Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Situbondo

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Abstract

PBB-P2 merupakan komponen penting dalam Pendapatan Daerah Daerah (PAD), namun realisasinya di Kabupaten Situbondo menunjukkan fluktuasi signifikan, tidak mencapai target pada tahun 2023 dan 2024 setelah sempat melampaui target pada 2021 dan 2022. Hal ini menjadi penting untuk memahami dan menganalisis prosedur pemungutan yang diterapkan, agar dapat mengoptimalkan kontribusinya terhadap anggaran daerah di Kabupaten Situbondo. Penulisan laporan tugas akhir ini dilakukan melalui Praktik Kerja Nyata (PKN) di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Situbondo selama 47 hari kerja dari 03 februari sampai 18 april. Jenis data yang digunakan adalah data kualitatif. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan studi pustaka. Hasilnya menjelaskan tiga prosedur utama pemungutan PBB-P2 yaitu pendaftaran yang meliputi pengisian SPOP dan LSPOP, penetapan meliputi pemberian NOP dan penerbitan SPPT yang didasarkan dari NJOP, serta pembayaran yang meliputi pelunasan pajak oleh wajib pajak melalui petugas atau kanal yang ditunjuk. Prosedur pemungutan PBB-P2 telah terstruktur, namun tantangan dalam pencapaian target penerimaan tetap ada. Oleh karena itu, laporan ini merekomendasikan yaitu perlunya pendampingan hukum dan sosialisasi sanksi PBB-P2 oleh Bapenda Situbondo secara jelas.

Description

Reupload file repository 6 Februari 2026_Arif/Halima

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By