Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Anak Kandung (Studi Putusan No. 107/Pid.Sus/2021/PN Skl)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Ilmu Hukum

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kasus pembunuhan anak kandung berusia 5 bulan 19 hari oleh ibu kandungnya sendiri (terdakwa berinisial S) sebagaimana diputus dalam Putusan Nomor 107/Pid.Sus/2021/PN Skl dengan dakwaan Pasal 338 KUHP. Penelitian terdahulu yang membahas putusan ini cenderung berfokus pada aspek psikologis pelaku, sehingga hal dasar seperti kesesuaian bentuk surat dakwaan dengan Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) Tahun 1993 serta orientasi hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap tujuan pemidanaan menurut UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional belum dikaji secara komprehensif. Atas dasar itu, penulis merumuskan dua permasalahan: (1) apakah bentuk surat dakwaan penuntut umum sesuai SEJA Tahun 1993, dan (2) apakah penjatuhan sanksi pidana oleh hakim telah berorientasi pada tujuan pemidanaan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif (legal research) dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan analitis. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer (peraturan perundang-undangan dan putusan terkait), bahan hukum sekunder (buku, jurnal, dan karya ilmiah), serta bahan non-hukum, yang dikumpulkan melalui penelusuran pustaka (hardfile dan softfile) dan dianalisis melalui identifikasi fakta hukum, pengumpulan dan analisis bahan hukum, hingga penarikan kesimpulan dan rekomendasi. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa surat dakwaan penuntut umum secara formil dan materiil telah memenuhi syarat Pasal 143 ayat (2) KUHAP, sehingga tidak mengandung cacat hukum (obscuur libel). Namun dari segi bentuk dakwaan menurut SEJA Tahun 1993, penggunaan dakwaan alternatif dinilai kurang tepat, karena kronologi perbuatan terdakwa sudah jelas dan pasal-pasal yang didakwakan (Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, UU Perlindungan Anak, dan UU PKDRT) memiliki ancaman pidana bertingkat, sehingga seharusnya disusun sebagai dakwaan subsidair agar memudahkan hakim untuk menjatuhkan putusan. Pada aspek kedua, hakim menjatuhkan pidana 4 tahun penjara (separuh dari tuntutan 8 tahun) dengan mempertimbangkan keadaan meringankan seperti status first offender, usia muda terdakwa (19 tahun), penyesalan tulus, serta pemaafan keluarga sejalan dengan prinsip keadilan restoratif. Meski demikian, adanya Visum et Repertum Psikiatrikum yang menunjukkan Afek Inappropriate seharusnya mendorong hakim menerapkan double track system, yakni pidana penjara disertai rehabilitasi psikiatri, agar tujuan pemidanaan berupa perbaikan pelaku dan pencegahan pengulangan tindak pidana tercapai secara utuh, bukan hanya bersifat retributif. Berdasarkan temuan tersebut, penulis menyarankan agar penuntut umum lebih cermat, tajam, dan hati-hati dalam menentukan bentuk surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke pengadilan, dengan mengutamakan sistematika pembuktian berlapis dari yang terberat melalui dakwaan subsidair, bukan dakwaan alternatif yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian kualifikasi delik. Selain itu, dalam memeriksa perkara pidana yang melibatkan terdakwa dengan indikasi gangguan kejiwaan, hakim disarankan tidak hanya berorientasi pada pemidanaan retributif, melainkan lebih progresif dengan menerapkan double track sytem yang memberikan hukuman serta rehabilitasi guna memulihkan jiwa terdakwa juga keluarga yang sedang mengalami.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By