Prosedur Pemungutan Pajak Parkir pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik
Abstract
Laporan Tugas Akhir ini merupakan hasil Praktik Kerja Nyata (PKN) yang dilaksanakan di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi selama 40 hari, mulai 23 Februari sampai 27 April 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui secara langsung prosedur pemungutan Pajak Parkir sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemungutan Pajak Parkir mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan tarif sebesar 10%. Berdasarkan pelaksanaan Praktik Kerja Nyata, diketahui bahwa prosedur pemungutan Pajak Parkir di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari proses pendaftaran Wajib Pajak, penetapan pajak, pembayaran, hingga penagihan terhadap Wajib Pajak yang menunggak. Pelaksanaan prosedur tersebut didukung dengan penerapan sistem pembayaran non-tunai melalui aplikasi E-PAD dan saluran pembayaran resmi lainnya, sehingga proses pemungutan menjadi lebih efektif, efisien, dan transparan. Hasil pelaksanaan Praktik Kerja Nyata menunjukkan bahwa prosedur pemungutan Pajak Parkir telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penerapan prosedur tersebut mendukung tertib administrasi perpajakan, meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, serta membantu optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Banyuwangi.
Description
Finalisasi September 2026_Yudi
