Character Count: 62 Word Count: 8 Line Count: 1 Penerapan Hard Selling Ditinjau dari Asas Kebebasan Berkontrak

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Skripsi ini berjudul "Penerapan Hard Selling Ditinjau dari Asas Kebebasan Berkontrak" dan membahas praktik pemasaran hard selling yang banyak diterapkan oleh pelaku usaha dalam strategi bisnis di Indonesia. Latar belakang penelitian ini berangkat dari keprihatinan terhadap penggunaan teknik hard selling yang bersifat agresif dan menekan konsumen untuk segera melakukan transaksi tanpa kesempatan mempertimbangkan informasi secara utuh. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan hukum terkait keabsahan persetujuan dalam kontrak serta kesesuaian dengan asas kebebasan berkontrak dalam hukum perdata Indonesia. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi: pertama, bagaimana penerapan hard selling dalam strategi pemasaran di Indonesia ditinjau dari asas kebebasan berkontrak, kedua, bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen terhadap praktik hard selling yang dianggap merugikan, dan apa upaya penyelesaian yang dapat ditempuh oleh konsumen terhadap praktik hard selling yang merugikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan antara teknik pemasaran hard selling dengan prinsip kebebasan berkontrak, mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi konsumen dalam menghadapi praktik hard selling, serta menjelaskan alternatif penyelesaian hukum yang dapat diambil oleh konsumen yang merasa dirugikan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan non hukum. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi dokumen. Melakukan telaah terhadap isu hukum yang diajukan untuk menyimpulkan hasil penelitian. Praktik hard selling di Indonesia bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak karena menekan kehendak bebas konsumen melalui pendekatan agresif dan menyesatkan, yang dapat menimbulkan cacat kehendak dan menjadikan kontrak dapat dibatalkan. Konsumen berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPer dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memberikan hak atas informasi yang benar dan perlindungan dari tekanan fisik maupun psikis. Apabila terjadi kerugian, konsumen dapat menempuh jalur penyelesaian sengketa melalui BPSK atau pengadilan negeri. Rekomendasi dari penelitian ini adalah agar pelaku usaha lebih berhati-hati dalam menjalankan strategi pemasaran dengan menghindari teknik hard selling yang menekan atau memanipulasi, demi membangun kepercayaan dan hubungan kontraktual yang sehat. Konsumen juga perlu meningkatkan kesadaran hukum serta memahami hak-haknya agar dapat lebih kritis dan terlindungi dalam bertransaksi. Sementara itu, pemerintah dan lembaga terkait diharapkan memperkuat pengawasan terhadap praktik pemasaran yang melanggar hukum serta mengintensifkan edukasi konsumen untuk menciptakan ekosistem transaksi yang adil dan sehat.

Description

Reupload file repositori 10 Mar 2026_Maya

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By