Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertipikat Yang Sah Akibat Tumpang Tindih Pada Objek Yang Sama

dc.contributor.authorNatasya Niken Permatasari
dc.date.accessioned2026-07-29T05:01:29Z
dc.date.issued2026-07-20
dc.descriptionFinalisasi Juli 2026 hasyim
dc.description.abstractPenelitian ini berangkat dari persoalan tumpang tindih sertipikat hak atas tanah di Indonesia yang menimbulkan ketidakpastian hukum, meskipun sistem pendaftaran tanah berdasarkan UUPA dimaksudkan untuk menjamin kepastian hak. Sertipikat memang berfungsi sebagai alat bukti kuat, namun karena Indonesia menganut sistem publikasi negatif (asas nemo plus juris), sertipikat tetap dapat digugat bila terbukti cacat. Latar belakang penelitian diperkuat dua kasus konkret: Putusan No. 25/Pdt.G/2023/PN Palu, mengenai sertipikat pengganti milik Penggugat yang ternyata tumpang tindih dengan sertipikat warisan yang telah dikuasai dan dibangun Rumah Sakit Budi Agung Palu di atasnya; dan Putusan No. 11/G/2021/PTUN.BJM, mengenai sertipikat baru terbitan BPN Tanah Laut yang tumpang tindih dengan sertipikat warisan sejak 1978. Dari kedua kasus ini dirumuskan tiga masalah penelitian: (1) bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam memutus sengketa tumpang tindih hak atas tanah, (2) bagaimana kepastian hukum bagi pemegang sertipikat hak milik yang sah, dan (3) apa bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi mereka. Penelitian bertujuan menganalisis ketiga hal tersebut, dengan manfaat teoritis berupa pengembangan teori kepastian dan perlindungan hukum pertanahan, serta manfaat praktis sebagai pedoman bagi pemegang hak, pembuat kebijakan, dan aparat penegak hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, memanfaatkan bahan hukum primer (UUPA, KUHPer, PP 18/2021, dua putusan tersebut), sekunder, dan non-hukum, yang dianalisis secara deduktif. Sebagai landasan teori, penelitian ini menguraikan konsep perlindungan hukum menurut Muchsin, Satjipto Rahardjo, dan Fitzgerald sebagai upaya menjamin hak warga negara secara adil, yang terbagi menjadi perlindungan internal (lahir dari kesepakatan para pihak) dan eksternal (dibuat penguasa untuk melindungi pihak lemah). Konsep hak dijelaskan mengikuti teori van Apeldoorn (hak absolut dan relatif) dengan tiga unsur: perlindungan, pengakuan, dan kehendak. Selanjutnya dibahas hak milik (Pasal 570 KUHPer, Pasal 20 UUPA) yang bersifat turun-temurun, terkuat, dan terpenuh, serta hak atas tanah yang bersumber dari Hak Menguasai Negara (Pasal 2 UUPA) dan mengandung fungsi sosial. Dijelaskan pula cara timbul dan hapusnya hak milik atas tanah (Pasal 22, 23, 26 UUPA) melalui hukum adat, penetapan pemerintah, jual beli, maupun pewarisan serta konsep pendaftaran tanah sebagai sistem kadaster yang bertujuan memberi kepastian subjek, objek, dan jenis hak (UUPA dan PP 18/2021), yang dilaksanakan secara sistematik atau sporadik. Terakhir, dijelaskan konsep tumpang tindih, yaitu kondisi satu bidang tanah dikuasai dua subjek hukum atau lebih akibat faktor internal (pengawasan arsip lemah, batas tidak terpetakan akurat) maupun eksternal (pengukuran tidak kontradiktur, patok hilang, administrasi tidak lengkap). Dalam pembahasan, kedua putusan dianalisis untuk melihat bagaimana hakim menilai keabsahan alat bukti (sertipikat), riwayat perolehan dan penguasaan tanah, serta itikad baik para pihak. Kedua putusan sama-sama menerapkan asas prior tempore potior jure sertipikat yang terbit lebih dahulu diutamakan didukung yurisprudensi Mahkamah Agung (No. 976 K/Pdt/2015, 290 K/Pdt/2016, 143 PK/Pdt/2016). Hasilnya, sertipikat yang terbit belakangan dan terbukti tumpang tindih akibat cacat administrasi dinyatakan tidak sah atau dibatalkan, sedangkan pemegang sertipikat yang terbit lebih awal dimenangkan. Kepastian hukum bagi pemegang sertipikat sah dianalisis berdasarkan Pasal 32 PP 18/2021, yang baru tercapai penuh apabila penerbitannya sah, diperoleh dengan itikad baik, dikuasai secara nyata, dan tidak digugat dalam lima tahun. Adapun bentuk perlindungan hukum terbagi menjadi perlindungan internal (otomatis melekat pada sertipikat yang sah) dan eksternal (melalui mediasi BPN atau gugatan ke PN/PTUN saat sengketa muncul), sekaligus menegaskan tanggung jawab administratif BPN dalam mencegah terjadinya tumpang tindih sertipikat di masa mendatang.
dc.description.sponsorshipDosen pembimbing utama : Dr. Bhim Prakoso, S.H,. M.M.Sp.N,. M.H
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/12362
dc.language.isoother
dc.publisherFAKULTAS HUKUM
dc.subjectTumpang Tindih
dc.subjectSertifikat
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertipikat Yang Sah Akibat Tumpang Tindih Pada Objek Yang Sama
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
SKRIPSI NATASYA NIKEN PERMATASARI_220710101010.pdf
Size:
1.39 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: