Analisis Yuridis terhadap Putusan Bebas dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Skripsi ini membahas putusan bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri
Stabat terhadap terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus dugaan
tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Pada tanggal 8 Juli 2024, Pengadilan
Negeri Stabat memutus perkara pidana dengan nomor 555/Pid.Sus/2023/PN Stb.
Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dugaan tindak pidana
perdagangan orang dan didakwa dengan dakwaan kombinasi. Perkara ini menjadi
menarik untuk dianalisis lebih lanjut oleh penulis, khususnya dalam konteks
bagaimana hakim menilai dan menafsirkan unsur-unsur dalam dakwaan
kombinasi tersebut serta apakah pertimbangan hukum yang digunakan telah
sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Selain itu, penelitian ini
juga bertujuan untuk memahami penerapan mekanisme pembuktian dalam perkara
ini berdasarkan pedoman pembuktian yang berlaku dalam hukum acara pidana
Indonesia. Ada dua rumusan maslaah yang akan diangkat penulis dalam penelitian
ini. Pertama. Apakah pertimbangan hakim menyatakan tidak terbuktinya unsur
membantu melakukan tindak pidana perdagangan orang dalam Pasal 2 ayat (2)
jo Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007
sebagaimana dakwaan pertama kesatu sudah sesuai dengan fakta persidangan?.
dan Kedua. Apakah pembuktian dalam perkara tindak pidana perdagangan
orang Putusan Nomor 555/Pid.Sus/2023/PN Stb sudah sesuai dengan tata cara
pembuktian dakwaan bentuk kombinasi?.
Tipe penelitian yang digunakan disini merupakan penelitian yang bersifat
yuridis normatif. Artinya, analisis yang dilakukan untuk memecahkan
permasalahan yang diangkat, dibahas, dan diuraikan dalam penelitian ini
difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum
positif.
Berdasarkan analisis terhadap Putusan Nomor 555/Pid.Sus/2023/PN Stabat,
dapat disimpulkan bahwa pertimbangan majelis hakim dalam menyatakan tidak
terbuktinya unsur “membantu melakukan” tindak pidana perdagangan orang belum
mencerminkan penerapan hukum pidana secara substantif. Penafsiran hakim yang
terlalu sempit terhadap peran terdakwa mengabaikan kemungkinan adanya
pertanggungjawaban pidana secara struktural. Hal ini bertentangan dengan prinsip
hukum pidana modern dan pendekatan berbasis korban yang diatur dalam Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007.
Tata cara pembuktian yang diterapkan dalam perkara tersebut juga belum
sesuai dengan pembuktian terhadap dakwaan dalam bentuk kombinasi. Hakim
tampak tidak melakukan penilaian secara menyeluruh terhadap setiap dakwaan yang
diajukan, dan terlalu bergantung pada ketiadaan bukti langsung, padahal dalam
perkara TPPO, pembuktian dapat didasarkan pada pola eksploitasi yang
berlangsung dalam waktu lama dan didukung oleh relasi kuasa yang timpang.Adapun saran yang dapat penulis berikan sebagai peneliti skripsi ini terkait
perkara yang dibahas yaitu yang Pertama bagi aparat penegak hukum, khususnya
majelis hakim, disarankan untuk lebih mengedepankan pendekatan berbasis
korban dan memperluas penafsiran terhadap unsur-unsur tindak pidana dalam
perkara TPPO, agar keadilan substantif dapat tercapai. Kedua, Bagi penyusun
dakwaan, penting untuk menyusun dakwaan kombinasi secara lebih strategis dan
memastikan bahwa alat bukti yang diajukan tidak hanya mendukung pembuktian
unsur formal, tetapi juga menggambarkan konteks sosial dan struktur kekuasaan
dalam kejahatan tersebut.
Description
Reupload file repository 5 Februari 2026_Arif/Halima
