Kepastian Hukum Akta Perdamaian dalam Perkara Perceraian pada Tingkat Kasasi Melalui Sistem E-Court (Studi Kasus Perceraian Berakhir Damai pada Tingkat Kasasi)
| dc.contributor.author | Shella Ferbrianti | |
| dc.date.accessioned | 2026-05-20T02:29:54Z | |
| dc.date.issued | 2026-03-06 | |
| dc.description | FINALISASI oleh Arif 2026 Mei 20 | |
| dc.description.abstract | Kepastian Hukum Akta Perdamaian dalam Perkara Perceraian pada Tingkat Kasasi Melalui Sistem E-Court (Studi Kasus Perceraian Berakhir Damai pada Tingkat Kasasi); Shella Ferbrianti; 2026; 56 halaman; Fakultas Hukum; Universitas Jember. Perkembangan praktik peradilan perdata, khususnya dalam perkara perceraian menunjukkan adanya persoalan hukum terkait kepastian hukum bagi para pihak, terutama dalam hal pengakuan Akta Perdamaian dan memberikan syarat formil persidangan. Secara normatif, Akta Perdamaian diakui sebagai perjanjian yang sah dan mengikat apabila memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam KUHPerdata, serta berfungsi sebagai sarana penyelesaian yang bersifat final. Namun, dalam praktik peradilan, khususnya pada tahap kasasi dan dalam penerapan sistem peradilan elektronik (E- Court), belum terdapat mekanisme hukum acara yang secara tegas mengakomodasi Akta Perdamaian, sehingga perjanjian damai para pihak sering diabaikan atau diperlakukan sebagai bukti baru, yang berimplikasi pada kepastian hukum Akta Perdamaian. Di sisi lain, masih ditemukan putusan perceraian yang diterima tanpa terpenuhinya syarat-syarat formil yang bersifat wajib, terutama dalam perkara perceraian Pegawai Negeri Sipil yang mensyaratkan izin dari pejabat yang berwenang, sehingga putusan tersebut berpotensi mengandung cacat formil dan mengurangi keabsahannya. Kondisi ini menimbulkan benturan antara norma hukum, praktik peradilan, dan realitas hukum para pihak, yang pada akhirnya mendorong perlunya kajian yuridis mengenai kepastian hukum Akta Perdamaian pada tahap kasasi serta keabsahan putusan perceraian yang tidak memenuhi syarat formil berdasarkan peraturan perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conseptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Sedangkan untuk metode pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan (library research), untuk mengumpulkan bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang selanjutnya dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Kajian pustaka tentang kepastian hukum Akta Perdamaian sebagai perjanjian perdata yang bersifat final dan mengikat berdasarkan Pasal 1320, Pasal 1338 ayat (1), dan Pasal 1851 KUHPerdata, serta diberlakukannya dalam mekanisme kasasi yang secara normatif hanya menilai penerapan hukum. Literatur menegaskan bahwa dokumen yang lahir setelah putusan judex facti tidak dapat dianggap sebagai bukti baru, melainkan sebagai peristiwa hukum tersendiri. Namun dalam praktiknya, belum optimalnya pengaturan E-Court sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 menyebabkan Akta Perdamaian pada tahap kasasi tidak memperoleh ruang administratif yang jelas, sehingga berpotensi mengganggu kepastian hukum bagi para pihak. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Kepastian hukum Akta Perdamaian pada tahap kasasi dalam perkara perceraian menunjukkan bahwa secara normatif Akta Perdamaian memiliki kedudukan hukum yang sah, mengikat, dan bersifat final sebagai perjanjian perdata berdasarkan Pasal 1851, Pasal 1320, dan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata. Akta Perdamaian yang dibuat atas dasar-dasar kesepakatan para pihak dan memenuhi syarat-syarat sah perjanjian seharusnya dipandang sebagai peristiwa hukum yang mengakhiri perkara, sehingga tidak lagi terdapat kepentingan hukum untuk melanjutkan perkara ke tahap kasasi. Namun, dalam praktik peradilan ditemukan adanya kelemahan pengaturan hukum acara perdata, khususnya dalam sistem E-Court, yang menyebabkan Akta Perdamaian pada tahap kasasi tidak terakomodasi secara pasti dan kerap diperlakukan sebagai bukti baru atau bahkan diabaikan oleh hakim. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pihak-pihak yang telah berdamai dan menunjukkan perlunya pembaruan pengaturan E-Court agar Akta Perdamaian tetap memperoleh pengakuan hukum pada setiap tahapan peradilan. Pengabaian syarat formil dalam proses perdamaian merupakan ancaman terhadap kepastian hukum dan keabsahan penyelesaian sengketa. Dalam perkara perceraian Pegawai Negeri Sipil, izin perceraian dari pejabat yang berwenang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 merupakan syarat administratif yang bersifat wajib. Apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi namun pengadilan tetap mengabulkan gugatan perceraian, maka keputusan tersebut mengandung cacat formil dan kesalahan penerapan hukum oleh judex facti yang menjadi dasar kuat bagi Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan pada tingkat kasasi. Oleh karena itu, penegakan syarat formil secara konsistensi merupakan syarat mutlak guna menjamin kepastian hukum bagi para pihak. Kesimpulan dalam penelitian ini yakni: (1) Kepastian hukum dalam sistem E-Court pada tahap kasasi belum terwujud secara optimal karena mekanisme prosedural yang belum mengakomodasi Akta Perdamaian secara komprehensif. Hal ini memicu ambiguitas normatif yang berdampak pada pengabaian kesepakatan damai oleh hakim kasasi, sebagaimana terjadi pada kasus X dan Y yang tetap memutus perceraian meskipun para pihak telah berdamai. (2) Kedudukan syarat formil merupakan instrumen krusial dalam menjamin kepastian hukum, sehingga pengabaian izin atasan dalam perceraian PNS sesuai PP Nomor 45 Tahun 1990 menyebabkan putusan tersebut cacat yuridis. Kelalaian judex facti dalam ketentuan imperatif ini dapat menjadi alasan kasasi karena merusak legitimasi serta keabsahan putusan pengadilan. Saran yang direkomendasikan penulis terkait permasalahan dalam penelitian ini yakni: (1) Bagi Mahkamah Agung dan pembentuk kebijakan peradilan diharapkan melakukan harmonisasi dan pembaruan pengaturan hukum acara perdata dengan akomodasi Akta Perdamaian pada tahap kasasi dalam sistem E-Court guna menjamin kepastian hukum. (2) Hakim diharapkan menerapkan syarat-syarat formil perceraian secara konsisten dan cermat sesuai peraturan perundang-undangan agar putusan yang dihasilkan tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga mencerminkan kepatian hukum. Kata kunci: Kepastian Hukum, Akta Perdamaian, E-Court | |
| dc.description.sponsorship | Iswi Hariyani, S.H., M.H. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/7494 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Kepastian Hukum | |
| dc.subject | Akta Perdamaian | |
| dc.subject | E-Court | |
| dc.title | Kepastian Hukum Akta Perdamaian dalam Perkara Perceraian pada Tingkat Kasasi Melalui Sistem E-Court (Studi Kasus Perceraian Berakhir Damai pada Tingkat Kasasi) | |
| dc.type | Other |
