Mekanisme Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Rumah Tapak pada PT. XYZ

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Abstract

Modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia melalui penerapan Coretax Administration System sejak 1 Januari 2025 membawa perubahan signifikan pada cara wajib pajak menjalankan kewajiban perpajakannya, termasuk dalam hal penerbitan faktur pajak dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. Perubahan sistem yang bersifat mendasar ini ternyata tidak diikuti oleh kesiapan seluruh wajib pajak, terutama pelaku usaha di sektor properti yang harus menerapkan ketentuan khusus terkait fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan rumah tapak. Salah satunya adalah PT. XYZ, sebuah perusahaan pengembang perumahan berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang belum memiliki pemahaman mengenai tata cara penerbitan faktur pajak maupun pelaporan SPT Masa PPN melalui sistem yang baru tersebut. Kondisi ini menimbulkan potensi risiko keterlambatan pelaporan serta kesalahan administrasi yang dapat berujung pada sanksi perpajakan, sehingga PT. XYZ akhirnya memutuskan untuk menunjuk Kantor Konsultan Pajak (KKP) Eka Prasetia Afandi dan Rekan sebagai kuasa wajib pajak guna menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.

Description

Finalisasi oleh Agus 28 Juli 2026

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By