Pertanggungjawaban Hukum Notaris atas Akta yang Memuat Unsur Melawan Hukum Bersumber dari Keterangan Pihak Penghadap
Loading...
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Notaris sebagai pejabat umum berwenang membuat akta otentik dengan kekuatan pembuktian sempurna, namun tanggung jawabnya dibatasi pada kebenaran formil, yaitu mencatat keterangan para pihak tanpa wajib meneliti kebenaran materilnya sebagaimana diatur dalam UUJN. Permasalahan muncul ketika akta yang dibuat berdasarkan keterangan para pihak digunakan untuk perbuatan melawan hukum, sehingga Notaris kerap ditarik ke ranah perdata maupun pidana berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Kondisi ini menimbulkan ketidakjelasan batas tanggung jawab Notaris antara rezim UUJN dan hukum perdata umum, khususnya dalam praktik perjanjian yang mengandung causa tidak halal seperti nominee agreement. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Notaris pada prinsipnya tidak bertanggung jawab atas isi materil akta sepanjang bertindak sesuai prosedur dan hanya menuangkan kehendak para pihak. Pertanggungjawaban hukum Notaris baru timbul apabila terbukti terdapat kesengajaan atau kelalaian, seperti mengetahui adanya tujuan melawan hukum atau memasukkan keterangan yang tidak benar. Perlindungan hukum bagi Notaris diperlukan untuk menjaga independensi jabatan dan mencegah kriminalisasi, sebagaimana tercermin dalam mekanisme Pasal 66 UUJN, hak ingkar, serta dukungan organisasi profesi. Dengan demikian, diperlukan penegasan batas tanggung jawab Notaris guna menjamin kepastian hukum dan keseimbangan antara perlindungan jabatan dan akuntabilitas hukum.
Description
FINALISASI oleh Arif 2026 Agustus 31
