Kedudukan Hak Waris Anak Perempuan Belum Menikah atas Harta Asal Orangtuanya dalam Pewarisan Adat Batak Toba di Kabupaten Samosir
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Penelitian ini mengkaji kedudukan dan hak waris anak perempuan yang belum menikah dalam sistem pewarisan adat Batak Toba pada masyarakat di Kabupaten Samosir. Kajian ini dilatarbelakangi oleh adanya pluralisme hukum di Indonesia, di mana hukum nasional berdampingan dengan hukum adat yang masih dipraktikkan dalam kehidupan masyarakat. Masyarakat Batak Toba menganut sistem kekerabatan patrilineal yang menarik garis keturunan melalui pihak laki-laki, sehingga anak laki-laki dipandang sebagai penerus marga dan pihak yang berhak utama atas harta peninggalan keluarga. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosio-legal dengan memadukan analisis hukum normatif dan kajian empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan serta wawancara dengan tokoh adat dan masyarakat Batak Toba di Kabupaten Samosir untuk memahami bagaimana hukum adat dipraktikkan dan dimaknai dalam kehidupan sehari-hari. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam praktik pewarisan adat Batak Toba, anak perempuan yang belum menikah umumnya tidak memperoleh hak waris yang setara dengan anak laki-laki. Mereka biasanya hanya menerima pemberian berupa perhiasan atau hadiah, sementara harta tidak bergerak seperti tanah dan rumah diwariskan kepada anak laki-laki sebagai penerus marga, bahkan dapat dialihkan kepada saudara laki-laki dari pihak ayah. Walaupun terdapat mekanisme adat seperti pemberian pausean yang memungkinkan perempuan memperoleh bagian tertentu, kedudukan mereka tetap lebih terbatas. Di sisi lain, hukum nasional dan yurisprudensi Mahkamah Agung menegaskan prinsip kesetaraan hak waris antara laki-laki dan perempuan. Namun dalam praktiknya masyarakat masih cenderung mengikuti ketentuan adat. Oleh karena itu, diperlukan upaya menyeimbangkan penghormatan terhadap adat dengan prinsip kesetaraan gender melalui dialog antara hukum adat dan hukum nasional.
Kata Kunci: Hukum adat Batak Toba, hak waris, anak perempuan, sistem patrilineal, kesetaraan gender.
Description
Approved by Teddy
