatan tersebut memicu permasalahan pada perlindungan hukumnya. Dengan demikian,peneliti hendak untuk mengkaji“Perlindungan Hukum Bagi Trader Dalam Praktik Investasi Ilegal Aplikasi Binomo”.Berdasarkan latar belakang di atas maka penulis mengambil judul “Perlindungan Hukum Bagi Trader Dalam Praktik Investasi Ilegal Aplikasi Binomo” maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut: Pertama, Apa bentuk perlindungan hukum bagi traderdalampraktik investasi ilegal aplikasi binomo?. Kedua, Apa akibat hukum bagi trader dalampraktik investasi ilegal aplikasi binomo?. Ketiga,. Apa upaya penyelesaian yang dapatdilakukan trader dalam praktik investasi ilegal aplikasi binomo?. Sementara itupenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bentuk perlindungan hukum dari trading ilegal, lalu akibat hukum dari trading ilegal dan bagaimana upaya penyelesainnya. Metode yang penulis gunakan yaitu yuridis normatif melalui pendekatan undang-undang dengan menelaah dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang dikaitkan dengan kasus. Selain itu, peneliti juga menggunakan pendekatan konseptual melalui doktrin dalam hukum perdata. Hasil dari penelitian ini yaitu, pertama kegiatan trading telah dimuat dalam Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi, sebagaimana Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi yakni harus memperleh ijin dari Bappebti. Apabila melanggar ketentuan tersebut maka dikenai sanksi pidana sebagaimana Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi. Selain itu dimuat juga dalam Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengenai hak trader sebagai konsumen. Serta Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen. Atas hal tersebut maka dapat dikenai sanksi pidana yang dimuat dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, Affiliator sebagai orang yang mempromosikan aplikasi binomo kepada masyarakat. Sebagai affiliator Indra telah menyampaikan informasi yang tidak benar mengenai legalitas pialang, sehingga mengakibatkan kerugian pada trader selaku konsumen. Oleh karena itu, atas tindakan tersebut tindakan affiliator ini bertentangan dengan Pasal 1365 KUH Perdata mengenai perbuatan melawan hukum. Ketiga, Upaya penyelesaian dalam kegiatan perdagangan berjangka komoditi dimuat dalam Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi dan Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Nasabah Di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi. Upaya non litigasi dapat ditempuh dengan mekanisme negosiasi dan mediasi. Sedangkan upaya litigasi dapat ditempuh melalui peradilan, sebagaimana mekanisme hukum acara perdata. Akan tetapi, apabila dalam trading tersebut ditemukan unsur tindak pidana, maka dilakukan berdasarkan mekanisme hukum acara pidana. Kesimpulan terhadap pembahasan ini yakni, pertama perlindungan hukum bagi trader dalam praktik investasi ilegal tidak dimuat secara khusus dalam peraturan perundang-undangan. Hanya saja dimuat dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi terkait sanksi pidana bagi broker yang tidak berizin dan Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait memberikan informasi yang tidak benar kepada konsumen. Kedua, tindakan afiliator dalam mempromosikan Binomo sebagai aplikasi trading yang tidak memiliki izin Bappebti merupakan perbuatan melawan hukum berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata. Ketiga, upaya penyelesaia yang dapat ditempuh berdasarkan Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi dengan melaporkan terlebihdahulukepadaBappebti yang diselesaika secara bippartit, ataupun penyelesaian secara non litigasi dan litigasi. Saran sebagai berikut pertama, pemerintah seyognyanya memuat aturan terkait tindakan ilegal yang dapat dilakukan oleh pialang untuk memperoleh kepastian hukum. Kedua, penting untuk melakukan perubahan regulasi dalam Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi agar dapat memberikan akibat hukum yang dimuat secara eksplisit terhadap afiliator yang bekerjasama dengan pialang ilegal. Ketiga, upaya penyelesaian yang dapat dilakukan trader dalam praktik investasi ilegal aplikasi binomo terkait ganti rugi, tidak dimuat secara jelas dalam Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi pialang yang tidak terdaftar di bursa berjangka. Oleh karena itu, perlu melakukan pembaruan hukum dalam menanggapi permasalahan trader yang terjadi di Indonesia.
dc.description.sponsorshipDPU: Edi Wahjuni, S.H., M.Hum. DPA: Emi Zulaika, S.H.,M.H
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/8221
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectPerlindungan Hukum
dc.subjectTrader
dc.subjectPraktik Investasi Ilegal
dc.subjectAplikasi Binomo
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Trader dalam Praktik Investasi Ilegal Aplikasi Binomo
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
Ismi Faza - 190710101042.pdf
Size:
1.29 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: