Penerapan Kompetensi Relatif pada Pengadilan Negeri dalam Sengketa Wanprestasi
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Pada saat terjadi permasalahan dapat diselesaikan melalui pengadilan
Pengadilan di indonesia terdiri dari beberapa jenis. Setiap jenis pengadilan
mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan perkara. Kewenangan tersebu
disebut dengan kompetensi absolut dan relatif. Apabila suatu perkara diajukan
kepada pengadilan yang tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili, maka
gugatan tersebut akan dinyatakan tidak dapat diterima
Berdasarkan latar belakang di atas, penulis merumuskan tiga rumusan
masalah yaitu: Bagaimana Penerapan Kompetensi relatif pada pengadilan negeri
dalam sengketa wanprestasi? Apakah Dasar-dasar Pertimbangan Hukum Hakim
Dalam menjatuhkan putusan niet ontvankelijke verklaard terkait kompetensi
relatif? Bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan atas putusan nier
ontvankelijke verklaard yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri yang tidak
berwenang secara relatif?.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsı ini yaitu tipe penelitian
yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual,
dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Metode pengumpulan bahan hukum
dilakukan dengan studi kepustakaan, dan analisis bahan hukum menggunakan
metode deduktif
Description
Entry oleh Arif 2026 Maret 25
