Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan oleh Perusahaan di Papua (Studi Kasus PT. Permata Nusa Mandiri Papua)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Penggunaan kawasan hutan di Indonesia diatur melalui regulasi seperti UU Nomor 41 Tahun 1999 dan PP Nomor 23 Tahun 2021. Regulasi ini mewajibkan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk aktivitas non-kehutanan guna menjaga fungsi ekologis hutan. Deforestasi di Papua merupakan isu lingkungan yang signifikan, di mana hutan-hutan yang kaya akan keanekaragaman hayati mengalami penurunan kualitas atau degradasi akibat aktivitas manusia. Salah satu penyebab utama deforestasi di Papua adalah ekspansi perkebunan kelapa sawit. Perusahaanperusahaan besar, seringkali dengan dukungan kebijakan pemerintah, membuka hutan untuk dijadikan lahan perkebunan, yang secara signifikan mengurangi tutupan hutan alami. Penelitian ini akan mengkaji mengenai penerapan IPPKH di Papua melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus yang menekankan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan keberlanjutan dalam pengelolaan kawasan hutan. Untuk menjaga kelestarian hutan, pemerintah menerapkan regulasi seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Mekanisme pelaksanaan IPPKH diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 untuk memastikan penggunaan kawasan hutan di luar fungsi kehutanan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan. Prosesnya mencakup pengajuan permohonan perubahan peruntukan, penelitian administratif dan teknis, serta keputusan menteri berdasarkan rekomendasi tim terpadu. Jika disetujui, pemohon wajib membayar PNBP, menyelesaikan tata batas, dan mematuhi ketentuan larangan pemindahtanganan serta aktivitas di luar izin. Untuk perubahan peruntukan tingkat provinsi, usulan diajukan gubernur dan dikaji secara teknis sebelum disetujui dan diintegrasikan dalam tata ruang wilayah. Namun, pelanggaran terhadap aturan ini masih sering terjadi akibat lemahnya pengawasan, korupsi, dan rendahnya kepatuhan Perusahaan. PT. Pemata Nusa Mandiri (PT. PNM) terbukti melanggar berbagai ketentuan, termasuk tidak melaporkan aktivitas operasional, tidak membayar kewajiban keuangan, dan tetap beroperasi setelah izin habis. Perusahaan ini juga tidak meminta persetujuan masyarakat adat dan menelantarkan tanah. Akibatnya, PT. PNM menghadapi sanksi administratif, perdata, dan pidana, serta berkontribusi pada kerusakan lingkungan dan pelanggaran hak masyarakat adat. Penanganan pelanggaran IPPKH memerlukan kolaborasi berbagai pihak dengan pengawasan ketat, sanksi tegas, dan seleksi izin yang ketat. Perusahaan harus memenuhi tanggung jawab lingkungan dan sosial melalui CSR, sementara masyarakat adat berperan dalam pengawasan dan advokasi. LSM mendukung melalui penelitian, advokasi kebijakan, dan kolaborasi untuk menjaga keberlanjutan hutan Papua.
Description
Reupload file repositori 9 februari 2026_PKL Fani/Firli
