Tindak Pidana Peretasan Terhadap Situs Resmi Komisi Pemilihan Umum Jember (Studi Putusan Nomor : 17/Pid.Sus/2021/PN Jmr)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Tindak pidana peretasan ialah salah satu bagian dari kejahatan mayatara atau cybercrime yang muncul akibat adanya kemajuan teknologi. Hail ini telah diatur dalam pasal 30 ayat (1), (2), (3) UU No. 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang selanjutnya disebut dengan UUITE. Dan, untuk sanksi pidananya telah diatur dalam pasal 46 ayat (1),(2),(3) UUITE. Selain mendatangkan keuntungan atau nilai-nilai positif, teknologi juga mengandung muatan yang merugikan kehidupan bangsa. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pertama, apakah pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum sudah sesuai terhadap perbuatan terdakwa dalam putusan Nomor : 17/Pid.Sus/2021/PN Jmr. Kedua, apakah pelaku tindak pidana peretasan situs resmi Komisi Pemilihan Umum Jember telah sesuai dengan fakta persidangan dalam putusan Nomor : 17/Pid.Sus/2021/PN Jmr. Tujuan penelitian ini adalah pertama, menganalisis terkait dengan kesesuaian pasal yang didakwakan penuntut umum terhadap perbuatan terdakwa dalam putusan Nomor : 17/Pid.Sus/2021/PN Jmr. Kedua, menganalisis terkait dengan kesesuaian pelaku tindak pidana peretasan situs resmi Komisi Pemilihan Umum Jember dengan fakta persidangan dalam putusan Nomor : 17/Pid.Sus/2021/PN Jmr. Tipe penelitian yang digunakan adalah Yuridis-Normatif (penelitian hukum normatif) dan bersifat preskriptif. Tipe penelitian yuridis normatif dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti UU, peraturan-peraturan serta literatur yang berisi konsep-konsep teoritis. Pertama, Pendekatan Perundang-undangan (statute approach) yaitu menelaah semua UU yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang dikaji. Kedua, Pendekatan Konseptual (conceptual approach) yang dilakukan dengan beranjak dari Perundang-undangan dan doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum, konsep-konsep hukum dan asas-asas hukum yang relevan dengan isu hukum.

Description

Reuploud file repositori 28 Januari 2026_Yudi

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By