Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penyebaran Video Porno di Media Sosial Whatsapp (Putusan Nomor 65/Pid.B/2023/PN.Mtw)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Dewasa ini tindak pidana kesusilaan di media sosial marak terjadi, salah satu tindak pidana yang banyak sekali terjadi di Indonesia saat ini ialah Non Consensual Dissemination of Intimate Images (NCII), terutama berfokus pada kasus penyebaran vidio porno di media sosial WhatsApp. Pengaturan hukum mengenai tindak pidana ini termuat dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik dan undang-undang pornografi yang dirasa kurang memberikan perlindungan hukum terhadap korban, hal ini dikarenakan pasal pasal yang terkandung di dalamnya lebih menitikberatkan terhadap penegakan hukum serta bagaimana pelaku kejahatan dijerat hukum dan dikenai sanksi, seperti pidana penjara atau denda. Namun, perhatian terhadap korban sering kali terabaikan, terutama dalam hal dukungan psikologis, kompensasi dan perlindungan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua hal (1) untuk mengetahui dakwaan JPU dalam putusan ini sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa berdasarkan fakta bersidangan. (2) untuk mengetahui penjatuhan pidana penjara dan denda terhadap pelaku penyebaran vidio porno melalui Whatsapp sudah memberikan perlindungan hukum terhadap korban. Penelitian ini diharapkan mampu digunakan sebagai penambahan pengetahuan terkait tindak pidana penyebaran vidio porno melalui sosial media dan bentuk perlindungannya bagi pelajar, mahasiswa, akademisi, praktisi dan masyarakat.

Description

reupload 2026 Rudi H :: Finalisasi Repositori File 19 Mei 2026_Kurnadi

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By