Pemberian Ganti Rugi pada Wanprestasi Jual Beli Barang dan Jasa
| dc.contributor.author | Dimas Wahyu Prasetya | |
| dc.date.accessioned | 2026-02-19T02:43:45Z | |
| dc.date.issued | 2025-07-01 | |
| dc.description | Reaploud Repository February_Hasyim | |
| dc.description.abstract | Pada sebuah perjanjian dapat terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pihak pelanggar dan peristiwa tersebut dikatakan sebagai wanprestasi. Wanprestasi adalah ketidakmampuan pihak yang melakukan perjanjian untuk memenuhi suatu kewajiban. Salah satu contoh wanprestasi dalam kasus ini adalah tindakan Tergugat sebagai pedagang eceran yang dapat merugikan perusahaan distributor milik Penggugat, seperti jika tergugat telat membayar cicilan atau angsuran kepada perusahaan distributor milik Penggugat yang tidak memenuhi janjinya. Hal ini tentu sangat merugikan Perusahaan distributor milik Penggugat, terutama bagi perusahaan distributor yang bekerja dalam industri tertentu di mana konsumen dapat menyicil barang atau jasa yang mereka tawarkan. Oleh karena itu, Terhadap perkara pada Putusan Nomor 32/pdt.G/2023/Pn Plk terdapat dua transaksi jual beli barang dan jasa yang bermasalah yaitu pada tanggal 26 September dan 30 September 2020, Penggugat berulang kali melakukan penagihan namun tidak ada itikad baik dari Terguggat. Wanprestasi muncul akibat dari dilanggarnya sebuah perjanjian, menurut ketentuan Pasal 1246 KUHPerdata Ganti rugi meliputi biaya, rugi, dan bunga. Putusan menjadi produk hukum peradilan yang menjadi dasar masing-masing pihak untuk mencapai esensi dari tujuan hukum. Pada contoh kasus dalam skripsi ini hakim dalam pertimbangannya atas putusan yang dikeluarkannya seharusnya sesuai dengan asas-asas hukum acara perdata, hal ini bertujuan agar tercapainya sebuah keadilan melalui hukum acara perdata yang berlandaskan dari penerapan asas yang benar. Selanjutnya, pada praktik hukum acara perdata yang ada di Indonesia mengenai wanprestasi tersebut akibat hukumnya adalah seseorang yang melakukan perbuatan wanprestasi harus memberikan Ganti rugi kepada seseorang yang dirugikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1246 KUHPerdata, Ganti rugi tersebut harusnya dapat dirasakan oleh seseorang yang dirugikan dalam hal ini pada Putusan Nomor 32/pdt.G/2023/ PN Plk. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mengangkat 3 (tiga) rumusan masalah yaitu (1) Apa tuntutan ganti kerugian yang dapat dipenuhi dalam hukum perdata? (2) Apakah segala bentuk kerugian akibat wanprestasi jual beli barang dan jasa dapat dimintakan Ganti kerugian? (3) Apakah pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan perkara pada Putusan Nomor 32/Pdt.G/2023/PN Plk sudah sesuai berdasarkan ketentuan Ganti rugi wanprestasi dalam KUHPerdata dan Asas Hukum Acara Perdata? Tujuan penelitian ini untuk mengetahui sesuai atau tidak Ganti kerugian dalam Putusan Nomor 32/pdt.G/2023/PN Plk berdasarkan Asas Hukum Acara Perdata, untuk mengetahui dapat tidaknya memintakan segala bentuk kerugian akibat wanprestasi dalam jual beli barang dan jasa, serta untuk mengetahui dan xiii menganalisis ketepatan pertimbangan hukum hakim pada Putusan Nomor 32/pdt.G/2023/Pn Plk berdasarkan ketentuan Ganti rugi wanprestasi dalam KUHPerdata dan Asas Hukum Acara Perdata. Pada penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (caseapproach), pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan dalam melakukan penulisan skripsi ini terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Kajian Pustaka dalam penelitian ini terdiri dari perjanjian, jual beli, wanprestasi, Ganti rugi. Kesimpulan yang diperoleh adalah: pertama, tuntutan Ganti kerugian dapat dipenuhi menurut KUHPerdata yang meliputi biaya, rugi, dan bunga. Wanprestasi sesuai ketentuan Pasal 1246 KUHPerdata dan tututan Ganti kerugian materill dan formil dalam perbuatan melawan hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata. Kedua, Ganti rugi dapat dimintakan jika kerugian tersebut meliputi biaya, rugi, dan bunga yang timbul akibat wanprestasi pada suatu perjanjian sesuai ketentuan Pasal 1246 KUHPerdata. Ganti kerugian tersebut wajib didahului adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan menyatakan salah satu pihak benar melakukan perbuatan wanprestasi. Ketiga, pada Putusan Nomor 32/Pdt.G/2023/PN Plk didapati hakim lalai memberikan pertimbangan hukum dengan mengabaikan ketentuan asas putusan harus disertai alasan-alasan. Hakim menyatakan tidak ada kewajiban bagi pihak yang berperkara diwakili oleh seorang kuasa hukum. Akan tetapi, pertimbangan tersebut tidak disertai alasan mengapa tidak adanya kewajiban tersebut dengan menyebutkan dasar hukum berupa ketentuan Pasal 123 ayat (1) HIR dan yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3557 K/Pdt/2015 tanggal 26 Maret 2016 sebagai dasar landasan kekuatan yuridis pertimbangan hukum hakim. Saran yang bisa diberikan adalah: pertama, para pihak yang bersengketa harus cermat dan memahmi setiap gugatan baik gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dalam kaitannya tentang Ganti kerugian. Kedua, hendaknya bagi para pihak segeran menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan agar dapat dinyatakan benar telah terjadi wanprestasi. Serta memintakan Ganti kerugian berdasarkan ketentuan Pasal 1246 KUHPerdata. Ketiga, hendaknya hakim dalam pertimbangannya menyebutkan dasar hukum seperti pertimbangan hukum lainnya berdasarkan ketentuan Pasal 123 ayat (1) HIR dan yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3557 K/Pdt/2015 sebagai landasan yuridis pertimbangan hukum hakim.and motivation in agroindustry learning among young generations, with potential future development incorporating gamification features and large-scale testing to enhance digital | |
| dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing Utama : I Wayan Yasa, S.H., M.H. Dosen Pembimbing Anggota : Ayu Citra Santyaningtyas, S.H., M.H., M.Kn., Ph.D. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/3653 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Ganti Rugi | |
| dc.subject | Wanprestasi | |
| dc.subject | Jual Beli | |
| dc.title | Pemberian Ganti Rugi pada Wanprestasi Jual Beli Barang dan Jasa | |
| dc.type | Other |
