Perlindungan Hukum Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Berdasarkan Hak-hak Dasar Pekerja/Buruh
| dc.contributor.author | Muhammad Dwi Asyrofi. S.H. | |
| dc.date.accessioned | 2026-03-27T08:26:24Z | |
| dc.date.issued | 2025-06-24 | |
| dc.description | Reupload file repository 27 Maret 2026_Maya | |
| dc.description.abstract | Peran pekerja/buruh merupakan faktor penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan nasional. Perhatian terhadap kesejahteraan pekerja/buruh menjadi salah satu faktor penting dalam ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas dan peran serta pekerja/buruh di dalam pembangunan serta perlindungan sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin hak- hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha. Dalam hal perlindungan terhadap pekerja/buruh Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dalam sistem ketenagakerjaan dan sumber daya manusia. Keselamatan dan kesehatan kerja untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani pekerja/buruh guna meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh menuju masyarakat adil dan makmur. Namun hal ini belum berbanding lurus dengan regulasi terhadap perlindungan hukum keselamatan bagi pekerja/buruh di Indonesia saat ini. Baik Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja maupun Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yang menjadi rujukan utama pembahasan dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja kerja belum mengatur dan memberikan jaminan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Dari permasalahan diatas dirumuskanlah permasalahan pertama, Apakah perlindungan hukum bagi pekerja/buruh berdasarkan peraturan perundang undangan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) telah sesuai dengan hak-hak dasar pekerja/buruh. Kedua, Apa upaya hukum yang dapat dilakukan jika perlindungan hukum tentang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam hubungan kerja tidak sesuai dengan hak-hak dasar pekerja/buruh. Ketiga, Bagaimana konsep yang tepat pengaturan perlindungan hukum bagi pekerja/buruh tentang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) agar sesuai dengan hak-hak dasar pekerja/buruh. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang meletakan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), konseptual (conseptual approarch), dan pendekatan kasus (Case Approach). Dengan menggunakan teori perlindungan hukum, teori tujuan hukum, teori kepastian hukum. Adapun beberapa putusan pengadilan terkait keselamatan dan kesehatan kerja putusan pengadilan Negeri halmahera selatan Nomor 25/Pid.B/2020/PN Sos, Putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 140/Pid.B/2020/PN Mpw, Putusan Pengadilan Negeri Garut Nomor 16/pen.pid.C/2024/PN.GRT. Kemudian belum ada pasal dalam undang-undang keselamatan kerja yang menerangkan jika terjadi kelalaian atas kejahatan keselamatan kerja diberikan sanksinya baik secara pidana maupun denda. Sehingga hampir semua kasus-kasus kecelakaan kerja yang ada di Indonesia saat ini menggunakan instrumen aturan lain yaitu KUHP sebagaimana terdapat dalam pasal 359. Undang-undang nomor 1 tahaun 1970 tentang keselamatan kerja pasal 15 (ayat 1 dan 2) Ancaman pidana berapa kurungan selama lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) Jika ancaman pidana semata-mata ditujukan kepada pengurus perusahaan, maka denda sekecil itu hampir tidak ada artinya karena setiap perusahaan dengan mudah dapat merealisasikan, dimana hukumannya hanya tindak pidana ringan. Ini yang membuat pihak perusahaan kurang terlalu memperhatikan keselamatan pekerja Berdasarkan hasil penelitian ini maka peneliti memberikan saran Hendaknya pemerintah lebih memberikan pengawasan terhadap perusahaan yang tidak menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam perusahaan. Sehingga tidak semakin banyak pekerja/buruh yang menjadi korban akibat kecelakaan kerja yang diakibatkan dari tidak diptioritaskan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam perusahaan. Perusahaan juga harus memberikan hak-hak dasar pekerja/buruh sebagai perlindungan terhadap pekerja/buruh yang sedang melakukan pekerjaannya. Serta pengusaha wajib menerapkan sytem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegritas dengan perusahaan. Dengan diprioritaskannya keselamatan dan kesehatan kerja dialam perusahaan maka pekerja akan merasa aman, nyaman dan dilindungi dalam melakukan kegiatan bekerj | |
| dc.description.sponsorship | DPU: Dr. Aries Harianto, S.H., M.H. DPA: Dr. Firman Floranta Adonara, S.H, M.H. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/5799 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Perlindungan Hukum | |
| dc.subject | Keselamatan dan Kesehatan Kerja | |
| dc.subject | Hak-hak Dasar Pekerja/Buruh | |
| dc.title | Perlindungan Hukum Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Berdasarkan Hak-hak Dasar Pekerja/Buruh | |
| dc.type | Other |
