Perlindungan Hukum Bagi Konsumen terhadap Data Pribadi pada Layanan Reservasi Online melalui Aplikasi KAI Access;
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
ltas Hukum Universitas Jember.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang semakin
pesat telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan
masyarakat, termasuk dalam bidang transaksi jasa secara elektronik.
Pemanfaatan aplikasi berbasis digital pada perangkat smartphone telah menjadi
kebutuhan utama masyarakat dalam mengakses layanan publik maupun
komersial. Namun demikian, kemajuan teknologi tersebut juga menimbulkan
berbagai risiko, khususnya terkait dengan perlindungan privasi dan data pribadi
konsumen.
Salah satu bentuk pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan jasa
transportasi adalah aplikasi KAI Access yang dikelola oleh PT Kereta Api
Indonesia (Persero). Aplikasi ini digunakan oleh masyarakat dalam melakukan
reservasi tiket, transaksi pembayaran, serta pengelolaan data penumpang. Dalam
setiap proses tersebut, konsumen diwajibkan untuk memberikan data pribadi,
seperti identitas diri dan informasi kontak, yang rentan terhadap risiko
kebocoran data apabila tidak dikelola secara aman dan bertanggung jawab.
Oleh karena itu, diperlukan kajian mendalam mengenai bagaimana
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia memberikan
perlindungan hukum terhadap data pribadi konsumen pengguna aplikasi KAI
Access. Perlindungan tersebut bersumber pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah, serta
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka rumusan masalah dalam
penulisan skripsi ini adalah pertama, bagaimana bentuk perlindungan hukum
terhadap data pribadi konsumen pengguna aplikasi KAI Access? Kedua,
bagaimana akibat hukum atas terjadinya kebocoran data pribadi pada aplikasi
KAI Access? dan ketiga, bagaimana upaya penyelesaian yang dapat ditempuh
oleh konsumen atas kebocoran data pribadi pada aplikasi KAI Access?
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah
penelitian hukum yuridis normatif. Pendekatan masalah dilakukan melalui
pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual
(conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder, serta bahan non-hukum yang relevan dengan
tema penelitian. Analisis bahan hukum dilakukan secara deduktif, yaitu menarik
kesimpulan dari ketentuan umum ke permasalahan yang bersifat khusus.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pertama,
perlindungan hukum terhadap data pribadi konsumen pengguna aplikasi KAI
Access dilakukan melalui pengendalian dan pengamanan data pribadi pada
setiap tahapan pemrosesan data. Hal tersebut diatur secara tegas dalam Undang
Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang
mewajibkan pengendali data pribadi untuk menjamin keamanan data serta
menyediakan dokumentasi persetujuan subjek data dalam pemrosesan data
pribadi. Kedua, akibat hukum atas kebocoran data pribadi pada aplikasi KAI
Access dapat menimbulkan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 67
dan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data
Pribadi. Selain itu, pelaku usaha juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara
perdata melalui gugatan perbuatan melawan hukum atas kerugian yang dialami
konsumen. Ketiga, upaya penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh oleh
konsumen atas kebocoran data pribadi dapat dilakukan melalui jalur litigasi
maupun non-litigasi sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (2) Undang
Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penyelesaian
non-litigasi dapat dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
(BPSK) dengan mekanisme mediasi, konsiliasi, atau arbitrase, sedangkan
penyelesaian litigasi tunduk pada ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.
Berdasarkan kesimpulan tersebut, disarankan agar PT Kereta Api
Indonesia (Persero) sebagai pelaku usaha dapat menjalankan hak dan
kewajibannya secara optimal dalam memberikan layanan yang aman dan
bertanggung jawab, khususnya terkait perlindungan data pribadi konsumen.
Selain itu, konsumen diharapkan lebih memahami hak dan kewajibannya dengan
membaca serta memahami ketentuan penggunaan aplikasi KAI Access, terutama
klausul mengenai perlindungan data pribadi. Peran negara melalui regulasi dan
pengawasan yang berlandaskan prinsip justice and fairness juga sangat
diperlukan untuk memastikan terlaksananya perlindungan hukum yang
komprehensif terhadap data pribadi konsumen dalam transaksi elektronik.
Description
Reuploud Repository hasyim Juni 2026
Approved by Teddy
