Pertimbangan Hakim pada Kasus Human Trafficking bagi Pekerja Migran di Indonesia (Studi Putusan Nomor: 312/Pid.Sus/2020/Pn.Mtr)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Kasus Tindak Pidana Perdaganga Orang (TPPO) pada saat ini masih sering terjadi, berdasarkan data SIMFONI PPA bahwa dari tahun 2020 sampai 2022 sebanyak 1.581 korban TPPO dan sebanyak 98% korban TPPO terjadi kepada pekerja migran. Hal ini dapat dilihat pada kasus pada Putusan Nomor 312/Pid.Sus/2020/PN Mtr. Adapun tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa, pada pokok perkaranya, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia. Para terdakwa memberangkatakan korban Sdr. NZ untuk menjadi pekerja migran, akan tetapi korban ketika sudah sampai ditempat bekerja tidak mendapatkan gaji dan korban mendapatkan kekerasan fisik, korban juga dipindahtempatkan di beberapa negara yang tentunya tidak sesuai dengan kontrak kerja. Berdasarkan dari uraian latar belakang tersebut maka terdapat dua rumusan masalah, pertama apakah Apakah pertimbangan hakim yang memilih dakwaan pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah sesuai berdasarkan fakta-fakta persidangan ?, kedua Apakah Putusan Nomor 312/Pid.Sus/2020/PN Mtr telah memenuhi hakhak korban human trafficking berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban ?. Tujuan dari penelitian yang akan dicapai yaitu, pertama untuk menganalisis pertimbangan hakim yang memilih dakwaan pasal 81 Undang Nomor 18 Tahun 2017 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berdasarkan fakta-fakta persidangan, kedua mengetahui apakah putusan Nomor 312/Pid.Sus/2020/PN Mtr telah memenuhi hak-hak korban human trafficking berdasarkan Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif, yang artinya penelitian ini berfokus pada standar hukum yang telah ditetapkan oleh sistem hukum suatu negara atau pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait tindak pidana perdagangan orang. Pendekatan ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum pada penelitian ini yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian ini adalah, berdasarkan pada fakta-fakta persidangan yang diperoleh maka perbuatan yang dilakukan oleh pelaku dapat dikategorikan sebagai perbuatan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sehingga hakim dalam memilih dakwaan Pasal 81 UU PPMI Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Sehingga dakwaan yang seharusnya ditetapkan adalah dakwaan kesatu yang menggunakan UU TPPO yaitu Pasal 10 Jo Pasal 4 UU TPPO Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebab lebih komprehensif mencakup rangkaian perbuatan para terdakwa mulai dari awal perekrutran sampai korban dieksploitasi, yang mencerminkan kompleksitas tindak pidana perdagangan orang. Selain itu, hakim dalam memilih dakwaan tidak terikat pada asas lex specialis derogat legi generali atau dengan kata lain hakim tidak sesuai dengan asas lex specialis derogat legi generali. Bahwa pada kasus ini jaksa penutut umum telah membuat dakwaan alternatif yang fokus pada Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Akan tetapi hakim memilih dakwaan yang ketiga dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Mengingat bahwa UU PPMI hanya bersifat administratif dibandingkan dengan UU TPPO yang secara penjatuhan pidana terhadap pelaku TPPO lebih tegas, sehingga pelaku TPPO akan merasa jera. Kemudian, pemilihan dakwaan yang ketiga oleh hakim sangat tidak mencerminkan keadaan korban. Bahwa dalam amar putusan tersebut hanya berfokus pada pelaku dan tidak terdapat tindak lanjut dalam pemenuhan hak-hak korban dengan berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Seharusnya, hakim bisa mempertimbangkan dengan melihat dari pihak korban yang telah mengalami kerugian baik secara materil maupun imateril.

Description

Reuploud file repositori 25 Feb 2026_Firli

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By