Reformulasi Konsep Keadilan Restoratif Dalam Sistem Hukum Pidana Yang Berkepastian Hukum

Abstract

Reformulasi Konsep Keadilan Restoratif Dalam Sistem Hukum Pidana Yang Berkepastian Hukum; Akbar Ridho Arifin, 240720101006, 153 halaman; Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember. Penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam sistem peradilan pidana Indonesia merupakan salah satu kebijakan hukum yang bertujuan mewujudkan penyelesaian perkara pidana yang berorientasi pada pemulihan korban, pertanggungjawaban pelaku, serta pemulihan keseimbangan hubungan sosial yang terganggu akibat tindak pidana. Perkembangan pengaturannya menunjukkan bahwa keadilan restoratif telah memperoleh legitimasi dalam berbagai peraturan perundangundangan, antara lain Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Meskipun demikian, pengaturan tersebut masih menunjukkan adanya disharmonisasi norma karena masing-masing lembaga penegak hukum mengatur definisi, syarat, mekanisme, serta akibat hukum keadilan restoratif secara berbeda sesuai dengan kewenangannya. Kondisi tersebut menyebabkan penerapan keadilan restoratif belum memiliki standar nasional yang terintegrasi, sehingga menimbulkan perbedaan konsekuensi hukum terhadap perkara yang memiliki karakteristik dan hasil pemulihan yang sama. Kepolisian dan Kejaksaan memaknai keberhasilan keadilan restoratif sebagai dasar penghentian penyidikan atau penuntutan, sedangkan pada tahap persidangan keberhasilan keadilan restoratif pada umumnya hanya dipertimbangkan sebagai keadaan yang meringankan pidana. Perbedaan tersebut mengakibatkan kepastian hukum belum sepenuhnya terwujud karena penyelesaian perkara lebih ditentukan oleh tahapan proses peradilan daripada oleh keberhasilan pemulihan yang menjadi tujuan utama keadilan restoratif. Berdasarkan permasalahan tersebut, penelitian ini mengkaji tiga rumusan masalah, yaitu: (1) apakah konsep keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana telah memenuhi prinsip keadilan; (2) apakah pengaturan keadilan restoratif pada setiap tahapan pemeriksaan perkara pidana telah memberikan kepastian hukum; dan (3) bagaimana reformulasi konsep pengaturan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana pada masa yang akan datang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif yang menggunakan pendekatan perundangundangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara preskriptif dengan menggunakan metode interpretasi hukum dan penalaran hukum untuk menghasilkan rekomendasi pembentukan norma. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep keadilan restoratif secara filosofis telah memenuhi prinsip keadilan karena berorientasi pada pemulihan korban, pertanggungjawaban pelaku, serta pemulihan hubungan sosial. Namun demikian, pengaturan yang berlaku pada masing-masing subsistem peradilan pidana belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum karena masih terdapat disharmonisasi mengenai definisi, kriteria, mekanisme, forum, dokumen, serta akibat hukum penerapan keadilan restoratif. Akibatnya, perkara pidana yang memiliki karakteristik dan hasil pemulihan yang sama dapat menghasilkan konsekuensi hukum yang berbeda hanya karena diselesaikan pada tahapan proses x peradilan yang berbeda. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ukuran keberhasilan keadilan restoratif masih bergantung pada kewenangan institusi penegak hukum, bukan pada tercapainya tujuan pemulihan sebagaimana menjadi hakikat keadilan restoratif. Sebagai bentuk pembaruan hukum, penelitian ini menawarkan Model Restorative Justice Nasional Terintegrasi sebagai desain pengaturan pelaksanaan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Model tersebut merupakan kontribusi konseptual (novelty) penelitian yang dibangun berdasarkan delapan pilar utama, yaitu kesatuan definisi nasional, kesatuan kriteria nasional, kesatuan mekanisme nasional, kesatuan forum restoratif, kesatuan dokumen restoratif, kesatuan akibat hukum, kesatuan pengawasan nasional, serta Sistem Informasi Restorative Justice Nasional. Model ini selanjutnya diterjemahkan ke dalam rekomendasi materi muatan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana Pasal 87 KUHAP yang mengatur secara terpadu mengenai definisi, prinsip, kriteria, mekanisme, forum, dokumen, akibat hukum, monitoring, evaluasi, dan sistem informasi keadilan restoratif. Melalui model tersebut diharapkan terwujud penerapan keadilan restoratif yang seragam, terintegrasi, berkepastian hukum, serta mampu memperkuat koordinasi antar subsistem dalam sistem peradilan pidana Indonesia sehingga tujuan pemulihan bagi korban, pelaku, dan masyarakat dapat diwujudkan secara optimal.

Description

Finalisasi Agustus 2026 Rudi H

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By