Implementasi Akad Murabahah pada Produk Cicil Emas: Studi Analisis Kepatuhan Syariah dan Persepsi Nasabah Pegadaian Syariah di Kabupaten Jember
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Abstract
Penelitian ini berangkat dari fenomena pertumbuhan pesat produk cicil emas di Pegadaian Syariah, yang didorong oleh kenaikan harga emas dan meningkatnya minat masyarakat berinvestasi secara bertahap, termasuk di Pegadaian Syariah Kabupaten Jember yang jumlah nasabahnya meningkat signifikan dari 53 orang (2023) menjadi 220 orang (2025). Produk ini menggunakan akad murabahah sebagai satu-satunya akad berbasis jual beli di cabang tersebut, dengan skema uang muka mulai 15%, margin 0,92%, biaya administrasi, dan denda keterlambatan 4% yang dialokasikan sebagai dana sosial. Wawancara awal menunjukkan adanya kesenjangan antara tingginya penggunaan produk dan rendahnya pemahaman nasabah terhadap prinsip syariah yang mendasarinya, sehingga penelitian ini dirumuskan untuk menjawab tiga hal: bagaimana proses penerapan akad murabahah pada cicil emas, sejauh mana kesesuaiannya dengan kepatuhan syariah berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 04/2000 tentang Murabahah dan Fatwa DSN-MUI No. 77/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai, serta bagaimana persepsi nasabah terhadap akad tersebut. Secara teoretis, penelitian ini dibangun di atas konsep kepatuhan syariah (sharia compliance) yang menekankan kepatuhan lembaga keuangan terhadap fatwa DSN-MUI agar bebas dari riba, gharar, dan maysir; konsep akad murabahah yang mensyaratkan transparansi harga perolehan dan margin, kepemilikan barang oleh penjual sebelum akad, serta pemenuhan rukun jual beli (pelaku, objek, dan ijab kabul); serta konsep persepsi nasabah yang dibentuk oleh dua aspek utama, yaitu pengetahuan nasabah terhadap mekanisme produk dan religiusitas mereka dalam memandang kesesuaian syariah. Secara metodologis, penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus di Pegadaian Syariah CPS A. Yani Jember, melibatkan 12 informan (pimpinan cabang, manajer bisnis, relationship officer, kasir, dan delapan nasabah) yang dipilih secara purposive hingga mencapai titik jenuh data. Data primer dari wawancara dan observasi serta data sekunder dari dokumen akad dan fatwa dianalisis menggunakan teknik analisis konten berbantuan NVivo 15, meliputi tahap impor data, pengkodean deduktif ke dalam empat kategori utama yaitu, fatwa murabahah, fatwa jual beli emas tidak tunai, pengetahuan, religiusitas) dan 12 subkategori, serta analisis menggunakan fitur Word Frequency Query, Word Cloud, Word Tree, Cluster Analysis, dan Matrix Coding Query. Keabsahan data diuji melalui triangulasi sumber dan triangulasi teknik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi akad murabahah pada cicil emas berjalan sistematis, mulai dari penjelasan harga jual, margin, uang muka, dan simulasi angsuran dengan aplikasi TRING!, penandatanganan akad, pembayaran angsuran berkala, hingga penyerahan emas setelah pelunasan, seluruh rukun akad terpenuhi. Dari sisi kepatuhan syariah, ketentuan Fatwa DSN-MUI No. 04/2000 belum sepenuhnya sesuai dikarenakan oleh tiga ketentuan dinilai tidak sesuai, yaitu ketidakleluasaan nasabah menjual emas sebelum lunas, tidak terdapat keuntungan ataupun kerugian dan penyelesaian sengketa keterlambatan yang dilakukan melalui mekanisme internal pegadaian, bukan Badan Arbitrase Syariah sebagaimana diamanatkan fatwa. Sementara itu, seluruh ketentuan dalam Fatwa DSN-MUI No. 77/2010 dinilai telah sesuai. Adapun persepsi nasabah bersifat positif dari segi kepercayaan terhadap kehalalan dan keadilan produk serta pemahaman mekanisme praktisnya, tetapi pemahaman konseptual terhadap istilah dan prinsip akad murabahah maupun rujukan Fatwa DSN-MUI masih terbatas.
Description
Finalisasi Maya_12 Oktober 2026
