Prinsip Proposionalitas Akad Muzara’ah dengan Sistem Mudarabah Dalam Pola Kemitraan Pertanian Pasca Pandemi Covid-19
| dc.contributor.author | M. R. Firdausi, S. H. | |
| dc.date.accessioned | 2026-02-19T03:40:06Z | |
| dc.date.issued | 2023-12-13 | |
| dc.description | reupload file repositori 19 Februari 2026_Kholif/Keysa | |
| dc.description.abstract | Penurunan pertumbuhan ekonomi yang berdampak pada terjadinya peningkatan angka pengangguran, membuat penduduk miskin bertambah dan menjadi salah satu kelompok paling rentan terkena dampak pandemi Covid-19. Demikian nasib petani yang larut digerus oleh dampak pandemi, keadaanya terbilang semakin jauh dari prospek untuk mencapai kesejahteraan. Mengingat hal tersebut, maka perlu adanya konsep yang dapat menjadi alternatif untuk meningkatkan kesejahteraan petani melalui pola kemitraan pertanian. Sehubungan dengan itu, diperlukan pembaharuan model perjanjian kemitraan pertanian berdasarkan prinsip proporsionalitas, akad muzara’ah dengan sistem mudharabah, yang merupakan penggabungan dari dua akad untuk menjalin suatu kontrak antara petani dengan pemilik modal. Fokus penelitian dalam tesis ini adalah: Pertama, memahami serta menguraikan tentang karakteristik prinsip proporsionalitas dalam akad muzara’ah dengan sistem mudharabah. Kedua, memahami dan menemukan keadilan berdasarkan prinsip proporsionalitas akad muzara’ah dengan sistem mudharabah dalam pola kemitraan pertanian padi. Ketiga, menguraikan konsep kerjasama akad muzara’ah dengan sistem mudharabah dalam pola kemitraan pertanian padi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menganalisis terkait aturan hukum yang berkaitan dengan kemitraan pertanian padi berdasarkan prinsip proporsionalitas akad muzara’ah dengan sistem mudharabah. Adapun pendekatan penelitian yang digunakan, diantaranya ada tiga yaitu: pendekatan perundang-undangan, digunakan untuk menelaah aturan hukum yang berkaitan dengan kemitraan berdasarkan prinsip proporsionalitas akad muzara’ah dengan sistem mudharabah; pendekatan konseptual yang digunakan untuk menelaah karakteristik kemitraan pertanian padi berdasarkan prinsip proporsionalitas, dalam akad muzara’ah dengan sistem mudharabah; serta pendekatan historis untuk menelusuri sejarah aturan hukum terkait kemitraan pertanian padi berdasarkan prinsip proporsionalitas akad muzara’ah dengan sistem mudharabah. Berdasarkan hasil pembahasan dari penelitian ini ditemukan bahwa pola kemitraan pertanian padi berdasarkan prinsip proporsionalitas akad muzara’ah dengan sistem mudharabah memiliki tiga karakteristik yaitu; Pertama, Akad muzara’ah dengan sistem mudharabah merupakan penggabungan dari akad muzara’ah sebagai perjanjian kemitraan dibidang pertanian dengan mudharabah yang merupakan sistem bagi hasil dalam bisnis; Kedua, pembagian hasil diatur xiii berdasarkan prinsip proporsionalitas, dimana pembagian hak dan kewajiban ini yang diwujudkan dalam seluruh proses, baik ketika fase prakontraktual, pembentukan kontrak, hingga saat pelaksanaan kontrak. Asas proporsionalitas sebagai variabel keadilan hanya menekankan pada proporsi pembagian hak dan kewajiban para pihak, bukan pada keseimbangan (kesamaan) hasil. Dalam kemitraan ini juga tidak mengenal bunga, pembagian keuntungan dan kerugian menjadi tanggungjawab bersama para pihak dengan rasio bagi hasil (nisbah) sesuai kesepakatan pada saat awal perjanjian. Ketiga, adapun konsep kerjasama akad muzara’ah dengan sistem mudharabah dalam pola kemitraaan pertanian, memiliki implikasi hukum yang meliputi: Kepemilikan dan bagi hasil secara adil dan berimbang sesuai dengan prinsip proporsional; tanggungjawab dan resiko dalam pengelolaan pertanian padi ditentukan berdasarkan peran masing-masing pihak dan penyebab timbulnya kerugian; adanya perhatian terhadap penggunaan lahan dengan adanya pengawasan untuk mengurangi terjadinya resiko dan meningkatkan produktivitas; penyedian modal untuk bibit dan pengelolaan usaha; pengawasan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian (al-Ikhtiyat); pengakhiran kemitraan harus didasari iktikad baik dan sesuai dengan pembagian hasil sesuai prinsip proporsional. Berdasarkan hasil penelitian dalam tesis ini maka peneliti memberikan beberapa saran, yaitu: Pada tataran kebijakan, kepada Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), sebagai upaya memajukan kegiatan usaha pertanian padi dengan pola kemitraan yang berkeadilan, hendaknya dibuat pengaturan tentang kemitraan pertanian padi berdasarkan akad muzara’ah dengan sistem mudharabah sebagai inovasi dan kebaruan hukum dalam kemitraan pertanian berdasarkan prinsip proporsional. Pada tataran akademisi bagi para peneliti dan mahasiswa, penelitian ini perlu dilakukan tindak lanjut secara khusus yang membahas terkait model kemitraan pertanian berdasarkan akad-akad syariah yang dimodifikasi atau digabungkan menjadi suatu produk baru di lingkup hukum ekonomi syariah. | |
| dc.description.sponsorship | DPU : Dr. Dyah Ochtorina Susanti, S.H., M.Hum DPA : Dr. Moh. Ali S.H., M.H | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/3686 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | ekonomi | |
| dc.subject | penurunan pertumbuhan ekonomi | |
| dc.title | Prinsip Proposionalitas Akad Muzara’ah dengan Sistem Mudarabah Dalam Pola Kemitraan Pertanian Pasca Pandemi Covid-19 | |
| dc.type | Other |
