Integrasi Layanan Pembayaran Digital Shopee dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha Indonesia dan Uni Eropa

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perkembangan pesat ekonomi digital di Indonesia yang mendorong integrasi layanan pembayaran digital dalam platform perdagangan elektronik, khususnya oleh Shopee melalui ShopeePay. Integrasi ini menimbulkan persoalan dalam hukum persaingan usaha karena platform tidak hanya berperan sebagai penyedia marketplace, tetapi juga mengendalikan sistem pembayaran. Praktik pengutamaan layanan internal melalui penempatan sebagai opsi utama, keterkaitan dengan promosi, serta keterbatasan akses bagi pesaing berpotensi mempersulit pelaku usaha lain untuk bersaing secara setara dan mengarah pada penyalahgunaan posisi dominan. Permasalahan dalam penelitian ini meliputi potensi penyalahgunaan posisi dominan dalam integrasi layanan pembayaran digital Shopee, perbandingan pengaturan self-preferencing antara Indonesia dan Uni Eropa, serta perumusan pengaturan yang tepat bagi Indonesia dalam menghadapi praktik integrasi layanan pembayaran digital oleh platform e-commerce. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketiga aspek tersebut serta memberikan manfaat teoritis dan praktis dalam pengembangan hukum persaingan usaha di era digital. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Direct Markets Act, dan Treaty on the Functioning of the European Union), bahan hukum sekunder (literatur hukum), serta bahan non-hukum. Metode pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan. Analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif dengan metode deduktif. Penelitian ini menggunakan beberapa kajian pustaka yang menjadi landasan teori. Pertama, kajian tentang hukum persaingan usaha yang mencakup pengertian, pengaturan di Indonesia, ruang lingkup, dan pengaturan di Uni Eropa. Kedua, kajian tentang integrasi yang meliputi pengertian dan bentuk integrasi layanan pembayaran pada platform digital. Ketiga, kajian tentang pembayaran digital yang mencakup pengertian, jenis layanan, dan regulasi pembayaran digital di Indonesia. Keempat, kajian tentang Shopee yang meliputi gambaran umum serta layanan dan fiturnya. Kelima, kajian tentang Super App yang mencakup pengertian dan karakteristik Super App. Hasil penelitian menunjukkan integrasi ShopeePay dalam platform Shopee berpotensi menimbulkan penyalahgunaan posisi dominan. Shopee memiliki posisi dominan di pasar perdagangan elektronik Indonesia dengan pangsa pasar yang signifikan serta akses pengguna yang tinggi. Pengutamaan ShopeePay melalui desain sistem, penempatan sebagai opsi utama, dan promosi eksklusif menciptakan hambatan bagi penyedia layanan pembayaran pihak ketiga seperti OVO, GoPay, dan DANA. Berdasarkan pengujian Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, praktik ini paling mendekati rumusan Pasal 25 ayat (1) huruf c serta berkaitan dengan larangan diskriminasi Pasal 19 huruf d. Perbandingan pengaturan menunjukkan Indonesia belum memiliki pengaturan tegas mengenai self-preferencing dan masih mengandalkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang bersifat ex-post, sementara Uni Eropa melalui Direct Markets Act telah mengembangkan pendekatan ex-ante dengan kriteria gatekeeper objektif dan larangan self-preferencing yang tegas. Berdasarkan hasil perbandingan tersebut, pengaturan yang tepat bagi Indonesia dirumuskan dalam enam rekomendasi, yaitu perluasan definisi posisi dominan dan pasar lintas batas, pengaturan kriteria platform khusus, perumusan larangan self-preferencing secara eksplisit, penguatan pendekatan ex-ante, serta penguatan kewenangan dan sanksi Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan integrasi ShopeePay berpotensi menimbulkan penyalahgunaan posisi dominan, terdapat perbedaan mendasar antara pendekatan ex-post di Indonesia dan ex-ante di Uni Eropa, serta diperlukan pembaruan hukum melalui enam rekomendasi. Sedangkan saran penelitian ini ditujukan kepada Pemerintah dan DPR agar segera melakukan pembaruan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan mempertimbangkan pengaturan khusus seperti Digital Markets Act; kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha agar meningkatkan kapasitas kelembagaan, membangun kerja sama dengan akademisi dan pelaku usaha, serta lebih proaktif dalam mengkaji platform digital dominan; dan kepada platform digital agar merancang kebijakan dengan tetap membuka akses yang wajar bagi pihak ketiga.

Description

FINALISASI oleh Arif 2026 Mei 22

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By