Analisis Pemeriksaan Perkara Sidang Tindak Pidana Anak Berdasarkan Perspektif Hukum Jinayat

dc.contributor.authorRahma Saira Madyolatri Prayudi
dc.date.accessioned2026-07-15T07:55:06Z
dc.date.issued2026-07-01
dc.descriptionFinalisasi 15 Juli 2026_Yudi
dc.description.abstractSistem Peradilan Pidana anak merupakan hukum acara peradilan pidana bagi anak yang berhadapan dengan hukum, baik anak sebagai korban, anak sebagai saksi dan anak yang berkonflik dengan hukum. Sistem peradilan Pidana anak mengatur seluruh proses penanganan perkara anak yang berhadapan dengan hukum mulai dari tahap penyelidikan hingga tahap pembimbingan setelah menjalani pidana. Dalam hal ini asas kepentingan terbaik bagi anak dikedepankan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, oleh Karena itu Sistem Peradilan Pidana Anak khusus nya pada bidang Pemeriksaan Persidangan haruslah dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar saat anak kembali ke masyarakat tidak mendapatkan stigma negative dan anak dapat menyongsong masa depan yang lebih baik. Namun, masih ada pelaksanaan dalam pemeriksaan persidangan belum menerapkan Sistem Peradilan Pidana Anak dengan tepat, seperti dalam Putusan Nomor 2/JN.Anak/2023/MS.Cag . Pada putusan tersebut anak yang berkonflik dengan hukum di adili dengan aturan yang tidak sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak dimana hakim berjumlah 3 orang. Adapun dua rumusan masalah yang Pertama Apakah pengaturan pemeriksaan perkara anak pada pasal 66 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sesuai dengan sistem pemeriksaan perkara anak dalam UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) ?, Kedua Apakah pemeriksaan perkara anak dengan hakim majelis dalam putusan nomor 2/JN.Anak/2023/MS.Cag sesuai dengan pasal 44 UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) ? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami ketentuan Pegaturan Pemeriksaan Perkara Anak Pada Hukum Jinayat Sesuai dan SPPA ( Sistem Peradilan Pidana Anak ) dan Ketentuan Jumlah Hakim Pada Perkara Anak Sesuai dengan SPPA ( Sistem Peradilan Pidana Anak ) seperti dalam Putusan Nomor 2/JN.Anak/2023/MS.Cag . 1 Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan dua pendekatan yakni pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Digunakan dua bahan hukum dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, kemudian analisis bahan hukum yang digunakan adalah menggunakan metode kualitatif. Hasil dari Penelitian ini adalah bahwa ketentuan Pegaturan Pemeriksaan Perkara Anak Pada Hukum Jinayat Sesuai dan SPPA ( Sistem Peradilan Pidana Anak ) secara tegas menyatakan mengikuti undang undang yang berlaku yaitu SPPA dan secara yuridis pemeriksaan perkara anak dalam Hukum Jinayat pada prinsipnya telah sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak tetapi hanya saja pengaturanya yang tidak konsisten,dikarenakan di Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat pada pasal 67 ayat 1 dijelaskan mengenai anak yang dikenakan uqubat. Sedangkan Ketentuan Jumlah Hakim Pada Perkara Anak Sesuai dengan SPPA ( Sistem Peradilan Pidana Anak ) seperti dalam Putusan Nomor 2/JN.Anak/2023/MS.Cag tidak sesuai dengan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Dikarenakan dalam UU SPPA pada prinsipnya pemeriksaan perkara anak dilakukan oleh hakim tunggal sebagai bentuk perlindungan khusus bagi anak agar proses persidangan berlangsung lebih sederhana, cepat, serta tidak memberikan tekanan psikologis yang berlebihan. Namun, dalam putusan yang menjadi objek penelitian ini, persidangan justru dilakukan oleh tiga orang majelis hakim. Keberadaan tiga hakim dalam susunan persidangan tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan khusus yang telah diatur dalam UU SPPA. Oleh karena itu, penerapan jumlah hakim dalam perkara anak harus benar-benar memperhatikan ketentuan normatif yang berlaku agar tujuan sistem peradilan pidana anak, yaitu perlindungan, pembinaan, dan kepentingan terbaik bagi anak, dapat terwujud secara optimal.
dc.description.sponsorshipDina Tsalist Wildana, S.H.I., LL.M.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/11361
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectHukum Jinayat
dc.subjectSistem Peradilan Pidana Anak
dc.titleAnalisis Pemeriksaan Perkara Sidang Tindak Pidana Anak Berdasarkan Perspektif Hukum Jinayat
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
repository.pdf
Size:
1.35 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: