Pemenuhan Hak Tanah Masyarakat Adat Dalam Revitalisasi Tata Ruang Ibu Kota Nusantara

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur bertujuan untuk mengurangi beban Jakarta dan menciptakan pemerataan pembangunan nasional. Namun, kebijakan tata ruang dalam pembangunan IKN menimbulkan tantangan bagi masyarakat adat, terutama terkait pengakuan dan perlindungan hak atas tanah mereka. Tanah adat sering kali tidak memiliki sertifikasi formal, sehingga rentan terhadap pengambilalihan untuk kepentingan pembangunan. Regulasi yang ada, seperti Undang-Undang IKN dan UU Cipta Kerja, cenderung lebih mengutamakan investasi dibandingkan perlindungan hak masyarakat adat. Revitalisasi tata ruang seharusnya tidak hanya berfokus pada aspek ekonomi dan infrastruktur, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan serta hak-hak sosial dan budaya masyarakat lokal. Studi perbandingan dengan Australia dan Selandia Baru menunjukkan bahwa perlindungan tanah adat dapat diperkuat melalui mekanisme hukum yang lebih inklusif. Model seperti Native Title Act di Australia dan Treaty of Waitangi di Selandia Baru memberikan contoh bagaimana pengakuan hak masyarakat adat dapat diintegrasikan dalam kebijakan pembangunan. Untuk menghindari konflik agraria dan ketimpangan struktural, diperlukan kebijakan yang lebih partisipatif, seperti konsultasi berbasis Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) serta mekanisme perwakilan masyarakat adat dalam perencanaan tata ruang. Pemerintah harus memastikan bahwa pembangunan IKN benar-benar mencerminkan revitalisasi yang berkeadilan, dengan memberikan kepastian hukum terhadap hak tanah masyarakat adat serta memastikan keterlibatan mereka dalam setiap tahap perencanaan dan implementasi kebijakan tata ruang.

Description

Reupload file repository 6 April 2026_Ratna

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By