Penerapan Kompetensi Relatif pada Pengadilan Negeri dalam Sengketa Wanprestasi

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Pada saat terjadi permasalahan dapat diselesaikan melalui pengadilan Pengadilan di indonesia terdiri dari beberapa jenis. Setiap jenis pengadilan mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan perkara. Kewenangan tersebu disebut dengan kompetensi absolut dan relatif. Apabila suatu perkara diajukan kepada pengadilan yang tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili, maka gugatan tersebut akan dinyatakan tidak dapat diterima Berdasarkan latar belakang di atas, penulis merumuskan tiga rumusan masalah yaitu: Bagaimana Penerapan Kompetensi relatif pada pengadilan negeri dalam sengketa wanprestasi? Apakah Dasar-dasar Pertimbangan Hukum Hakim Dalam menjatuhkan putusan niet ontvankelijke verklaard terkait kompetensi relatif? Bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan atas putusan nier ontvankelijke verklaard yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri yang tidak berwenang secara relatif?. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsı ini yaitu tipe penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Metode pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan, dan analisis bahan hukum menggunakan metode deduktif

Description

Entry oleh Arif 2026 Maret 25

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By