Analisis Yuridis terhadap Putusan Bebas dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Skripsi ini membahas putusan bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Stabat terhadap terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Pada tanggal 8 Juli 2024, Pengadilan Negeri Stabat memutus perkara pidana dengan nomor 555/Pid.Sus/2023/PN Stb. Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang dan didakwa dengan dakwaan kombinasi. Perkara ini menjadi menarik untuk dianalisis lebih lanjut oleh penulis, khususnya dalam konteks bagaimana hakim menilai dan menafsirkan unsur-unsur dalam dakwaan kombinasi tersebut serta apakah pertimbangan hukum yang digunakan telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk memahami penerapan mekanisme pembuktian dalam perkara ini berdasarkan pedoman pembuktian yang berlaku dalam hukum acara pidana Indonesia. Ada dua rumusan maslaah yang akan diangkat penulis dalam penelitian ini. Pertama. Apakah pertimbangan hakim menyatakan tidak terbuktinya unsur membantu melakukan tindak pidana perdagangan orang dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 sebagaimana dakwaan pertama kesatu sudah sesuai dengan fakta persidangan?. dan Kedua. Apakah pembuktian dalam perkara tindak pidana perdagangan orang Putusan Nomor 555/Pid.Sus/2023/PN Stb sudah sesuai dengan tata cara pembuktian dakwaan bentuk kombinasi?. Tipe penelitian yang digunakan disini merupakan penelitian yang bersifat yuridis normatif. Artinya, analisis yang dilakukan untuk memecahkan permasalahan yang diangkat, dibahas, dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Berdasarkan analisis terhadap Putusan Nomor 555/Pid.Sus/2023/PN Stabat, dapat disimpulkan bahwa pertimbangan majelis hakim dalam menyatakan tidak terbuktinya unsur “membantu melakukan” tindak pidana perdagangan orang belum mencerminkan penerapan hukum pidana secara substantif. Penafsiran hakim yang terlalu sempit terhadap peran terdakwa mengabaikan kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana secara struktural. Hal ini bertentangan dengan prinsip hukum pidana modern dan pendekatan berbasis korban yang diatur dalam Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007. Tata cara pembuktian yang diterapkan dalam perkara tersebut juga belum sesuai dengan pembuktian terhadap dakwaan dalam bentuk kombinasi. Hakim tampak tidak melakukan penilaian secara menyeluruh terhadap setiap dakwaan yang diajukan, dan terlalu bergantung pada ketiadaan bukti langsung, padahal dalam perkara TPPO, pembuktian dapat didasarkan pada pola eksploitasi yang berlangsung dalam waktu lama dan didukung oleh relasi kuasa yang timpang.Adapun saran yang dapat penulis berikan sebagai peneliti skripsi ini terkait perkara yang dibahas yaitu yang Pertama bagi aparat penegak hukum, khususnya majelis hakim, disarankan untuk lebih mengedepankan pendekatan berbasis korban dan memperluas penafsiran terhadap unsur-unsur tindak pidana dalam perkara TPPO, agar keadilan substantif dapat tercapai. Kedua, Bagi penyusun dakwaan, penting untuk menyusun dakwaan kombinasi secara lebih strategis dan memastikan bahwa alat bukti yang diajukan tidak hanya mendukung pembuktian unsur formal, tetapi juga menggambarkan konteks sosial dan struktur kekuasaan dalam kejahatan tersebut.

Description

Reupload file repository 5 Februari 2026_Arif/Halima

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By