Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penyebaran Video Porno di Media Sosial Whatsapp (Putusan Nomor 65/Pid.B/2023/PN.Mtw)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Dewasa ini tindak pidana kesusilaan di media sosial marak terjadi, salah
satu tindak pidana yang banyak sekali terjadi di Indonesia saat ini ialah Non
Consensual Dissemination of Intimate Images (NCII), terutama berfokus pada
kasus penyebaran vidio porno di media sosial WhatsApp. Pengaturan hukum
mengenai tindak pidana ini termuat dalam undang-undang informasi dan
transaksi elektronik dan undang-undang pornografi yang dirasa kurang
memberikan perlindungan hukum terhadap korban, hal ini dikarenakan pasal
pasal yang terkandung di dalamnya lebih menitikberatkan terhadap penegakan
hukum serta bagaimana pelaku kejahatan dijerat hukum dan dikenai sanksi,
seperti pidana penjara atau denda. Namun, perhatian terhadap korban sering kali
terabaikan, terutama dalam hal dukungan psikologis, kompensasi dan
perlindungan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua hal (1)
untuk mengetahui dakwaan JPU dalam putusan ini sudah sesuai dengan
perbuatan terdakwa berdasarkan fakta bersidangan. (2) untuk mengetahui
penjatuhan pidana penjara dan denda terhadap pelaku penyebaran vidio porno
melalui Whatsapp sudah memberikan perlindungan hukum terhadap korban.
Penelitian ini diharapkan mampu digunakan sebagai penambahan pengetahuan
terkait tindak pidana penyebaran vidio porno melalui sosial media dan bentuk
perlindungannya bagi pelajar, mahasiswa, akademisi, praktisi dan masyarakat.
Description
reupload 2026 Rudi H
:: Finalisasi Repositori File 19 Mei 2026_Kurnadi
