Prinsip Keadilan Aristoteles pada Pidana Denda Penyalahguna Narkotika dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Nasional

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Pembentukan peraturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum pidana dalam perspektif sosiologis ini diterapkan dalam dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat Indonesia sesuai dengan fakta yang sedang terjadi dalam masyarakat (produk hukum pidana asli Negara Indonesia) khususnya dalam tindak pidana narkotika. Meskipun telah ada Undang￾Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang mengatur lebih khusus terkait tindak pidana narkotia. Namun karena keberlakuan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum pidana efektif diterapkan pada 3 tahun sejak disahkan, dengan demikian norma hukum yang tertuang dalam undang-undang ini kelak akan mendapat respon yang beragam apabila telah dilaksanakan di masyarakat. Isu hukum yang diangkat dalam penelitian tesis ini adalah pertama, Bagaimana ratio legis pidana denda pada penyalahguna narkotika dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana?; Kedua, Apa perbandingan pidana denda Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Undang￾Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dikaitkan dengan teori tujuan pemidanaan?; Ketiga, Apakah pidana denda terhadap penyalahguna narkotika dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum pidana sesuai dengan prinsip keadilan Aristoteles?. Tujuan penelitian yang ingin dicapai dalam penulisan tesis adalah Menemukan penerapan ratio legis pidana denda pada penyalahguna narkotika dalam Undang￾Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Menemukan perbandingan pidana denda Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dikaitkan dengan teori tujuan pemidanaan; dan Menemukan konsep pidana denda terhadap penyalahguna narkotika dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum pidana sesuai dengan prinsip keadilan Aristoteles. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Hasil dari penelitian ini adalah pertama, Ratio legis dalam pidana denda pada penyalahguna narkotika dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dirasa perlu untuk ditambahkan dan dilakukan beberapa perubahan dari UU diluar KUHP, dalam hal ini UU Narkotika yang telah ada. Khususnya terkait pidana denda dikarekan distribusi pengancaman saksi pidana dalam hukum pidana yang di muat dalam undang-undang di luar KUHP menunjukkan pola perumusan ancaman sanksi pidana pidana yang belum tersusun secara sistematik dan terstruktur; kedua, Perbandingan pidana denda terdapat penyesuaian besaran pidana denda yang terbari diatur dalam Undang￾Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum dengan dikaitkan teori tujuan pemidanaan dimana pada hakikatnya pidana adalah merupakan perlindungan terhadap masyarakat dan pembalasan terhadap perbuatan melanggar hukum. Dengan demikian maka tujuan pemidanaan adalah untuk memperbaiki kerusakan individual dan sosial yang diakibatkan oleh tindak pidana narkotika. Sedangkan tujuan pemidanaan tersebut adalah pencegahan umum dan khusus, perlindungan masyarakat, memelihara solidaritas masyarakat, pengimbalan/pengimbangan; ketiga, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum pidana terkhusus tentang tindak pidana narkotika apabila dikaitkan pendapat aristoteles termasuk keadilan korektif berhubungan dengan pembetulan sesuatu yang salah, memberikan kompensasi kepada pihak yang dirugikan atau hukuman yang pantas bagi pelaku kejahatan. Sehingga dapat disebutkan bahwa ganti rugi dan sanksi merupakan keadilan korektif. yang besaranya disesuaikan dengan golongan paling ringan adalah golongan IV dan golongan paling berat adalah golongan VI yang sesuai denan perkembangan zaman serta potensi pada pelaku dapat membayarkan besaran dendan yang dijatuhkan. Penulis merekomendasikan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkhusus terkait pidana denda dalam pelaku tindak pidana narkotika adalah sebagai pendistribusian pidana denda yang terstruktur dan sistematik, hal ini berfungsi guna memudahkan aparat penegak hukum untuk menjatuhkan pidana berdasarkan pertimbangan sistem perumusan ancaman golongan pidana denda tersebut. Selain itu dikarenakan keberlakuan undang-undang ini masih akan diterapkan pada tahun 2026, maka terdapat waktu 3 tahun untuk masa transisi serta sosialisasi terhadap seluruh aparat penegak hukum bahwa dalam hal pidana denda yang dijatuhkan berdasarkan buku 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terdapat besaran yang telah ditentukan dan akan mengikuti perkembangan nilau uang dengan membuat aturan turunan yaitu aturan pemerintah untuk melengkapi serta menyempurana aturan ini dalam hal ancaman pidana dendan terhadap pelaku tindak pidana narkotika selain yang telah diatur.

Description

Reupload File Repositori 2 Februari 2026_Teddy/Hendra

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By