Pertimbangan Hakim pada Kasus Human Trafficking bagi Pekerja Migran di Indonesia (Studi Putusan Nomor: 312/Pid.Sus/2020/Pn.Mtr)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Kasus Tindak Pidana Perdaganga Orang (TPPO) pada saat ini masih
sering terjadi, berdasarkan data SIMFONI PPA bahwa dari tahun 2020 sampai
2022 sebanyak 1.581 korban TPPO dan sebanyak 98% korban TPPO terjadi
kepada pekerja migran. Hal ini dapat dilihat pada kasus pada Putusan Nomor
312/Pid.Sus/2020/PN Mtr. Adapun tindak pidana yang dilakukan oleh para
terdakwa, pada pokok perkaranya, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan
bersalah melakukan tindak pidana orang perseorangan dilarang melaksanakan
penempatan Pekerja Migran Indonesia. Para terdakwa memberangkatakan korban
Sdr. NZ untuk menjadi pekerja migran, akan tetapi korban ketika sudah sampai
ditempat bekerja tidak mendapatkan gaji dan korban mendapatkan kekerasan
fisik, korban juga dipindahtempatkan di beberapa negara yang tentunya tidak
sesuai dengan kontrak kerja. Berdasarkan dari uraian latar belakang tersebut
maka terdapat dua rumusan masalah, pertama apakah Apakah pertimbangan
hakim yang memilih dakwaan pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah sesuai berdasarkan fakta-fakta persidangan
?, kedua Apakah Putusan Nomor 312/Pid.Sus/2020/PN Mtr telah memenuhi hakhak korban human trafficking berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun
2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban ?.
Tujuan dari penelitian yang akan dicapai yaitu, pertama untuk
menganalisis pertimbangan hakim yang memilih dakwaan pasal 81 Undang
Nomor 18 Tahun 2017 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berdasarkan fakta-fakta
persidangan, kedua mengetahui apakah putusan Nomor 312/Pid.Sus/2020/PN Mtr
telah memenuhi hak-hak korban human trafficking berdasarkan Undang-undang
Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Jenis penelitian
yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif, yang artinya penelitian ini
berfokus pada standar hukum yang telah ditetapkan oleh sistem hukum suatu
negara atau pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait
tindak pidana perdagangan orang. Pendekatan ini menggunakan pendekatan
perundang-undangan (Statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual
approach). Sumber bahan hukum pada penelitian ini yang digunakan yaitu bahan
hukum primer dan sekunder.
Hasil penelitian ini adalah, berdasarkan pada fakta-fakta persidangan yang
diperoleh maka perbuatan yang dilakukan oleh pelaku dapat dikategorikan sebagai
perbuatan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sehingga hakim dalam memilih
dakwaan Pasal 81 UU PPMI Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidak sesuai
dengan fakta-fakta persidangan. Sehingga dakwaan yang seharusnya ditetapkan
adalah dakwaan kesatu yang menggunakan UU TPPO yaitu Pasal 10 Jo Pasal 4
UU TPPO Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebab lebih komprehensif mencakup
rangkaian perbuatan para terdakwa mulai dari awal perekrutran sampai korban
dieksploitasi, yang mencerminkan kompleksitas tindak pidana perdagangan orang.
Selain itu, hakim dalam memilih dakwaan tidak terikat pada asas lex
specialis derogat legi generali atau dengan kata lain hakim tidak sesuai dengan
asas lex specialis derogat legi generali. Bahwa pada kasus ini jaksa penutut
umum telah membuat dakwaan alternatif yang fokus pada Undang-Undang
Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017
tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Akan tetapi hakim memilih
dakwaan yang ketiga dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Mengingat bahwa UU
PPMI hanya bersifat administratif dibandingkan dengan UU TPPO yang secara
penjatuhan pidana terhadap pelaku TPPO lebih tegas, sehingga pelaku TPPO akan
merasa jera. Kemudian, pemilihan dakwaan yang ketiga oleh hakim sangat tidak
mencerminkan keadaan korban. Bahwa dalam amar putusan tersebut hanya
berfokus pada pelaku dan tidak terdapat tindak lanjut dalam pemenuhan hak-hak
korban dengan berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban. Seharusnya, hakim bisa mempertimbangkan
dengan melihat dari pihak korban yang telah mengalami kerugian baik secara
materil maupun imateril.
Description
Reuploud file repositori 25 Feb 2026_Firli
