Perlindungan Hukum Bagi Konsumen terhadap Data Pribadi pada Layanan Reservasi Online melalui Aplikasi KAI Access;

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

ltas Hukum Universitas Jember. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang semakin pesat telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam bidang transaksi jasa secara elektronik. Pemanfaatan aplikasi berbasis digital pada perangkat smartphone telah menjadi kebutuhan utama masyarakat dalam mengakses layanan publik maupun komersial. Namun demikian, kemajuan teknologi tersebut juga menimbulkan berbagai risiko, khususnya terkait dengan perlindungan privasi dan data pribadi konsumen. Salah satu bentuk pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan jasa transportasi adalah aplikasi KAI Access yang dikelola oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero). Aplikasi ini digunakan oleh masyarakat dalam melakukan reservasi tiket, transaksi pembayaran, serta pengelolaan data penumpang. Dalam setiap proses tersebut, konsumen diwajibkan untuk memberikan data pribadi, seperti identitas diri dan informasi kontak, yang rentan terhadap risiko kebocoran data apabila tidak dikelola secara aman dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, diperlukan kajian mendalam mengenai bagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia memberikan perlindungan hukum terhadap data pribadi konsumen pengguna aplikasi KAI Access. Perlindungan tersebut bersumber pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah pertama, bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap data pribadi konsumen pengguna aplikasi KAI Access? Kedua, bagaimana akibat hukum atas terjadinya kebocoran data pribadi pada aplikasi KAI Access? dan ketiga, bagaimana upaya penyelesaian yang dapat ditempuh oleh konsumen atas kebocoran data pribadi pada aplikasi KAI Access? Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum yuridis normatif. Pendekatan masalah dilakukan melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan non-hukum yang relevan dengan tema penelitian. Analisis bahan hukum dilakukan secara deduktif, yaitu menarik kesimpulan dari ketentuan umum ke permasalahan yang bersifat khusus. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pertama, perlindungan hukum terhadap data pribadi konsumen pengguna aplikasi KAI Access dilakukan melalui pengendalian dan pengamanan data pribadi pada setiap tahapan pemrosesan data. Hal tersebut diatur secara tegas dalam Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang mewajibkan pengendali data pribadi untuk menjamin keamanan data serta menyediakan dokumentasi persetujuan subjek data dalam pemrosesan data pribadi. Kedua, akibat hukum atas kebocoran data pribadi pada aplikasi KAI Access dapat menimbulkan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 67 dan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Selain itu, pelaku usaha juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata melalui gugatan perbuatan melawan hukum atas kerugian yang dialami konsumen. Ketiga, upaya penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh oleh konsumen atas kebocoran data pribadi dapat dilakukan melalui jalur litigasi maupun non-litigasi sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (2) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penyelesaian non-litigasi dapat dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dengan mekanisme mediasi, konsiliasi, atau arbitrase, sedangkan penyelesaian litigasi tunduk pada ketentuan hukum acara perdata yang berlaku. Berdasarkan kesimpulan tersebut, disarankan agar PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai pelaku usaha dapat menjalankan hak dan kewajibannya secara optimal dalam memberikan layanan yang aman dan bertanggung jawab, khususnya terkait perlindungan data pribadi konsumen. Selain itu, konsumen diharapkan lebih memahami hak dan kewajibannya dengan membaca serta memahami ketentuan penggunaan aplikasi KAI Access, terutama klausul mengenai perlindungan data pribadi. Peran negara melalui regulasi dan pengawasan yang berlandaskan prinsip justice and fairness juga sangat diperlukan untuk memastikan terlaksananya perlindungan hukum yang komprehensif terhadap data pribadi konsumen dalam transaksi elektronik.

Description

Reuploud Repository hasyim Juni 2026 Approved by Teddy

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By