Pemberhentian secara Tidak Hormat Jabatan Notaris (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 200/PK/TUN/2022)

dc.contributor.authorMuhamad Nazhif Riza
dc.date.accessioned2026-08-10T04:50:07Z
dc.date.issued2024-07-29
dc.descriptionValidasi file repositori 10 Agustus 2026_Firli
dc.description.abstractJabatan Notaris merupakan amanah dari pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang keperdataan. Guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi ini, Undang-Undang Jabatan Notaris menetapkan berbagai larangan dan sanksi, termasuk pemberhentian secara tidak hormat. Skripsi ini menganalisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 200/PK/TUN/2022 mengenai notaris Muhamad Irsan, S.H., yang terbukti menandatangani akta di luar wilayah jabatannya, tidak memberikan salinan akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) kepada klien, serta tidak bersikap jujur, saksama, dan mandiri dalam menjalankan tugasnya. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua permasalahan, yaitu: pertama, apakah tindakan notaris Muhamad Irsan, S.H. terbukti merupakan pelanggaran berat yang menjadi dasar pemberhentian tidak hormat; dan kedua, apakah Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM telah sesuai dengan ketentuan pemberhentian tidak hormat jabatan notaris. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif (legal research) dengan menelaah bahan hukum primer, sekunder, dan non-hukum untuk menguji kesesuaian aturan dan prinsip hukum terhadap tindakan yang terjadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Muhamad Irsan, S.H. terbukti melakukan pelanggaran berat karena kelalaian dan kurangnya integritas dalam menjalankan jabatannya, sehingga melanggar Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan Kode Etik Notaris serta merugikan masyarakat, meskipun peraturan yang ada belum secara eksplisit merumuskan unsur-unsur pelanggaran berat, sehingga penentuannya bersifat subjektif oleh Majelis Pengawas Notaris berdasarkan akumulasi kesalahan dan integritas notaris yang bersangkutan. Selain itu, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pemberhentian tidak hormat terhadap Muhamad Irsan, S.H. dinilai telah sesuai dengan Pasal 10 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 61 Tahun 2016 dan SEMA Nomor 1 Tahun 2017, meskipun diterbitkan melewati batas waktu yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020. Keterlambatan administratif tersebut tidak menghapuskan kesalahan substantif yang telah merugikan masyarakat. Penulis merekomendasikan agar pemerintah menyusun aturan yang lebih rinci mengenai unsur-unsur pelanggaran berat jabatan notaris demi kepastian hukum, serta agar Kementerian Hukum dan HAM tetap tunduk pada prosedur yang berlaku dalam proses penerbitan Surat Keputusan pemberhentian notaris.
dc.description.sponsorshipProf. Dr.Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H.
dc.description.sponsorshipDr.Andika Putra Eskanugraha, S.H., M.Kn.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/13471
dc.language.isoOther
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectPemberhentian Notaris
dc.subjectPelanggaran Berat
dc.subjectJabatan Notaris
dc.titlePemberhentian secara Tidak Hormat Jabatan Notaris (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 200/PK/TUN/2022)
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 5 of 6
Loading...
Thumbnail Image
Name:
170710101022 - Muhamad Nazhif Riza - BAGIAN DEPAN.pdf
Size:
1.57 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Loading...
Thumbnail Image
Name:
170710101022 - Muhamad Nazhif Riza - BAB 1.pdf
Size:
527.87 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Loading...
Thumbnail Image
Name:
170710101022 - Muhamad Nazhif Riza - BAB 2.pdf
Size:
497.26 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Loading...
Thumbnail Image
Name:
170710101022 - Muhamad Nazhif Riza - BAB 3.pdf
Size:
555.01 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Loading...
Thumbnail Image
Name:
170710101022 - Muhamad Nazhif Riza - BAB 4.pdf
Size:
370.11 KB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: