Peran Tokoh Agama Islam dalam Pemberdayaan Remaja Eks-Pengguna Narkoba (Studi Deskriptif di Desa Lengkong, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember)

Abstract

Penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja Indonesia mencapai 3,3 juta jiwa pada 2024, dengan Kabupaten Jember mencatat lonjakan kasus dari 174 (2023) menjadi 267 (2024). Pada Desa Lengkong, Kecamatan Mumbulsari, fenomena ini diperparah oleh lemahnya pengawasan akibat tingginya migrasi orang tua, sehingga tokoh agama Islam setempat mengambil peran aktif dalam pemberdayaan remaja eks-pengguna narkoba. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan peran tersebut. Menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, informan ditentukan melalui snowball sampling dengan 2 informan pokok dan 3 informan tambahan, data dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi, lalu dianalisis dengan Pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan serta diuji keabsahannya melalui triangulasi sumber dan teknik. Hasil menunjukkan tiga peran utama tokoh agama yaitu pembimbing spiritual (pengajian, manaqib, yasinan), pendamping psikososial (pendekatan tanpa menghakimi), dan fasilitator sosial (kerja bakti, kepanitiaan masjid). Proses pemberdayaan berjalan melalui tiga tahapan diantaranya penyadaran, pembinaan, dan kemandirian. Peran ini didukung oleh komitmen tokoh agama, dukungan keluarga, dan partisipasi remaja, namun masih terkendala oleh pengaruh teman sebaya dan stigma masyarakat. Penelitian menyimpulkan bahwa tokoh agama Islam berperan sebagai agen perubahan sosial yang efektif mengembalikan keberfungsian sosial remaja eks pengguna narkoba, serta memperkuat perspektif Ilmu Kesejahteraan Sosial bahwa intervensi berbasis nilai keagamaan dan komunitas merupakan strategi alternatif yang aplikatif di tingkat desa untuk memulihkan disfungsi sosial akibat penyalahgunaan narkoba pada remaja.

Description

Finalisasi 2 September 2026_Yudi

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By