Mekanisme Perhitungan dan Pelaporan PPh Pasal 23 atas Pemeliharaan Tanaman melalui CoreTax pada Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Abstract
Laporan Tugas Akhir ini disusun berdasarkan hasil pelaksanaan Praktik
Kerja Nyata di Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi pada tanggal 23
Februari 2026 sampai dengan 27 April 2026. Tujuan pelakanaan Praktik Kerja
Nyata yaitu untuk mengetahui gambaran nyata serta mempraktikan secara langsung
mengenai Mekanisme Peritungan dan Pelaporan PPh Pasal 23 atas Pemeliharaan
Tanaman melalui CoreTax pada Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi.
Pajak Penghasilan Pasal 23 dikenakan apabila ada transaksi kerja sama dua
pihak yaitu pihak sebagai penerima penghasilan atau pihak yang memberi jasa akan
dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23. Kemudian pihak pemberi penghasilan atau
pihak yang menerima jasa akan memotong Pajak Penghasilan Pasal 23.
Penulis menggunakan data primer dan sekunder, data primer diperoleh
melalui wawancara dengan pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi
dan data sekunder diperoleh melalui Undang - Undang, PMK, dan jurnal yang
berkaitan dengan judul penulis. Data primer dan data sekunder tersebut penulis
gunakan sebagai dasar untuk mendukung pembahasan dan menjawab rumusan
masalah dalam laporan tugas akhir ini.
Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi selaku pihak pemotong
melakukan pelaporan Pajak menggunakan withholding system. Besaran Pajak
Penghasilan Pasal 23 dikenakan tarif 2% dari jumlah DPP tidak termasuk PPN.
Dalam hal ini, perhitungan dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 dilakukan
melalui CoreTax Unifikasi.
(Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor 325/UN25.1.2/SP/2026, program
Studi Diploma III Perpajakan, Jurusan Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember)
Description
Validasi file repositori 27 Juli 2026_Firli
