Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Terhadap Pengalihan Objek Jaminan Fidusia Kepada Pihak Ketiga

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Jaminan fidusia merupakan bentuk pengalihan hak kepemilikan suatu benda kepada kreditur dengan syarat benda tersebut tetap dalam penguasaan debitur. Jaminan fidusia, yang diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 1999 dan diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015, digunakan sebagai jaminan dalam transaksi utang piutang. Kreditur memperoleh hak untuk menyita objek jaminan jika debitur melakukan wanprestasi. Meskipun demikian, praktiknya seringkali tidak memberikan rasa aman bagi kreditur. Salah satu masalah utama adalah ketika debitur mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan kreditur. Ini menyebabkan kreditur kesulitan untuk menyita objek jaminan, terutama jika debitur gagal memenuhi kewajibannya. Beberapa kasus yang melibatkan debitur yang melakukan pengalihan jaminan fidusia, seperti dalam Putusan Nomor 3/Pdt.G.S/2021/PN Bks dan Putusan Nomor 9/Pdt.G.S/2020/PN Bdg, menunjukkan bahwa pengalihan ini mengakibatkan kerugian signifikan bagi kreditur. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi kreditur dalam menghadapi pengalihan objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga. Perlindungan ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi kreditur dan sebagai dasar penyelesaian ketika terjadi sengketa terkait objek jaminan fidusia. Penelitian ini akan membahas tiga pokok permasalahan utama, yaitu mengenai bentuk perlindungan hukum bagi kreditur terhadap pengalihan objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga, lalu bentuk tanggung gugat debitur terhadap pengalihan objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga, kemudian upaya penyelesaian yang dapat ditempuh oleh kreditur ketika terjadi pengalihan objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi kreditur dalam kasus pengalihan objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga, memahami tanggung jawab debitur atas pengalihan objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga, mengidentifikasi upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh kreditur atas pengalihan objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yang berfokus pada analisis peraturan perundang-undangan terkait jaminan fidusia dan perlindungan hukum bagi kreditur. Pendekatan ini dilakukan dengan mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta mengaitkannya dengan studi kasus untuk memahami penerapan hukum secara nyata. Selain itu, peneliti menerapkan pendekatan konseptual yang mengandalkan doktrin dalam hukum perdata, khususnya konsep tanggung gugat dan wanprestasi dalam perjanjian fidusia. Pendekatan ini bertujuan untuk menghubungkan teori dengan praktik hukum, sekaligus memberikan pandangan kritis terhadap implementasi aturan. Dengan kombinasi kedua pendekatan tersebut, penelitian ini diharapkan dapat memberikan analisis yang komprehensif, menggali aspek regulatif, dan menawarkan solusi relevan atas permasalahan hukum yang dihadapi kreditur terkait pengalihan objek jaminan fidusia.

Description

Reaploud Repository 26 Maret_agus

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By