Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Terhadap Pengalihan Objek Jaminan Fidusia Kepada Pihak Ketiga
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Jaminan fidusia merupakan bentuk pengalihan hak kepemilikan suatu
benda kepada kreditur dengan syarat benda tersebut tetap dalam penguasaan
debitur. Jaminan fidusia, yang diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 1999 dan
diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015, digunakan
sebagai jaminan dalam transaksi utang piutang. Kreditur memperoleh hak untuk
menyita objek jaminan jika debitur melakukan wanprestasi. Meskipun demikian,
praktiknya seringkali tidak memberikan rasa aman bagi kreditur. Salah satu
masalah utama adalah ketika debitur mengalihkan objek jaminan fidusia kepada
pihak ketiga tanpa sepengetahuan kreditur. Ini menyebabkan kreditur kesulitan
untuk menyita objek jaminan, terutama jika debitur gagal memenuhi
kewajibannya. Beberapa kasus yang melibatkan debitur yang melakukan
pengalihan jaminan fidusia, seperti dalam Putusan Nomor 3/Pdt.G.S/2021/PN Bks
dan Putusan Nomor 9/Pdt.G.S/2020/PN Bdg, menunjukkan bahwa pengalihan ini
mengakibatkan kerugian signifikan bagi kreditur. Oleh karena itu, penelitian ini
bertujuan untuk menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi kreditur dalam
menghadapi pengalihan objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga. Perlindungan
ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi kreditur dan sebagai dasar
penyelesaian ketika terjadi sengketa terkait objek jaminan fidusia.
Penelitian ini akan membahas tiga pokok permasalahan utama, yaitu
mengenai bentuk perlindungan hukum bagi kreditur terhadap pengalihan objek
jaminan fidusia kepada pihak ketiga, lalu bentuk tanggung gugat debitur terhadap
pengalihan objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga, kemudian upaya
penyelesaian yang dapat ditempuh oleh kreditur ketika terjadi pengalihan objek
jaminan fidusia kepada pihak ketiga. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
bentuk perlindungan hukum bagi kreditur dalam kasus pengalihan objek jaminan
fidusia kepada pihak ketiga, memahami tanggung jawab debitur atas pengalihan
objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga, mengidentifikasi upaya penyelesaian
yang dapat dilakukan oleh kreditur atas pengalihan objek jaminan fidusia
kepada pihak ketiga.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yang berfokus
pada analisis peraturan perundang-undangan terkait jaminan fidusia dan
perlindungan hukum bagi kreditur. Pendekatan ini dilakukan dengan mengkaji
ketentuan hukum yang berlaku serta mengaitkannya dengan studi kasus untuk
memahami penerapan hukum secara nyata. Selain itu, peneliti menerapkan
pendekatan konseptual yang mengandalkan doktrin dalam hukum perdata,
khususnya konsep tanggung gugat dan wanprestasi dalam perjanjian fidusia.
Pendekatan ini bertujuan untuk menghubungkan teori dengan praktik hukum,
sekaligus memberikan pandangan kritis terhadap implementasi aturan. Dengan
kombinasi kedua pendekatan tersebut, penelitian ini diharapkan dapat
memberikan analisis yang komprehensif, menggali aspek regulatif, dan
menawarkan solusi relevan atas permasalahan hukum yang dihadapi kreditur
terkait pengalihan objek jaminan fidusia.
Description
Reaploud Repository 26 Maret_agus
