Prinsip Keadilan Aristoteles pada Pidana Denda Penyalahguna Narkotika dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Nasional
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Pembentukan peraturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang
Kitab Undang-Undang Hukum pidana dalam perspektif sosiologis ini diterapkan
dalam dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat Indonesia sesuai dengan fakta
yang sedang terjadi dalam masyarakat (produk hukum pidana asli Negara
Indonesia) khususnya dalam tindak pidana narkotika. Meskipun telah ada UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang mengatur lebih khusus
terkait tindak pidana narkotia. Namun karena keberlakuan dari Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum pidana efektif
diterapkan pada 3 tahun sejak disahkan, dengan demikian norma hukum yang
tertuang dalam undang-undang ini kelak akan mendapat respon yang beragam
apabila telah dilaksanakan di masyarakat. Isu hukum yang diangkat dalam
penelitian tesis ini adalah pertama, Bagaimana ratio legis pidana denda pada
penyalahguna narkotika dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana?; Kedua, Apa perbandingan pidana denda
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
dikaitkan dengan teori tujuan pemidanaan?; Ketiga, Apakah pidana denda terhadap
penyalahguna narkotika dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang
Kitab Undang-Undang Hukum pidana sesuai dengan prinsip keadilan Aristoteles?.
Tujuan penelitian yang ingin dicapai dalam penulisan tesis adalah Menemukan
penerapan ratio legis pidana denda pada penyalahguna narkotika dalam UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menemukan perbandingan pidana denda Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana dikaitkan dengan teori tujuan pemidanaan; dan
Menemukan konsep pidana denda terhadap penyalahguna narkotika dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum
pidana sesuai dengan prinsip keadilan Aristoteles.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, pendekatan
masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute
approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan
perbandingan (comparative approach).
Hasil dari penelitian ini adalah pertama, Ratio legis dalam pidana denda
pada penyalahguna narkotika dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dirasa perlu untuk ditambahkan dan
dilakukan beberapa perubahan dari UU diluar KUHP, dalam hal ini UU Narkotika
yang telah ada. Khususnya terkait pidana denda dikarekan distribusi pengancaman
saksi pidana dalam hukum pidana yang di muat dalam undang-undang di luar
KUHP menunjukkan pola perumusan ancaman sanksi pidana pidana yang belum
tersusun secara sistematik dan terstruktur; kedua, Perbandingan pidana denda
terdapat penyesuaian besaran pidana denda yang terbari diatur dalam UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum dengan
dikaitkan teori tujuan pemidanaan dimana pada hakikatnya pidana adalah merupakan perlindungan terhadap masyarakat dan pembalasan terhadap perbuatan
melanggar hukum. Dengan demikian maka tujuan pemidanaan adalah untuk
memperbaiki kerusakan individual dan sosial yang diakibatkan oleh tindak pidana
narkotika. Sedangkan tujuan pemidanaan tersebut adalah pencegahan umum dan
khusus, perlindungan masyarakat, memelihara solidaritas masyarakat,
pengimbalan/pengimbangan; ketiga, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
Tentang Kitab Undang-Undang Hukum pidana terkhusus tentang tindak pidana
narkotika apabila dikaitkan pendapat aristoteles termasuk keadilan korektif
berhubungan dengan pembetulan sesuatu yang salah, memberikan kompensasi
kepada pihak yang dirugikan atau hukuman yang pantas bagi pelaku kejahatan.
Sehingga dapat disebutkan bahwa ganti rugi dan sanksi merupakan keadilan
korektif. yang besaranya disesuaikan dengan golongan paling ringan adalah
golongan IV dan golongan paling berat adalah golongan VI yang sesuai denan
perkembangan zaman serta potensi pada pelaku dapat membayarkan besaran
dendan yang dijatuhkan.
Penulis merekomendasikan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkhusus terkait
pidana denda dalam pelaku tindak pidana narkotika adalah sebagai pendistribusian
pidana denda yang terstruktur dan sistematik, hal ini berfungsi guna memudahkan
aparat penegak hukum untuk menjatuhkan pidana berdasarkan pertimbangan sistem
perumusan ancaman golongan pidana denda tersebut. Selain itu dikarenakan
keberlakuan undang-undang ini masih akan diterapkan pada tahun 2026, maka
terdapat waktu 3 tahun untuk masa transisi serta sosialisasi terhadap seluruh aparat
penegak hukum bahwa dalam hal pidana denda yang dijatuhkan berdasarkan buku
1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana terdapat besaran yang telah ditentukan dan akan mengikuti perkembangan
nilau uang dengan membuat aturan turunan yaitu aturan pemerintah untuk
melengkapi serta menyempurana aturan ini dalam hal ancaman pidana dendan
terhadap pelaku tindak pidana narkotika selain yang telah diatur.
Description
Reupload File Repositori 2 Februari 2026_Teddy/Hendra
