Mekanisme Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Rumah Tapak pada PT. XYZ
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Abstract
Modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia melalui penerapan
Coretax Administration System sejak 1 Januari 2025 membawa perubahan
signifikan pada cara wajib pajak menjalankan kewajiban perpajakannya, termasuk
dalam hal penerbitan faktur pajak dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT)
Masa. Perubahan sistem yang bersifat mendasar ini ternyata tidak diikuti oleh
kesiapan seluruh wajib pajak, terutama pelaku usaha di sektor properti yang harus
menerapkan ketentuan khusus terkait fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung
Pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan rumah tapak. Salah satunya adalah PT.
XYZ, sebuah perusahaan pengembang perumahan berstatus Pengusaha Kena Pajak
(PKP), yang belum memiliki pemahaman mengenai tata cara penerbitan faktur
pajak maupun pelaporan SPT Masa PPN melalui sistem yang baru tersebut. Kondisi
ini menimbulkan potensi risiko keterlambatan pelaporan serta kesalahan
administrasi yang dapat berujung pada sanksi perpajakan, sehingga PT. XYZ
akhirnya memutuskan untuk menunjuk Kantor Konsultan Pajak (KKP) Eka Prasetia
Afandi dan Rekan sebagai kuasa wajib pajak guna menjalankan hak dan kewajiban
perpajakannya.
Description
Finalisasi oleh Agus 28 Juli 2026
